ASN Aceh Dilarang Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja, Warga Desak Pengawasan Ketat

- Editor

Senin, 8 September 2025 - 16:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang | TribuneIndonesia.com 

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Tamiang kini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Warga menuntut pemerintah daerah untuk menegakkan aturan disiplin kerja, salah satunya dengan melarang ASN nongkrong di warung kopi atau kafe pada saat jam kerja.

Larangan ini sejalan dengan surat edaran Gubernur Aceh nomor 800/7669 yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Dalam aturan tersebut, PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh dibagi dalam dua jadwal kerja, yakni piket pagi dan siang. Pada poin keempat, secara tegas disebutkan bahwa ASN dilarang berada di warung kopi maupun kafe selama jam kerja dan diminta menghindari tempat keramaian.

Meski demikian, kenyataannya di lapangan masih banyak ASN terlihat duduk di kafe dengan alasan menggunakan fasilitas internet atau menyelesaikan pekerjaan tertunda. Hal ini menuai tanda tanya besar dari masyarakat.

“Jika mereka hanya butuh internet, apakah kantor pemerintahan tidak memiliki jaringan Wi-Fi? Kenapa justru memilih nongkrong di kafe? Bahkan orang-orangnya itu-itu saja,” ungkap seorang warga Kecamatan Manyak Payed, Senin (8/9).

Masyarakat menilai kebiasaan tersebut mencoreng wajah birokrasi dan merusak citra ASN sebagai pelayan publik. Karena itu, warga mendesak Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, agar menginstruksikan para camat untuk melakukan pengawasan ketat. Bahkan, warga meminta agar pemerintah kabupaten segera mengeluarkan surat edaran lanjutan yang disertai sanksi tegas bagi ASN yang melanggar.

Baca Juga:  Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas

“Kami berharap Bupati turun tangan langsung. Jika perlu, berikan sanksi kepada ASN yang kedapatan nongkrong di kafe tanpa izin atasan. Jangan sampai budaya ini terus berlanjut,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Selain masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Aceh Tamiang juga menyatakan siap mengawasi pelaksanaan aturan ini. Mereka menegaskan komitmen untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib dan bermartabat.

Sebagai langkah pengawasan, masyarakat berharap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tamiang ikut berperan aktif melakukan razia terhadap ASN maupun tenaga kontrak yang masih kedapatan kumpul-kumpul di warung kopi saat jam kerja.

“Harapan kami sederhana: ASN bekerja di kantor, bukan di warung kopi. Jika aturan ini ditegakkan, pelayanan publik pasti lebih baik,” tutup warga.(##)

Berita Terkait

​Kasal Pimpin Gerakan “Aku Cinta Laut”, TNI AL Manado Bagikan Sembako untuk Nelayan Megamas
Johan Jalla Desak Depo Pertamina dan Pemda Simeulue Responsif Atasi Kelangkaan BBM
Samsul Pengusaha SPBU Klarifikasi Tentang Pemberitaan Kelangkaan BBM Solar Di Simeulue
Yan Irawansyah Mantan ketua BPC gapensi simeulue dan wakil sekretaris BPD Gapensi Aceh. Minta Pemda dan BUMN Prioritaskan Kontraktor Lokal​
Pilkades Gunung Bakti Bersengketa, Pemerintah Didesak Tegakkan Ketentuan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh
Saparuda Kecam Dugaan Pengeroyokan Nasabah oleh Debt Collector FIF Group
GRPK Telusuri Proyek Lampu Jalan di Ruas Jalan Nasional, BPTD II Diminta Buka Data Anggaran dan Pelaksanaan
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:03

Wakil Bupati Ir. H. Razuardi, M.T. Pimpin Upacara Peringatan Hardikda Aceh ke-67

Senin, 7 September 2026 - 04:14

SKPA di Aceh Diminta Publikasikan Setiap Kegiatan dan Proyek kepada Publik

Senin, 7 September 2026 - 03:51

LEWAT NGOPI KAMTIBMAS, POLSEK GANDAPURA SEBAR PESAN-PESAN KEPOLISIAN DAN TAMPUNG ASPIRASI

Minggu, 6 September 2026 - 18:53

Laka Maut Subuh di Madidir Bitung: Pemotor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk Box Parkir

Minggu, 6 September 2026 - 11:41

Aqila Mirzani Amir,usia 12 Tahun ke Maluku Utara Demi Menggapai Prestasi

Minggu, 6 September 2026 - 06:17

GBI BUDI MURNI RAYAKAN HUT KE-9 DENGAN SUKACITA

Sabtu, 5 September 2026 - 13:29

Dua Tahun Kasus Wartawan Digantung, Suta Widhya: Reformasi Polri Mirip Kerupuk Masuk Angin, Siap Laporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri

Sabtu, 5 September 2026 - 11:45

Pelantikan Pengurus dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus meningkatkan pembinaan atlet pencak silat di berbagai daerah.

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bedah Rumah dan Saringan Zakat

Senin, 7 Sep 2026 - 05:16

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x