Anggota DPRK, Sekda, dan Eks Kadis Pertanian Aceh Jaya Terseret Korupsi Rp38,4 Miliar Dana PSR

- Editor

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | TribuneIndonesia.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya. Ketiganya adalah seorang anggota DPRK Aceh Jaya, Sekretaris Daerah (Sekda), serta mantan Kepala Dinas Pertanian setempat.

Kerugian negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp38,4 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat (8/8/2025), mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan bukti dokumen terkait penyaluran dana PSR.

“Tersangka berinisial S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029; TM, mantan Kadis Pertanian 2017-2020; serta TR, Sekda Aceh Jaya yang juga pernah menjabat Kadis Pertanian,” ujar Ali Rasab.

Baca Juga:  Jemaah Haji dari Berbagai Daerah di Sulawesi Utara Mulai Tiba di Asrama Haji Manado

Menurutnya, dana PSR yang dikelola Koperasi Sama Mangat pada 2019–2023 tidak memenuhi persyaratan. Akibatnya, program peremajaan sawit tidak berjalan sesuai regulasi dan menimbulkan kerugian negara.

“Pengelolaan dana PSR tidak sesuai ketentuan, sehingga realisasi program tidak memenuhi kriteria,” tegas Ali Rasab.

Kasus ini bermula saat S mengajukan proposal dana PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare (tahap 1–4) ke Dinas Pertanian Aceh Jaya pada 2019–2021. Namun, pelaksanaannya menyimpang dari proposal yang diajukan.

“Ada ketidaksesuaian antara proposal dan realisasi di lapangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” pungkas Ali Rasab. (#)

Berita Terkait

Gerakan Pangan Murah Hadir di Tiga Desa Kecamatan Batang Kuis, Warga Antusias Sambut Program Penekan Inflasi
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol di Istana: DPR Dicopot, Tunjangan Dicabut, Perusuh Dihantam Tegas!
Waspada Provokasi: Ketua Umum JWI Ramadhan Djamil Ajak Masyarakat Selektif Bermedia dan Jaga Persatuan Bangsa
“Dana Desa Keutapang Raib Geuchik Diduga Kebal Hukum, Kuitansi Misterius Jadi Sorotan!”
Ketua PENA PUJAKESUMA dan Ketua PEPABRI Aceh Tamiang Imbau Masyarakat Jaga Persatuan, Jangan Terprovokasi
Keberadaan PT Asera Sagoesa di Pante Bidari Dinilai Tak Beri Manfaat, Marak Abaikan Tanggung Jawab Sosial
Kapolsek Batang Kuis Gandeng Ulama, Teguhkan Amal Agama di Tengah Masyarakat
NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:03

Muskab VI IPSI Lampung Selatan 2025: Bupati Egi Dukung IPSI Jadi Garda Pelestarian Budaya dan Prestasi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:45

Rapat Penetapan Pengurus GBNN Aceh Tenggara Tahap II Resmi Digelar

Minggu, 31 Agustus 2025 - 00:38

MPK PB HMI Tegaskan Aksi Damai Konstitusional, Negara Harus Lindungi Hak Warga

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:25

GMBI Lampung Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas dan Tidak Mudah Terprovokasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:00

Presiden PADI Burlian Sjafei Tandatangani Kesepakatan Pinjam Pakai Kantor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:36

HUT ke-56, PAC IPK STM Hilir Bagikan 50 Paket Sembako dan Ziarah ke Makam Olo Panggabean

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:23

Muhammadiyah Wonogiri Gelar Sarasehan Petani Nangka di Desa Jomboran

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:30

Senator Casytha Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x