Aksi Damai Wartawan dan LSM Minta SP3 untuk Rekan yang Ditahan Polsek Beringin Polresta Deli Serdang

- Editor

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I Tribuneindonesia.com

Puluhan insan pers dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Wartawan dan LSM Peduli Keadilan menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Jalan Sisingamangaraja Km 11, Medan, Selasa (10/06/2025).

Aksi ini merupakan bentuk solidaritas atas penahanan dua wartawati dan satu anggota LSM berinisial DSM, R, dan A oleh Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Sekolah SD.Negeri Nomor 101928 berinisial “MS” , sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 jo 369 KUHP.

Dalam orasinya, R.Anggi Syahputra, selaku orator aksi, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap ketiga rekannya cacat hukum dan terkesan direkayasa.

“Penangkapan itu tidak sesuai prosedur dan seolah-olah sengaja dikondisikan. Kami mendesak Kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Beringin,”tegas Anggi.

Ia juga meminta Kapolda Sumut melalui Kapolresta Deli Serdang untuk menghentikan proses hukum yang berjalan (SP3) dengan mengedepankan prinsip restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.

“Kami juga meminta perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, agar tidak dikriminalisasi bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.

Setelah melakukan orasi sekitar satu setengah jam, perwakilan peserta aksi diterima oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferri Walintukan, mewakili Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum ketiga terduga, Ihwan Banchin, S.H., memaparkan kronologi kejadian yang berawal dari permintaan penghapusan pemberitaan terkait dugaan pungutan liar oleh kepala sekolah SD.Negeri Nomor 101928 Rantau Panjang kecamatan Pantai Labu Deli Serdang.

Baca Juga:  Kajari Bireuen damaikan pekara Penadahan di simpang mamplam

“Ada komunikasi antara wartawan dan kepala sekolah mengenai penghapusan berita. Dalam prosesnya, muncul permintaan biaya yang kemudian berujung pada penangkapan. Penahanan ini terkesan sudah dikondisikan karena kepala sekolah diduga lebih dulu berkoordinasi dengan pihak Polsek,” jelas Ihwan.

Ihwan meminta agar penahanan terhadap kliennya ditinjau kembali dan dievaluasi secara menyeluruh.

Menanggapi hal ini, Kombes Pol Ferri Walintukan menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang untuk pelaporan jika ditemukan pelanggaran prosedur.

“Silakan melapor ke Bid.Propam atau Irwasda jika ada dugaan pelanggaran SOP. Kami akan teruskan laporan ini kepada Kapolda dan segera menurunkan tim investigasi di bawah Kabag Wasidik Ditkrimum,” ujar Ferri.

Di tempat yang sama, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Ibrahim Effendy Siregar, turut menyuarakan permintaan agar kasus ini dihentikan melalui jalur Restorative Justice.

Di akhir pertemuan, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferri Walintukan mengatakan bila ditemukan atau dirasa penyidikan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dipersilakan rekan-rekan wartawan untuk melaporkan ke Bid Propam dan Irwasda

“Untuk saat ini penyampaian dari rekan-rekan wartawan kami terima dan untuk selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan yaitu bapak Kapolda Sumatera Utara dan akan segera menurunkan tim di bawah pimpinan Kabag Wasidik Ditkrimum Polda Sumut. Diharapkan rekan-rekan bersabar menunggu hasil dari laporan kami pimpinan,” janji Ferri Walintukan kepada para perwakilan awak media.

Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
PPBMI Sumut Desak Bupati Deli Serdang Copot Kepala Puskesmas Batang Kuis Pelayanan Buruk, Dugaan Kelalaian Hingga Abaikan Bencana
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:30

Dana Desa Penosan Induk Diduga Tak Transparan, LSM Desak Aparat Bertindak

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:51

Bantahan Resmi Kakan Kemenag Aceh Tenggara: Isu Pungli OSMA 2025 dan Surat Misterius Tak Berdasar

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:46

​Rosita Tolak Berdamai, Kasus Pencemaran Nama Baik Bakal Berlanjut 

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:06

Gelar Doktor Tri Firdaus Akbarsyah.S.H., M.K : Kontribusi untuk Bangsa dan Negara

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22

Perkuat Kesadaran Hukum Generasi Muda, Kejari Bitung Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK N 1

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:44

Semua Sekolah Harus Punya Produk Unggulan Sesuai Dengan Potensi Lingkungan Sekolahnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:08

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x