Akhirnya, Mendagri Juga Sefaham: Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Sesuai UUPA

- Editor

Sabtu, 19 April 2025 - 05:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Tribuneindonesia.com

Berita viral tentang Kemendagri yang memerintahkan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa telah terjawab melalui keputusan yang tepat. Surat Kemendagri nomor 100.2.2.3/2440/OTDA tentang pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa masa jabatan 2025-2030 menjelaskan bahwa pelantikan harus dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden RI di hadapan Mahkamah Syariah dalam rapat Paripurna DPRK Langsa, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Poin-poin penting dalam surat tersebut adalah:

1. Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa harus dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden RI.
2. Pelantikan harus dihadapan Mahkamah Syariah dalam rapat Paripurna DPRK Langsa.

Kabupaten/kota di Aceh, termasuk Kota Langsa, harus mengikuti aturan UUPA. Tidak ada tawar-menawar dalam hal ini. Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa harus sesuai dengan UUPA.

Tertundanya pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa disebabkan oleh belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Langsa. Kemendagri bersama Pemerintah Aceh dan DPRK Langsa telah membahas hal ini dan menyepakati bahwa Biro Pemerintahan Aceh akan memfasilitasi pembentukan Tata Tertib DPRK Langsa.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, PERWAL Gelar Buka Puasa Bersama

Dirjen Otonomi Daerah juga menyatakan bahwa AKD harus terbentuk dalam 7 hari kerja setelah rapat ketiga unsur tersebut terlaksana. Jika AKD sudah terbentuk, proses pelantikan dapat dipercepat dan ditargetkan pada awal Mei 2025.

Untuk mempercepat proses pelantikan, Walikota dan Wakil Walikota terpilih harus melakukan komunikasi intensif dengan pimpinan DPRK Langsa. Pembentukan tim khusus untuk membahas hambatan pembentukan AKD juga dapat menjadi solusi.

Dengan demikian, isu yang beredar tentang pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa yang diambil alih oleh Kemendagri dapat dikatakan sebagai hoaks. Semua proses pelantikan harus sesuai dengan UUPA dan peraturan yang berlaku.

Oleh : Chaidir Toweren

Berita Terkait

Sakit Gigi, Sakit “Murahan” yang Bisa Bikin Hidup Berantakan
MPK PB HMI Tegaskan Aksi Damai Konstitusional, Negara Harus Lindungi Hak Warga
Diduga Dibekingi Oknum Polisi, Penangkapan Bandar Sabu di Bener Meriah Ciderai Marwah Polri
WAKIL BUPATI NUSAR AMIN PANTAU PENYALURAN MBG
Ngopi Damai Bersama Polri Cooling System Hangatkan Desa Bakaran Batu
Nisa, Putri Deli Serdang yang Harumkan Nama Daerah di Dangdut Academy 7 Indosiar
GMBI Lampung Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas dan Tidak Mudah Terprovokasi
Prof. Dr. H. M. Bahrudin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca-Unjuk Rasa di Jakarta
Berita ini 899 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:59

Babinsa Pos Ramil Peusangan Selatan Jalin Anjangsana Bersama Warga di Desa Lueng Kuli

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:56

Babinsa Koramil Samalanga Gelar Komsos Bahas Keamanan Desa di Menasah Puuk.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:54

Babinsa Posramil Peulimbang Dampingi Pembagian Bantuan Beras Bulog di Desa Seuneubok Aceh.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:51

Babinsa Koramil 06/Peusangan Jalin Keakraban Lewat Komsos di Desa Tanjong Nie.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:45

Babinsa Posramil Kuala Ajak Warga Desa Cot Unoe Dukung Ketahanan Pangan 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:44

Babinsa Koramil 09/Makmur Ajak Warga Waspada Penipuan Lewat Komsos di Desa Ule Gle.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 03:23

Polres Pidie Jaya Fasilitasi Mediasi Sengketa Ternak, Perdamaian Jadi Jalan Tengah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:17

Kota Bitung Perkuat Kohesi Sosial Melalui Doa Lintas Agama

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x