Akhirnya, DPRK Langsa Gelar Rapat Paripurna Pembentukan AKD

- Editor

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Tribuneindonesia.com

Setelah hampir enam bulan konflik berkepanjangan terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa yang mengakibatkan tertundanya paripurna penetapan dan penjadawalan pelantikan Walikota dan wakil Walikota terpilih hasil pemilihan kepala daerah yang lalu.

Surat dengan nomor 000.1.5/249/2025, perihal undangan rapat paripurna Dewan perwakilan rakyat kota Langsa agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tertanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani langsung oleh ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB dijadwalkan akan berlangsung pada Senin 24 Maret 2025 (Besok pagi ).

Dengan demikian, apa yang menjadi harapan publik untuk segera dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota definitif setelah terbentuknya AKD dan berlanjut dengan persiapan penjadwalan penetapan dan pelantikan Walikota dan wakil Walikota Langsa sudah menampakkan titik terang.

Publik kota Langsa berharap, semoga dalam rapat paripurna tersebut tidak lagi menemui kebuntuan sehingga kembali tidak terbentuknya AKD DPRK Langsa. Dengan adanya jadwal tersebut publik meminta kepada seluruh anggota DPRK Langsa untuk sama-sama memikirkan khalayak ramai jangan seperti yang sudah-sudah selalu menemui kebuntuan yang berefek gagalnya terbentuk AKD DPRK Langsa.

Dengan terbentuknya AKD DPRK Langsa nantinya akan mematahkan seluruh asumsi selama ini yang mengatakan bahwa AKD DPRK tidak perlu, dan tidak berpengaruh terhadap persiapan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa. Padahal sudah jelas dalam pasal 70 UUPA mengatur tentang pelantikan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota. Dan bahwa pelantikan kepala daerah harus melalui sidang paripurna dewan.

Baca Juga:  Tepung Tawar Warnai Persiapan 562 Calon Haji Deli Serdang, Wabup Ini Panggilan Istimewa

Presiden Prabowo Subianto sendiri memberikan keistimewaan kepada Aceh dalam hal pelantikan kepala daerah, hal tersebut dikarenakan adanya Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur provinsi Aceh hasil dari kesepakatan perdamaian antara GAM dan Republik Indonesia. Jadi sebuah kemustahilan bila kita sendiri mengangkangi UUPA itu sendiri.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa aturan memang tidak bisa dikesampingkan. Aturan tetap aturan, siapapun dia harus mengikuti aturan yang sudah di tetapkan.

Tribuneindonesia mencoba mengkonfirmasi kepada pihak terkait, untuk memastikan bahwa benar apa tidak esok (Senin/red) akan digelar rapat paripurna pembetukan AKD DPRK Langsa. Ketiga narasumber yang di hubungi Tribuneindonesia yakni Gunawan Abdullah, S.STP selaku Sekretaris Dewan DPRK Langsa, Ngatiman S.Pd Ketua Fraksi PAN dan Noma Khairil, SKH Wakil ketua II DPRK Langsa, ketiganya membenarkan bahwa esok ada rapat paripurna pembentukan AKD DPRK Langsa. (Ct075)

Berita Terkait

KKP Tegakkan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kura-Kura Bali
Tiga Pejabat Dinkes Aceh Tamiang “Lempar Jabatan”, Ada Apa dengan Kadinkes?
GRPK dan IGB Bangun Sinergi dengan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang untuk Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Bupati Deli Serdang Desak PLN Perketat Sambungan Listrik untuk Bangunan Tanpa Izin
Bupati dan Forkopimda Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia,Aceh,Medan di Deli Serdang
Dana DIF Rp341 Juta Baitul Mal Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pejabat Mengaku Tidak Tahu Penggunaannya
Deli Serdang Raih Taxpayer Awards 2026, Bukti Penguatan Tata Kelola Pajak dan Transparansi Daerah
Bupati Asri Ludin Lepas 360 Jemaah Haji Deli Serdang Kloter 15, Tekankan Kesehatan dan Solidaritas di Tanah Suci
Berita ini 1,404 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:27

Rutan Cipinang Gelar Ikrar Pemasyarakatan, Razia, Test Urine dan Edukasi Narkoba Bersama APH

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:30

KAMMI SUMUT Laporkan Kapolrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, Buntut Lambannya Kasus Penganiayaan Khairul Umam

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:56

Abi Nanda : Kalau Kritik Dianggap Kebencian, Cara Berpikir Pemkab Bireuen Patut Dipertanyakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:19

Kunjungi Bitung, Menhan Sjafrie Tekankan Prajurit Yonif TP 916 Harus Profesional dan Dekat dengan Rakyat

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:06

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:30

Sinergi Pelindo Regional 4 Perkuat Kolaborasi Hukum di Sulawesi Utara

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:58

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:47

Peringati May Day, Wali Kota Bitung Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Taman Adipura

Berita Terbaru

Headline news

KKP Tegakkan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kura-Kura Bali

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:15

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Deli Serdang Desak PLN Perketat Sambungan Listrik untuk Bangunan Tanpa Izin

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x