Adi Lubis Kritik Tajam Jaksa di PN Lubuk Pakam: Tuntutan Dini Kasus KDRT Dinilai Cederai Keadilan

- Editor

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com 

Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menjadi sorotan publik. Kritik keras datang dari Ketua Umum Tim Kompas Nusantara (TKN) sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk NKRI, Adi Warman Lubis, terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hairita Desiana Harahap, S.H., yang dinilai terlalu tergesa dalam membacakan tuntutan sebelum proses pemeriksaan saksi selesai.

“Sidang baru dua kali digelar, tapi jaksa sudah membacakan rentut satu tahun enam bulan. Ini sangat janggal dan mencederai asas keadilan. Proses hukum seharusnya menghargai keterbukaan dan kelengkapan bukti, bukan dipaksakan,” tegas Adi Lubis kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Sebagai pelapor sekaligus pendamping korban, Adi menyebut bahwa dirinya tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan maupun pihak kejaksaan. Menurutnya, kehadiran korban dan para saksi dalam sidang dilakukan atas dasar inisiatif pribadi, bukan hasil pemanggilan yang sah.

“Ini bentuk pelecehan terhadap hak-hak korban. Dalam sidang pertama, korban sudah membeberkan kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya selama bertahun-tahun. Bahkan kebiasaan terdakwa menggunakan sabu dan berjudi online diakui sendiri oleh terdakwa. Tapi baru sekali bersidang, jaksa langsung keluarkan tuntutan. Ini tidak masuk akal,” ujarnya.

Baca Juga:  DPD Partai Perjuangan Aceh(PPA) Kabupaten Pidie Menggelar Buka Puasa Bersama Pengurus Ranting

Adi juga mengungkap bahwa dirinya sempat meminta waktu untuk menyampaikan keberatan dalam persidangan, namun diarahkan kepada jaksa dan bahkan ditegur agar tidak menekan. “Saya hanya ingin menyampaikan fakta yang belum tergali. Tapi justru dianggap mengintervensi. Ini mengkhawatirkan dan tidak sehat bagi sistem peradilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adi mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri, Kejati Sumut, Mahkamah Agung, hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ikut memantau proses hukum yang dinilainya sarat kejanggalan.

“KDRT adalah kejahatan kemanusiaan, bukan sekadar konflik rumah tangga. Jika hukum dijalankan secara main-main, maka rakyat harus bersuara. Saya siap turun ke jalan jika keadilan tidak ditegakkan,” seru Adi.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/5/2025). Adi Lubis juga berharap sidang tersebut menghadirkan saksi-saksi kunci yang dapat memperkuat dakwaan atas kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban.

“Masyarakat menanti bukti bahwa hukum di negeri ini masih berpihak kepada korban. Jangan biarkan keadilan dibungkam oleh kelalaian atau kepentingan,” pungkasnya.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Lembaran baru Tabur Bunga, PAN Medan Menata Barisan
Sinergi Polres Bitung dan Senkom: Dorong Edukasi Preemtif Hingga Kesiapsiagaan Bencana
HUT RI ke-81 GmnI Ajak Masyarakat Rawat dan Jaga Persatuan di Aceh
​Semarak Kemerdekaan di Kodaeral VIII: Dari Balap Karung Hingga Tarik Tambang
14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Wakil Walikota Bitung Resmi Lepas Kontingen Jamnas XII ke Cibubur
DPC PKB Kota Langsa Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Targetkan Mesin Politik Hingga Tingkat Kecamatan
Berlarut di Meja Intelijen ! GRPK Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Alat Pertanian. Desak Pelimpahan ke Pidsus
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:46

Empat Kelas dan Seribu Bibit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:50

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:47

Jalan Darsono Tak Kunjung Tuntas ! Proyek Rp1,23 Miliar Terhenti, Dinas Sebut Kontrak Belum Berakhir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:10

Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:10

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:14

Di Balik Data Desa Menuju Percontohan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:07

Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Empat Kelas dan Seribu Bibit

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:46

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x