Aceh Gagal Menerapkan Jabatan 8 Tahun Kepala Desa karena Terbentur UUPA, Ini Penjelasannya

- Editor

Minggu, 9 Maret 2025 - 04:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Tribuneindonesia.com

Penerapan jabatan 8 tahun kepala desa di Aceh masih belum berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara peraturan daerah dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Menurut Pasal 123 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kepala desa dipilih oleh penduduk desa melalui pemilihan kepala desa. Namun, undang-undang tersebut tidak mengatur tentang jangka waktu jabatan kepala desa secara spesifik.

Dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kepala desa dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. Dan pada undang-undang tersebut juga tidak mengatur tentang jangka waktu jabatan kepala desa secara spesifik.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong masih belum mengatur tentang penerapan jabatan 8 tahun kepala desa. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan dalam penerapan jabatan kepala desa di Aceh.

Baca Juga:  Polres Bireuen Dan Mahasiswa Bagi - bagi Takjil Kepada Masyarakat 

Menurut salah satu narasumber, perlu adanya perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong agar sesuai dengan keinginan beberapa pihak yang ingin menerapkan jabatan 8 tahun kepala desa. “Perubahan qanun tersebut dapat membantu memperjelas penerapan jabatan kepala desa di Aceh,” katanya.

Seorang pakar hukum di Aceh juga memperjelas terkait permasalahan jabatan kepala desa (Keuchik) di Provinsi Aceh, bahwa selagi UUPA terkait tentang Keuchik tidak di ubah, maka masa jabatan keuchik selam 8 tahun tidak dapat dilaksanakan di Aceh. (Ct075)

Berita Terkait

Kepala Desa Tanjung Garbus II di tahan kejari Deli Serdang  Terkait di duga mengkorupsi  Dana Desa Rp. 452 Juta
Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST,Minta Perangkat Desa Bersatu: “Bek Syeh Syoh di Gampong”
HRD Tinjau Infrastruktur Tol Cikampek Jelang Mudik Lebaran
Oknum Keuchik Gampong Meunasah Mesjid, Simpang Mamplam Aniaya Anak Dibawah Umur Hanya di Vonis 26 Hari, Keluarga Korban Kecewa
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Bantu Warga Melintasi Jalan yang Sedang Dalam Proses Pengerasan.
Satgas TMMD dan Warga Bersihkan Batu Yang Menghalangi Badan Jalan Demi Kelancaran Jalan Desa
Peluh Perjuangan: Satgas TMMD Bantu Warga Angkut Hasil Panen Jagung.
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Wujudkan Akses Air Bersih di Lhok Ketapang
Berita ini 292 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:45

Sidak di Pasar Girian, Polres Bitung Pastikan Takaran Minyak KITA Sesuai

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:17

Kapolres Bitung: Wartawan adalah Mitra Kepolisian dalam Mengedukasi Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:41

Wakapolda Aceh Berganti, Kapolri Tunjuk Komber Ari Wahyu Widodo Gantikan Brigjen Pol Misbahul Munauwar

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:36

Akhirnya Tuschad Cipta Herdani Gantikan Jatmiko Sebagai Kapolres Bireuen

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:48

Tapal Batas Kabupaten Bireuen dan Bener Meriah Belum Tuntas, Jalan Penghubung Antar Kecamatan Hancur

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:59

Albert Zai Pimpin Pembagian Takjil di Depan Aspol Pinokalan

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:23

Buka Puasa Bersama di Bitung, Simbol Hubungan Harmonis antara Pemerintah dan Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:36

Polres Bitung Tingkatkan Pengamanan Selama Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x