Bitung | Tribuneindonesia.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bitung mengambil langkah strategis guna merespons krisis ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) yang tengah melanda wilayah Provinsi Sulawesi Utara, termasuk Kota Bitung, Minggu (18/10/26).
Pemerintah daerah melalui Disdikbud resmi memberlakukan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) yang ditujukan bagi seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, hingga SMP di wilayah tersebut.
Kebijakan mengenai penyesuaian pola kerja ini tertuang secara resmi dalam surat bernomor 120/DIKBUD/X/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, Fonny Tumundo, S.Pd., M.Pd.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bitung Nomor 000.8/963/SEK Tahun 2026 yang merespons dampak kelangkaan BBM terhadap mobilitas masyarakat.
Sesuai dengan instruksi dalam surat pemberitahuan tersebut, skema FWA membagi pola kerja staf dan pengajar menjadi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 19–21 Oktober 2026.
Penyesuaian pola kerja ini berdampak langsung pada proses belajar mengajar, di mana sekolah mengalihkan seluruh kegiatan pembelajaran siswa ke sistem dalam jaringan (daring) sesuai jadwal reguler masing-masing unit pendidikan.
Meskipun sistem pembelajaran bertransformasi ke jalur online, Disdikbud memastikannya tidak mengganggu pelayanan publik, sehingga urusan administrasi, surat-menyurat, hingga pencapaian target kinerja tetap berjalan melalui sistem sif.
Pihak dinas memperingatkan seluruh tenaga pendidik dan pegawai yang mengemban tugas WFH agar tetap disiplin serta mematuhi jam kerja operasional sekolah yang berlaku.
Disdikbud menegaskan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada jajaran staf atau guru yang terbukti berada di luar lokasi penugasan tanpa alasan atau keterangan yang sah selama jam kerja berlangsung.
Untuk menjamin efektivitas kebijakan, kepala sekolah di setiap unit pendidikan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan FWA secara berjenjang, kemudian melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Disdikbud.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, Fonny Tumundo, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa kebijakan ini diputus untuk menindaklanjuti arahan pimpinan daerah.
”Menindaklanjuti edaran Gubernur dan Wali Kota Bitung, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring. Kegiatan belajar diabsen dan dilaporkan oleh setiap guru,”
ujar Fonny Tumundo pada Minggu (18/10).











