TRIBUNINDONESIA.COM | JAMBI — Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggelar Operasi Sarang Narkoba di kawasan Pulau Pandan, RT 30, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat (16/10/2026). Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan tiga orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta menemukan dua alat yang diduga digunakan untuk mengisap sabu atau bong dan dua bilah senjata tajam.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H. Kegiatan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi sebagai bagian dari upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Jambi.
Tiga Orang Diamankan untuk Pemeriksaan
Pengamanan tiga orang dalam operasi tersebut menjadi bagian dari langkah petugas untuk menindaklanjuti temuan di lapangan. Namun, status hukum maupun keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana narkotika belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamanan tersebut.
Petugas juga menemukan dua alat yang diduga merupakan bong serta dua bilah senjata tajam. Informasi mengenai hasil pemeriksaan barang temuan, dugaan kepemilikan, serta kemungkinan adanya barang bukti narkotika belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Karena itu, proses pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan fakta hukum, termasuk kaitan antara orang-orang yang diamankan dengan barang yang ditemukan selama operasi.
Polda Jambi Tekankan Penindakan dan Pencegahan
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. Menurutnya, upaya tersebut juga membutuhkan pencegahan, edukasi, serta keterlibatan aktif masyarakat.
Pendekatan terpadu dinilai penting agar pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sinergi kepolisian, instansi terkait, tokoh masyarakat, dan warga menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang aman serta mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika.
Masyarakat Didorong Berperan Aktif
Operasi di kawasan Pulau Pandan tersebut menjadi salah satu langkah kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, efektivitas pemberantasan narkoba juga memerlukan dukungan berkelanjutan melalui edukasi, pengawasan lingkungan, serta pelaporan yang bertanggung jawab apabila masyarakat menemukan dugaan tindak pidana.
Masyarakat diimbau tidak melakukan penghakiman terhadap pihak yang diamankan sebelum terdapat kejelasan hasil pemeriksaan dan proses hukum. Setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut, status hukum mereka, maupun tindak lanjut atas barang-barang yang ditemukan.
Penulis: Apriandi, Tj., C.JI., C.LWI.
Media: Tribunindonesia.com
#PoldaJambi #Jambi #Ditresnarkoba #PerangMelawanNarkoba #PolisiBersamaMasyarakat














