
RAJA AMPAT – TRIBUNEINDONESIA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Raja Ampat menegaskan akan terus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) lokal ilegal jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Kasat Resnarkoba Polres Raja Ampat, IPTU I Made Ariawan, mengatakan pihaknya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap titik-titik yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun penyimpanan miras ilegal.
Penegasan itu disampaikan saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Raja Ampat, Jumat (9/10/2026).
Menurut Ariawan, pengungkapan peredaran Cap Tikus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mencegah minuman keras ilegal kembali beredar di tengah masyarakat.
“Selain penanganan kasus narkotika, kami juga merespons laporan masyarakat terkait sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli minuman keras lokal ilegal. Penyelidikan dan pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, barang bukti miras lokal tersebut ditemukan tanpa pemilik di atas kapal penumpang yang melayani rute Sorong–Waisai, tepatnya di kawasan Pelabuhan Logbon, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, dalam rangkaian Operasi Bersinar.
Dari hasil pengamanan, polisi menemukan enam jeriken berkapasitas masing-masing 20 liter, ditambah sejumlah kemasan botol dan plastik berisi minuman keras lokal. Total barang bukti diperkirakan mencapai 200 liter.
Ariawan menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang bukti tersebut kembali beredar dan dikonsumsi masyarakat.
“Barang bukti ini kami musnahkan agar tidak kembali beredar. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi penyimpanan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan berhenti pada penindakan terhadap barang bukti yang telah ditemukan. Pengembangan penyelidikan akan terus dilakukan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.
Karena itu, ia mengajak warga untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan, penyimpanan, atau distribusi miras lokal ilegal di wilayah Raja Ampat.
Kapolres Ingatkan Ancaman bagi Generasi Muda
Sebelumnya, Kapolres Raja Ampat juga mengingatkan pentingnya kerja sama masyarakat dalam mencegah peredaran minuman keras, terutama agar kalangan pelajar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan miras.
Menurutnya, keterlibatan pelajar dalam konsumsi minuman keras dapat mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pengawasan keluarga, lingkungan sekolah, masyarakat, dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk mencegah dampak yang lebih luas.
Polres Raja Ampat berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi agar peredaran miras ilegal dapat ditekan dan keamanan serta ketertiban masyarakat tetap terjaga.













