Kasat Resnarkoba Tegas! Polisi Kejar Pelaku Lain di Balik Peredaran Cap Tikus Ilegal di Raja Ampat

- Editor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polres Raja Ampat melalui Satnarkoba  berhasil menyita121,54 Gram Ganja dan 200 Liter Cap Tikus. 

 

RAJA AMPAT – TRIBUNEINDONESIA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Raja Ampat menegaskan akan terus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) lokal ilegal jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Raja Ampat.

 

Kasat Resnarkoba Polres Raja Ampat, IPTU I Made Ariawan, mengatakan pihaknya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap titik-titik yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun penyimpanan miras ilegal.

Penegasan itu disampaikan saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Raja Ampat, Jumat (9/10/2026).

Menurut Ariawan, pengungkapan peredaran Cap Tikus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mencegah minuman keras ilegal kembali beredar di tengah masyarakat.

“Selain penanganan kasus narkotika, kami juga merespons laporan masyarakat terkait sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli minuman keras lokal ilegal. Penyelidikan dan pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, barang bukti miras lokal tersebut ditemukan tanpa pemilik di atas kapal penumpang yang melayani rute Sorong–Waisai, tepatnya di kawasan Pelabuhan Logbon, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, dalam rangkaian Operasi Bersinar.

Dari hasil pengamanan, polisi menemukan enam jeriken berkapasitas masing-masing 20 liter, ditambah sejumlah kemasan botol dan plastik berisi minuman keras lokal. Total barang bukti diperkirakan mencapai 200 liter.

Baca Juga:  DPRK dan Polres Raja Ampat Perkuat Sinergitas, Taufik Sarasa: Kerja Sama Harus Berdampak bagi Masyarakat

Ariawan menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang bukti tersebut kembali beredar dan dikonsumsi masyarakat.

“Barang bukti ini kami musnahkan agar tidak kembali beredar. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi penyimpanan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepolisian tidak akan berhenti pada penindakan terhadap barang bukti yang telah ditemukan. Pengembangan penyelidikan akan terus dilakukan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.

Karena itu, ia mengajak warga untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan, penyimpanan, atau distribusi miras lokal ilegal di wilayah Raja Ampat.

 

Kapolres Ingatkan Ancaman bagi Generasi Muda

 

Sebelumnya, Kapolres Raja Ampat juga mengingatkan pentingnya kerja sama masyarakat dalam mencegah peredaran minuman keras, terutama agar kalangan pelajar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan miras.

 

Menurutnya, keterlibatan pelajar dalam konsumsi minuman keras dapat mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pengawasan keluarga, lingkungan sekolah, masyarakat, dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk mencegah dampak yang lebih luas.

Polres Raja Ampat berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi agar peredaran miras ilegal dapat ditekan dan keamanan serta ketertiban masyarakat tetap terjaga.

 

Berita Terkait

Kapolres Tegas! Ganja 121,54 Gram Dimusnahkan, Pelajar Diingatkan Jauhi Narkoba dan Miras
Walikota Bitung Hadiri Pembukaan Regional Marine Pollution Exercise 2026 di Manado
Aktivis Gayo Soroti Dugaan Markup Pengadaan APE di Disdik Aceh Tengah
Polres Raja Ampat Musnahkan Ganja dan 200 Liter Cap Tikus, Kapolres: Kami Terus Kejar Pihak Lain yang Terlibat
Polsek Kota Juang Patroli Cegah Kriminalitas di Area Parkir
Siswa Boarding SMPN 2 Bireuen Komit Jaga Lingkungan Lewat Aksi “Jumat Bersih”
Ketua LSM PPKMA Konfirmasi Kepala SDN 1 Biak Muli Soal Kayu Bekas Sekolah, Kepala Sekolah Sebut Aset Sudah Diserahkan
Buntut Video Viral Tuding Wartawan, Pian dan Inong Sepakat Laporkan Akun Facebook ke Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:05

Kapolres Tegas! Ganja 121,54 Gram Dimusnahkan, Pelajar Diingatkan Jauhi Narkoba dan Miras

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:01

Kasat Resnarkoba Tegas! Polisi Kejar Pelaku Lain di Balik Peredaran Cap Tikus Ilegal di Raja Ampat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46

Polres Raja Ampat Musnahkan Ganja dan 200 Liter Cap Tikus, Kapolres: Kami Terus Kejar Pihak Lain yang Terlibat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:40

Intel Kodim Raja Ampat Klarifikasi Informasi Marga “Eks”: Hasil Pengecekan, Tidak Ada Personel dengan Identitas Dimaksud

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:35

Waka Polres R4 Respons Cepat Informasi Dugaan Peredaran Cap Tikus di Waisai, Kasat Narkoba Diperintahkan Lidik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:10

Udara Waisai Diselimuti Asap, Bupati Raja Ampat Kerahkan BPBD, TNI-Polri Lindungi Pelajar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:57

Polres Bireuen Gelar Pelayanan dan Pengamanan Aksi Damai Forum Guru Bersatu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:31

BREAKING! Waisai Diselimuti Asap Karhutla, Ketua DPRK Raja Ampat Turun ke Jalan Bagikan Masker ke Warga

Berita Terbaru