
TAKENGON — Dugaan ketidakwajaran harga dalam pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2025 mendapat sorotan dari aktivis Gayo, Saparuda IB.
Saparuda menduga terdapat perbedaan harga yang cukup signifikan antara sejumlah barang APE dalam dokumen kontrak dengan harga barang sejenis yang ditemukan pada sejumlah marketplace.
Dugaan tersebut disampaikan setelah dirinya melakukan penelusuran terhadap barang APE yang diperuntukkan bagi taman kanak-kanak (TK) penerima manfaat program di Kabupaten Aceh Tengah.
“Saya menduga ada mark-up dalam pengadaan Alat Permainan Edukasi di Dinas Pendidikan,” ujar Saparuda IB kepada TribuneIndonesia.com, Kamis (8/10/2026).
Menurut Saparuda, kegiatan pengadaan APE tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,19 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ia menyebut penelusuran awal dilakukan terhadap 44 paket APE yang dibeli melalui kegiatan pengadaan tahun 2025. Setiap paket, kata dia, terdiri atas sekitar 20 jenis barang dan diperuntukkan bagi 44 TK penerima manfaat.
Saparuda kemudian menyoroti sejumlah item yang menurutnya memiliki perbedaan harga cukup besar.Salah satunya adalah playground yang dilengkapi perosotan, terowongan dan ring basket. Berdasarkan penelusuran yang dilakukannya, barang sejenis di salah satu marketplace tercantum dengan harga sekitar Rp4,8 juta, sedangkan harga yang tercantum dalam kontrak mencapai Rp13.898.649.
“Selisihnya cukup jauh. Ada sekitar Rp9 juta perbedaan antara harga yang saya temukan di marketplace dengan harga dalam kontrak. Ini perlu dijelaskan dasar penetapan harganya,” kata Saparuda.
Ia juga menyoroti item nomor 18 dalam kontrak, yakni Terowongan PAUD dengan spesifikasi 210 cm x 102 cm x 105 cm.
Menurutnya, harga barang dengan spesifikasi yang disebutkan tersebut pada salah satu marketplace berada di kisaran Rp1.738.708, sementara harga dalam kontrak tercatat sebesar Rp3.601.351.
Namun, Saparuda menegaskan perbandingan harga tersebut masih merupakan hasil penelusuran awal. Menurutnya, perbedaan harga antara marketplace dan harga kontrak tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau kerugian negara.
“Harus dilihat secara menyeluruh, termasuk spesifikasi, kualitas barang, jumlah pengadaan, biaya distribusi, pajak, ongkos pemasangan, garansi dan komponen biaya lainnya. Karena itu perlu dilakukan pemeriksaan secara resmi,” ujarnya.
Ia meminta dokumen pengadaan dan realisasi barang diperiksa secara transparan untuk memastikan kesesuaian antara kontrak dengan barang yang diterima oleh sekolah penerima manfaat.
Menurut Saparuda, pemeriksaan seharusnya tidak hanya melihat keberadaan fisik barang, tetapi juga mencakup spesifikasi, volume, kualitas, harga satuan, proses pengadaan, serta kesesuaian antara dokumen kontrak dan barang yang diterima.
“Yang perlu diperiksa adalah apakah harga yang ditetapkan memang sesuai dengan harga kewajaran dan spesifikasi barang yang dibeli. Karena itu kami meminta pengadaan ini diverifikasi secara terbuka,” katanya.
Saparuda juga meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
“Kami berharap APH dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan APE ini apabila memang terdapat indikasi penyimpangan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan hasil penelusuran awal dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi maupun kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang.
Sampai berita ini di terbitkan PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, Rasidah yang di percaya sebagai PPTK dalam kegiatan APE tersebut belum memberi keterangan resmi atas konfirmasi yang di sampaikan TribuneIndonesia.Com.












