KUA-PPAS P-APBD 2026 Gagal Disahkan, GRPK Soroti Dugaan Kepentingan Internal DPRD Deli Serdang

- Editor

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Gagalnya pengesahan KUA-PPAS Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 memantik sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK).

GRPK mempertanyakan alasan di balik belum disahkannya dokumen anggaran perubahan tersebut, terlebih nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp503 miliar. Angka itu dinilai terlalu besar untuk berhenti hanya pada tarik-menarik kepentingan politik di internal lembaga legislatif.

Bagi GRPK, persoalan tersebut perlu dibuka secara terang. Sebab, setiap rupiah dalam APBD merupakan uang publik yang semestinya diarahkan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan masyarakat, bukan menjadi ruang kompromi kepentingan politik maupun kepentingan personal oknum tertentu. GRPK menduga terdapat kepentingan internal sejumlah anggota DPRD Deli Serdang yang ikut memengaruhi proses pengesahan KUA-PPAS P-APBD 2026.

Dugaan itu, menurut GRPK, perlu diuji melalui pembukaan proses pembahasan anggaran secara transparan. Terutama menyangkut usulan kegiatan, pergeseran anggaran, penambahan maupun pengurangan program, serta alasan politik yang menyebabkan dokumen dengan nilai sekitar Rp503 miliar tersebut belum memperoleh pengesahan.

“Kalau memang persoalannya hanya pada substansi anggaran dan kepentingan masyarakat, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau ada kepentingan internal anggota DPRD yang membuat pengesahan tertahan, itu harus dibongkar,” tegas GRPK dalam sorotannya.

GRPK juga menilai publik berhak mengetahui apakah seluruh komponen anggaran dalam P-APBD 2026 benar-benar memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan sasaran yang terukur.

Sebab, celah dalam pembahasan anggaran berpotensi melahirkan program yang tidak tepat sasaran. Pada titik inilah pengawasan terhadap proses politik anggaran menjadi penting agar APBD tidak berubah menjadi arena transaksi kepentingan.

nilai sekitar Rp503 miliar menjadi salah satu titik yang disoroti GRPK. Besarnya angka tersebut dinilai membutuhkan pengawasan lebih ketat karena menyangkut penggunaan keuangan daerah dalam jumlah signifikan.

GRPK mempertanyakan mengapa anggaran sebesar itu belum dapat disahkan dan apakah terdapat perbedaan kepentingan antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasannya.

Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah program apa saja yang berada di balik angka Rp503 miliar tersebut, siapa pengusulnya, bagaimana proses pembahasannya, serta apakah seluruh kegiatan telah memenuhi kebutuhan prioritas masyarakat Deli Serdang.

Baca Juga:  Jangan Hakimi Kejari Tanpa Bukti! Penganggaran APBK Merupakan Wewenang Pemda dan DPRK.

Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka Rp503 miliar, tetapi tidak mengetahui untuk apa uang itu dialokasikan. Transparansi harus dimulai dari proses pembahasan sampai penetapan,” kata GRPK. GRPK menilai DPRD Deli Serdang memiliki tanggung jawab politik untuk menjelaskan kepada masyarakat alasan tertahannya pengesahan KUA-PPAS P-APBD 2026.

Jika terdapat perbedaan pandangan mengenai program atau alokasi anggaran, hal tersebut semestinya disampaikan secara terbuka berdasarkan argumentasi anggaran, bukan melalui tarik-menarik kepentingan yang sulit diawasi publik. GRPK mendesak seluruh dokumen dan pokok pembahasan P-APBD 2026 yang dapat diakses publik dibuka secara transparan.

Termasuk rincian program, nilai anggaran, perubahan alokasi, daftar kegiatan prioritas, serta alasan belum tercapainya kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurut GRPK, keterbukaan tersebut penting untuk menjawab kecurigaan publik sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi oknum legislatif maupun eksekutif memanfaatkan proses penganggaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Istilah keras seperti “tikus anggaran” dan “badut berdasi” yang muncul dalam sorotan GRPK merupakan bentuk kritik terhadap perilaku oknum tertentu yang, menurut mereka, diduga menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan masyarakat.

namun, GRPK menegaskan substansi persoalan harus dikembalikan kepada fakta dan dokumen. Jika memang tidak ada kepentingan pribadi dalam proses tersebut, maka DPRD maupun pihak terkait dinilai tidak perlu ragu membuka seluruh proses pembahasannya kepada masyarakat.

Bagi GRPK, polemik KUA-PPAS P-APBD 2026 bukan hanya soal disahkan atau tidak disahkan. Persoalan utamanya adalah ke mana uang rakyat diarahkan, siapa yang menentukan, dan apakah seluruh prosesnya benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Deli Serdang.

Dengan nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp503 miliar, setiap keputusan politik atas P-APBD 2026 memiliki konsekuensi langsung terhadap program pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, GRPK meminta DPRD Deli Serdang tidak membiarkan polemik tersebut berkembang menjadi ruang gelap dalam pengelolaan anggaran daerah.TribuneIndonesia

 

Berita Terkait

“22 Tahun DPD RI, Hartono Tancapkan Komitmen: Suara Papua Tak Boleh Padam dari Jakarta
Keluarga besar PEPABRI Aceh Tamiang Ucapan Hari Kesaktian Pancasila, Penuh Makna dan Semangat
Integrasikan KLHS dan RDTR, Kota Bitung Dorong Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Sehat
Limbah Padat Diduga Dibuang ke Lingkungan, AMGL Desak DLHK Bongkar Pengelolaan Limbah PT KHBL
GRPK Kawal Sejumlah Laporan, Progres Penanganan Dibahas Bersama Kasat Reskrim Polres Deli Serdang
Lepas Kepergian Sang Istri, Jurnalis Bitung Lukman Sampaikan Apresiasi untuk Semua Pihak
“Kasatpol PP Raja Ampat Dilaporkan ke Polda, Wartawan Serahkan Bukti Dugaan Ancaman”
Laporan Polisi Dipersoalkan, Propam Diminta Periksa Polsek Medan Tembung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:03

“22 Tahun DPD RI, Hartono Tancapkan Komitmen: Suara Papua Tak Boleh Padam dari Jakarta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:30

KUA-PPAS P-APBD 2026 Gagal Disahkan, GRPK Soroti Dugaan Kepentingan Internal DPRD Deli Serdang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 03:51

Integrasikan KLHS dan RDTR, Kota Bitung Dorong Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Sehat

Rabu, 30 September 2026 - 15:57

Limbah Padat Diduga Dibuang ke Lingkungan, AMGL Desak DLHK Bongkar Pengelolaan Limbah PT KHBL

Rabu, 30 September 2026 - 13:30

GRPK Kawal Sejumlah Laporan, Progres Penanganan Dibahas Bersama Kasat Reskrim Polres Deli Serdang

Rabu, 30 September 2026 - 13:21

Lepas Kepergian Sang Istri, Jurnalis Bitung Lukman Sampaikan Apresiasi untuk Semua Pihak

Rabu, 30 September 2026 - 11:54

“Kasatpol PP Raja Ampat Dilaporkan ke Polda, Wartawan Serahkan Bukti Dugaan Ancaman”

Rabu, 30 September 2026 - 10:40

Laporan Polisi Dipersoalkan, Propam Diminta Periksa Polsek Medan Tembung

Berita Terbaru