TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Sebuah kalimat dari ruang pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang membuka persoalan yang lebih lebar dari pada persoalan permintaan selembar dokumen. yang berhak meminta itu penyidik.”
Kalimat tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Fendi Hutahuruk, ketika menerima Sekretaris DPP Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) Hasnal Nawawi bersama Wakadiv Investigasi Muller Dolokseribu, pada Selasa, 15 September 2026.
Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan GRPK datang membawa pertanyaan tentang hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Surat permintaan telah dilayangkan pada 1 September 2026. Dokumen yang dicari berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan lingkungan fasilitas yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). jawaban dari meja Dinas Kesehatan justru memunculkan pertanyaan baru. dari mana batas bahwa hanya penyidik yang berhak meminta hasil IKL itu berasal.
Fendi mengatakan, baru kali itu Dinas Kesehatan menerima permintaan dokumen IKL dari sebuah lembaga. Menurut dia, permintaan hasil IKL SPPG untuk program MBG sebaiknya diarahkan kepada Satgas MBG. kalau mau minta surat hasil IKL itu langsung saja ke Satgas MBG. yang berhak meminta itu penyidik,” kata Fendi.
Ia juga menyebut Dinas Kesehatan tidak pernah memberikan hasil IKL kepada lembaga swadaya masyarakat. di titik inilah persoalan bergeser dari soal dokumen menjadi soal akses publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak menyebut penyidik sebagai satu-satunya pihak yang dapat meminta informasi publik.
Pasal 4 ayat (1) menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pada ayat berikutnya, pemohon juga diberikan hak untuk mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan. artinya, ukuran pertama bukan semata-mata siapa yang meminta, melainkan apakah informasi tersebut berada dalam penguasaan badan publik dan apakah terdapat dasar hukum yang membuatnya dikecualikan.
UU KIP memang mengenal informasi yang tidak dapat dibuka. Pasal 17 mengatur sejumlah kategori informasi yang dikecualikan, termasuk informasi tertentu yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. tetapi pengecualian itu memiliki mekanisme dan alasan hukum. Penolakan permintaan informasi pun harus disertai alasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 22 UU KIP mengatur bahwa permintaan informasi dapat diajukan kepada badan publik secara tertulis maupun tidak tertulis. Badan publik kemudian wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima. Pemberitahuan tersebut antara lain memuat apakah informasi berada dalam penguasaan badan publik serta apakah permintaan diterima atau ditolak beserta alasannya. dengan kerangka tersebut, muncul persoalan yang belum terjawab dari pertemuan GRPK dengan Dinas Kesehatan.
jika hasil IKL SPPG memang tidak dapat diberikan kepada pemohon tertentu, ketentuan mana yang menjadi dasar pembatasannya, apakah dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan, apakah seluruh dokumen IKL tertutup, atau hanya bagian tertentu, jika hanya sebagian informasi yang dikecualikan, apakah bagian lainnya dapat diberikan kepada pemohonpemohon.
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena UU KIP juga membuka mekanisme pemberian dokumen yang sebagian isinya dikecualikan. Materi yang dikecualikan dapat dihitamkan dengan disertai alasan, sementara bagian informasi lainnya tetap dapat diberikan.
hasil IKL bukan hanya sebagai arsip administratif saja, namun Dokumen itu berkaitan dengan pemeriksaan kondisi kesehatan lingkungan sebuah fasilitas yang digunakan untuk penyediaan makanan dalam program pemerintah.
di dalam konteks MBG, persoalannya menyentuh sanitasi, kebersihan lingkungan, fasilitas pengolahan makanan dan aspek kesehatan yang menjadi bagian dari pengawasan. Karena itu, bagi GRPK, hasil pemeriksaan tersebut memiliki nilai pengawasan publik.
Pertanyaan yang diajukan bukan hanya apakah sebuah SPPG telah diperiksa. yang lebih penting adalah apa hasil pemeriksaannya, temuan apa yang dicatat, dan apakah terdapat catatan yang harus ditindaklanjuti.
Keterbukaan dokumen menjadi salah satu cara untuk menguji apakah pengawasan administratif berjalan sebagaimana mestinya. Komisi Informasi Pusat sendiri menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi publik berkaitan erat dengan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
dalam praktiknya, informasi juga tidak otomatis menjadi terbuka hanya karena diminta masyarakat. Status setiap dokumen tetap harus dilihat berdasarkan substansi dan ketentuan pengecualian yang berlaku. itulah sebabnya jawaban “hanya penyidik yang berhak meminta” membutuhkan penjelasan hukum yang lebih spesifik.
Sebab kalimat tersebut, jika berdiri sendiri, berbeda dengan mekanisme permohonan informasi yang diatur UU KIP. GRPK kini mempunyai jalur lain untuk menguji persoalan itu.
Permintaan dapat diajukan melalui mekanisme PPID Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. jika permohonan diterima, badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang. jika ditolak, alasan penolakan harus dijelaskan. di sinilah persoalan IKL SPPG dapat diuji secara administratif, bukan melalui perdebatan siapa yang paling berhak meminta.
jika Dinas Kesehatan berpendapat dokumen tersebut dikecualikan, dasar pengecualiannya dapat diminta secara tertulis. jika sebagian dokumen terbuka dan sebagian lainnya dikecualikan, pemisahan informasi dapat menjadi pilihan sesuai mekanisme UU KIP.
jika informasi berada pada badan lain, pemohon juga dapat diberitahu mengenai badan publik yang menguasai informasi tersebut. Ketentuan itu secara eksplisit diatur dalam Pasal 22. Dengan demikian, persoalan sebenarnya bukan berhenti pada ada atau tidaknya hak sebuah LSM meminta dokumen.
Persoalannya adalah apakah sebuah dokumen pemeriksaan yang dibuat dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan dapat ditutup hanya berdasarkan identitas pemohonnya, atau harus terlebih dahulu diuji berdasarkan ketentuan informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan. jawaban atas pertanyaan itu kini berada pada Dinas Kesehatan dan PPID Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
GRPK menyatakan akan mengikuti proses permintaan informasi tersebut. bila jalur administratif ditempuh, sengketa pun dapat bergerak ke mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam rezim keterbukaan informasi publik. mekanisme keberatan terhadap keputusan badan publik memang tersedia dalam UU KIP.
Sementara itu, satu kalimat dari ruang Dinas Kesehatan masih menggantung.“yang berhak meminta itu penyidik. ”Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya harus bersandar pada aturan. di mana dasar hukum yang menyatakan hasil IKL SPPG hanya boleh diminta penyidik. (Ilham Gondrong)




















