RAJA AMPAT – Tribuneindonesia.com, Polemik seleksi calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Raja Ampat kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik mengarah pada status Orang Asli Papua (OAP) salah satu peserta yang mengikuti seleksi melalui jalur afirmasi Otonomi Khusus (Otsus).
Perdebatan tersebut muncul setelah beredar dokumen rekomendasi dari Dewan Adat Suku Salawati Batanta (DAS-SALBAT) yang menyatakan peserta bernama Richaro Alehandro Umkeketony sebagai OAP dari Suku Olom Batta melalui pengakuan OAP dari Marga Sawoy.
Surat rekomendasi bernomor 010/DAS-SALBAT/8.WIL/R/IX/2025 tersebut diterbitkan di Waisai pada 9 September 2025 dan ditandatangani Ketua DAS-SALBAT, Esau Parajai, SE., MM.
Dalam surat itu disebutkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan sebagai OAP dari Suku Olom Batta melalui pengakuan OAP dari Marga Sawoy.
Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa ayah peserta, Ricardo Umkeketony, memperoleh pengakuan sebagai OAP dari Marga Sawoy.
Namun, beredarnya dokumen tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Bagaimana mekanisme pengakuan OAP dilakukan? Siapa yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi? Dan apakah seluruh persyaratan afirmasi Otsus telah diperiksa melalui prosedur yang sama terhadap seluruh peserta?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang dinilai perlu dijawab secara terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi tudingan terhadap individu tertentu.
Anggota DPRK Otsus Kabupaten Raja Ampat, Baharudin Manyalibit, meminta agar persoalan tersebut tidak serta-merta diarahkan kepada peserta sebagai individu.
Menurutnya, yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah aspek hukum, dasar pengakuan, mekanisme administrasi, serta proses verifikasi status OAP yang digunakan dalam seleksi.
“Ini perlu kita kaji. Maksud dari rumpun Melanesia menunjukkan pendekatan terhadap suku-suku yang sudah lama hidup di Papua dan diakui. Hal ini harus dilihat berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus,” ujar Baharudin melalui sambungan telepon, Selasa (8/9/2026).
Baharudin mengatakan ketentuan mengenai OAP dalam regulasi Otsus pada prinsipnya mencakup orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia dan suku-suku asli Papua, termasuk mereka yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.
Karena itu, menurut dia, persoalan status OAP tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan opini atau tekanan publik.
“Kalau ada beberapa peserta yang lewat jalur afirmasi Raja Ampat dan tidak dipersoalkan, kenapa hanya anak yang satu itu yang dipersoalkan?” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan lebih luas mengenai konsistensi penerapan persyaratan afirmasi Otsus dalam proses seleksi IPDN di Raja Ampat.
Baharudin menilai seluruh peserta harus ditempatkan dalam posisi yang sama. Jika terdapat dugaan persoalan administrasi atau status OAP, maka pemeriksaan harus dilakukan secara objektif terhadap dokumen dan proses verifikasi, bukan dengan membangun opini terhadap peserta tertentu.
“Jangan sampai anak itu dijadikan objek persoalan,” katanya.
Ia menegaskan, peserta seleksi tidak boleh menjadi sasaran dari persoalan yang sebenarnya berkaitan dengan mekanisme administrasi, kewenangan lembaga adat, maupun proses verifikasi pemerintah.
“Kita juga berharap persoalan ini dihentikan. Keluarga anak tersebut punya hak asasi manusia.
Jangan sampai anak itu dijadikan objek persoalan,” ujar Baharudin.
Menurutnya, apabila masih terdapat perbedaan pandangan mengenai keabsahan atau dasar pengakuan OAP, penyelesaiannya harus ditempuh melalui lembaga yang memiliki kewenangan dan kapasitas untuk melakukan kajian.
“Kalau bisa, persoalan ini diserahkan kepada Pokja MRP Papua Barat Daya agar bisa ditangani dengan lebih baik,” katanya.
Baharudin juga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok atau antarsuku di Raja Ampat.
“Jangan sampai terjadi konflik sosial yang memisahkan kita sebagai basudara di negeri ini,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa seleksi pendidikan kedinasan seperti IPDN merupakan salah satu bagian dari ruang persaingan generasi muda. Karena itu, penerapan afirmasi Otsus harus dilakukan secara transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Banyak sektor yang menjadi arena persaingan di daerah ini. Jadi, jangan jadikan anak tersebut sebagai objek persoalan. Mari satukan hati dan suku untuk pembangunan serta pertumbuhan negeri ini,” pungkasnya.
Momentum Klarifikasi
Di tengah polemik tersebut, Kamis, 10 September 2026, diharapkan dapat menjadi momentum bagi pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan mencari solusi.
Yang menjadi kebutuhan publik bukan sekadar siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pengakuan OAP, proses verifikasi, serta konsistensi penerapan jalur afirmasi Otsus dalam seleksi IPDN Raja Ampat.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam proses administrasi atau verifikasi, maka penyelesaiannya juga harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan objektif.
Dengan demikian, polemik tidak berhenti pada sorotan terhadap seorang peserta, tetapi menjadi momentum untuk memastikan bahwa jalur afirmasi Otsus benar-benar berjalan adil, transparan, dan sesuai tujuan perlindungan serta pemberdayaan Orang Asli Papua.





















