
Aceh Tenggara — Bau busuk aroma korupsi kian menyengat dari proyek “Pembangunan Irigasi Zona Pertanian” di Desa Darul Imam, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara. Proyek fisik yang menelan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp199.613.000 ini bukan sekadar amburadul, melainkan terang-terangan memperkosa aturan pengadaan barang dan jasa negara. Bagaimana tidak, papan informasi proyek mencatat dengan telanjang bahwa kolom Perencana, Pengawas, hingga nomor BPJS-TK dibiarkan kosong melompong!
Berdasarkan data resmi pada plang proyek yang dipasang di lokasi, rincian kegiatan tersebut meliputi:
* Instansi Pemberi Proyek: Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
* Nomor SPK: 600/803/SPK/PA/DAU/PUPR-AGR/VII/2026.
* Nilai Kontrak: Rp199.613.000 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) bersumber dari APBK-DAU Tahun Anggaran 2026.
* Pelaksana Proyek: CV. Jambu Lele Service.
* Jadwal Pelaksanaan: 12 Agustus 2026 hingga 09 November 2026.
* Kejanggalan Fatal: Kolom perencana dan pengawas dikosongkan secara sengaja, mengindikasikan proyek ini berjalan tanpa kendali teknis dan bebas merampok uang rakyat.
LSM KPK RI: “Ini Perampokan Terang-terangan, Dinas PUPR dan Rekonan Main Mata!”

Kecaman keras langsung dilayangkan oleh perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI), Saidul. Dengan nada geram, Saidul menilai ketiadaan konsultan perencana dan pengawas dalam proyek ratusan juta rupiah ini adalah bukti nyata adanya persekongkolan jahat antara pejabat Dinas PUPR Aceh Tenggara dengan pihak kontraktor.
“Bagaimana bisa proyek fisik dikerjakan tanpa perencana dan pengawas? Ini jelas-jelas proyek siluman yang sengaja diciptakan untuk mengeruk keuntungan pribadi! Dinas PUPR dan CV Jambu Lele Service sedang mempermainkan uang rakyat. Kami mendesak aparat penegak hukum tidak boleh tidur; segera periksa kepala dinas PUPR dan tangkap penanggung jawab CV Jambu Lele Service!” tegas Saidul dengan nada menggelegar.
Kontraktor Pengecut, Blokir Nomor dan Lari dari Tanggung Jawab
Borok proyek ini semakin pekat ketika pihak CV. Jambu Lele Service menunjukkan sikap pengecut dan alergi terhadap kontrol sosial. Dihubungi berulang kali oleh sejumlah wartawan melalui pesan singkat dan panggilan telepon, pihak manajemen kontraktor kompak bungkam, memblokir akses, dan pura-pura mati gaya. Panggilan telepon dengan sengaja diabaikan dan tidak pernah diangkat, mencerminkan mental penjahat kerah putih yang ketakutan kedoknya terbongkar.
Sikap lari dari tanggung jawab dan alergi konfirmasi ini menegaskan bahwa ada kebusukan besar yang sengaja ditutup-tutupi dari kualitas pengerjaan irigasi tersebut. Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, pihak CV. Jambu Lele Service terus bersembunyi di balik bungkamnya mulut mereka, sementara publik dan aparat penegak hukum ditantang untuk segera membongkar tuntas skandal korupsi berlabel “DAU 2026” ini.***

























