Kasus BPBD Simeulue  Jadi Pelajaran Berharga  : Evaluasi Menyeluruh Terhadap Tata Kelola Proyek !

- Editor

Rabu, 2 September 2026 - 02:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIMEULUE,Tribune Indonesia.com
Pemerintah Kabupaten Simeulue kembali menerima sanksi administratif berupa penalti dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sanksi ini buntut dari tidak tercapainya target realisasi Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan data BNPB, dari total dana hibah sebesar Rp6.800.184.000, terdapat dana yang belum terealisasi dan wajib dikembalikan ke kas negara melalui BNPB sebesar Rp4.468.474.291

Selain pengembalian dana, BNPB juga mewajibkan Pemerintah Daerah untuk segera menuntaskan seluruh kegiatan fisik yang saat ini statusnya belum selesai.

Progres Fisik dan Keuangan Tiga Paket Proyek Alokasi dana tersebut tersebar di 3 lokasi prioritas pasca bencana di wilayah Simeulue:

1. Kecamatan Teupah Barat
Kegiatan: Rekonstruksi Bangunan Penguat Tebing Sungai Awe Seubel Nilai Kontrak: Rp526.000.000 Realisasi: 100%
Pelaksana: PT. Annisa Putri Phonna Tahun Pelaksanaan: 2023

2. Desa Labuhan Bajau, Kecamatan Teupah Selatan
Kegiatan: Rekonstruksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam
Nilai Kontrak: Rp2.895.846.000 Realisasi Fisik: 45,48% Realisasi Keuangan: Rp922.616.536
Pelaksana: CV Bina Konstruksi Tahun Pelaksanaan: 2024

3. Desa Langi, Kecamatan Alafan
Kegiatan: Rekonstruksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam
Nilai Kontrak:Rp3.198.197.000 Realisasi Fisik: 0,00%Realisasi Keuangan: Rp639.639.400
Pelaksana: CV Arhindo Dunia Nyata Tahun Pelaksanaan: 2024

Baca Juga:  Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi

Sekda: Ini Pelajaran Berharga, Jangan Sampai Terulang
Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue “Asludin” membenarkan adanya kewajiban pengembalian dana tersebut dan menyatakan komitmen Pemda untuk segera menindaklanjuti.

“Benar, Pemerintah Kabupaten Simeulue wajib mengembalikan dana sebesar Rp4.468.474.291. Alhamdulillah dananya sudah kita siapkan. Dalam waktu dekat akan segera kita setor ke BNPB setelah seluruh dokumen administrasi kami lengkapi,” jelas Asludin.

Asludin juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek. Ia mengingatkan bahwa ini adalah kejadian kedua setelah kasus serupa menimpa BPBD Simeulue pada tahun 2011 dengan kerugian negara sekitar Rp3,1 miliar di korupsi Saat itu, BNPB bahkan memberikan sanksi penghentian bantuan selama hampir 10 tahun.

“Untuk kedepannya, dinas teknis harus lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasan melekat. Kita tidak ingin kasus yang ketiga kalinya terulang. Peristiwa tahun 2011 dan kasus dana hibah TA 2022 ini harus menjadi pembelajaran bersama agar tata kelola anggaran di daerah semakin akuntabel,” tegas Asludin.

Terkait dampak lanjutan, Asludin menyebut pihaknya belum dapat memastikan kelancaran dukungan anggaran dari BNPB Pusat pasca dilakukannya pengembalian dana tersebut.(*)

Berita Terkait

KAL Patola VIII-27 Dikerahkan dalam Operasi SAR Kapal MT Mika Zain Terbakar di Perairan Bitung
Cegah Kebocoran Pajak Daerah, BPKK Aceh Tengah Hadirkan Aksi Perubahan Aplikasi GEO-ATLAS
Destinasi Wisata Kota Batu Kecamatan Simtim Kabupaten Simeulue Dipadati Wisatawan Lokal Saat Hari Reha
Bibit Kopi Program Hilirisasi Kementan Disambut Petani Gayo, Kualitas Dinilai Memuaskan
PAJAK KAMI DITAGIH SAMPAI KE LIANG LAHAT, TAPI HAK KORBAN BANJIR DIABAIKAN?” PEPABRI, PENA PUJAKESUMA DAN TAMPERAK SOROT BANTUAN REHAB RUMAH ACEH TAMIANG
Terpusat di Jakarta Secara Hibrida: Menkum RI Pimpin Penyerahan SK Kewarganegaraan Nasional yang Hubungkan Daerah dan Luar Negeri
Kelurahan Wangurer dan Kecamatan Girian Apresiasi Langkah Ditjen AHU Tuntaskan Status Kewarganegaraan
Selesaikan Persoalan Tanpa Dokumen, Ratusan Warga Keturunan Filipina di Bitung Jalani Verifikasi Faktual Terakhir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:24

KAL Patola VIII-27 Dikerahkan dalam Operasi SAR Kapal MT Mika Zain Terbakar di Perairan Bitung

Minggu, 1 November 2026 - 12:15

Destinasi Wisata Kota Batu Kecamatan Simtim Kabupaten Simeulue Dipadati Wisatawan Lokal Saat Hari Reha

Minggu, 1 November 2026 - 10:24

PAJAK KAMI DITAGIH SAMPAI KE LIANG LAHAT, TAPI HAK KORBAN BANJIR DIABAIKAN?” PEPABRI, PENA PUJAKESUMA DAN TAMPERAK SOROT BANTUAN REHAB RUMAH ACEH TAMIANG

Minggu, 1 November 2026 - 06:56

Terpusat di Jakarta Secara Hibrida: Menkum RI Pimpin Penyerahan SK Kewarganegaraan Nasional yang Hubungkan Daerah dan Luar Negeri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:59

Selesaikan Persoalan Tanpa Dokumen, Ratusan Warga Keturunan Filipina di Bitung Jalani Verifikasi Faktual Terakhir

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:57

Antisipasi Kemacetan Nataru 2027, IWO Bali Minta Komisi III DPRD Bali Perjuangkan Perbaikan Jalur Gilimanuk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:40

Rumah Hampir Rampung, PBG di Percut Sei Tuan Dipertanyakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:49

Tragedi Kebakaran Melanda Rumah Makan Rusni di Jantung Kota Bitung

Berita Terbaru