ASITA Bali Respon Positif Pengawasan dan Penindakan WNA Bermasalah Oleh Imigrasi

- Editor

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BADUNG,|Tribuneindonesia.com Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (ASITA) Bali mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam mengawasi dan menindak warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Bali.

Ketua ASITA Bali, I Putu Winastra, menilai ketegasan Imigrasi diperlukan untuk menjaga Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi wisatawan yang datang dengan tujuan berlibur.

Hal itu disampaikan Winastra merespons kasus seorang warga negara Lithuania berinisial BR yang dideportasi setelah diketahui menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar dan pemasaran digital.

Menurut Winastra, tindakan deportasi terhadap WNA yang terbukti bermasalah merupakan langkah positif dalam menjaga ketertiban pariwisata Bali.

“Jadi ASITA Bali merespon positif terkait kegiatan Imigrasi terkait wisatawan asing. Memang diperlukan sebuah ketegasan sehingga orang asing yang bermasalah di Bali bila perlu memang dideportasi. Kita sangat mengapresiasi itu,” ujarnya, Sabtu (15/8).

Winastra menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas WNA tidak cukup dilakukan hanya ketika muncul persoalan. Menurutnya, pengawasan dan monitoring secara berkelanjutan perlu diperkuat.

Baca Juga:  Makin Dekat Kenakan Bintang Perwira, 11 Calon Taruna-Taruni Akpol Aceh Raih Hasil Gemilang

“Kita berharap kedepannya sering ada kegiatan semacam pengawasan dan controlling sehingga WNA yang bermasalah di Bali tidak akan berani dan saya menganggap ini juga bisa memberikan dampak positif kepada wisatawan yang memang benar-benar mau berlibur di Bali agar merasa nyaman,” tambahnya.

Ia menilai konsistensi pengawasan penting untuk memberikan kepastian bahwa aktivitas WNA di Bali tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, wisatawan yang datang untuk menikmati Bali tidak terganggu oleh keberadaan WNA yang melakukan pelanggaran.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Dari hasil pendalaman, BR diketahui menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Atas pelanggaran tersebut, BR dikenai tindakan administratif berupa deportasi serta pencekalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026.

Imigrasi Ngurah Rai menegaskan pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan pariwisata di Bali. (red)

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas Forkopimda, Pemkot Bitung Sukses Gelar Upacara Taptu Jelang Hari Kemerdekaan
Pengukuhan Paskibraka Bitung 2026: Hengky Honandar Titip Pesan Wujudkan Harmonisasi Daerah
Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan
P3-TGAI Desa Kuning I Disorot Tajam, TPM Diduga Tutup Mata: “Kalau Melihat, Kenapa Diam?”
Pencuri Kabel Tower XL Smart di Aceh Tamiang Dibekuk, Satu Pelaku Diamankan
Perkuat Sinergi Syariah, Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp400 Juta Melalui Baitul Mal Simeulue
Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju Simeulue Hebat, Indonesia Kuat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:11

Jangan Jadi Pemimpin Ambisius — Peradaban Bangsa Dibangun oleh Guru

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:51

Maju ke Listrik, Tetapi Jangan Hilangkan Minyak Sebelum Siap

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:49

Janji Manis Tanpa Bukti — Kesejahteraan Guru yang Selalu Ditunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:18

Transisi Energi: Yang Listrik Silakan, Yang Minyak Tetap Berjalan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50

Jangan Paksa Rakyat Pilihan Kendaraan, Bangunlah Kemandirian dan Pilihan yang Adil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:47

Bangunlah Transportasi Umum yang Memadai, Bukan Memaksa Rakyat Mengganti Kendaraan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:54

Kelangkaan Semen di Aceh, Pemerintah Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:25

Saling Sandera di Cipete: Ketika Hukum Jadi Alat Barter

Berita Terbaru