TribuneIndonesia.com I Batang Kuis-Persoalan tak lagi berhenti di ruang kelas SD Negeri 101868 Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis. Dugaan makanan tak layak konsumsi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini bergeser ke meja Badan Gizi Nasional (BGN). Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (DPP LSM GRPK) melayangkan laporan resmi, meminta investigasi menyeluruh terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sena. Organisasi itu menilai dugaan tersebut menyangkut keselamatan anak-anak penerima manfaat program nasional.
Surat bernomor 008/DPP-GRPK/PENG/VIII/2026 itu berangkat dari hasil penelusuran tim investigasi GRPK pada Senin 3 Agustus 2026. Laporan mengacu pada keterangan seorang siswi berinisial YS yang mengaku menerima telur diduga telah busuk dan makanan yang diduga terdapat belatung. GRPK menyebut keterangan itu di dokumentasikan melalui rekaman video serta dilampirkan sebagai bagian dari pengaduan resmi. Organisasi tersebut juga menyatakan memperoleh informasi serupa dari sejumlah siswa lain yang mengaku telah menyampaikan temuan itu kepada guru sebelum diteruskan kepada pengelola SPPG.
Penelusuran berlanjut ke lingkungan sekolah. menurut GRPK, pihak kepala sekolah membenarkan pernah menerima laporan dari peserta didik mengenai dugaan makanan tidak layak konsumsi. Persoalan tersebut, menurut hasil klarifikasi GRPK, telah diteruskan kepada pengelola SPPG agar memperoleh penanganan. Tim investigasi kemudian mendatangi SPPG Desa Sena guna meminta penjelasan dari kepala SPPG, asisten lapangan, serta ahli gizi.
Berdasarkan keterangan GRPK, pengelola SPPG menilai bukti yang diajukan belum cukup kuat, namun menyatakan siap apabila persoalan diproses sesuai ketentuan hukum.
Bagi GRPK, persoalan ini bukan hanya soal kualitas makanan, melainkan efektivitas pengawasan rantai penyediaan pangan. Organisasi tersebut mendesak BGN memeriksa proses pengadaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pendistribusian, serta pengawasan mutu pangan. apabila investigasi menemukan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan maupun ketentuan hukum, GRPK meminta pemberian sanksi tegas, termasuk penghentian sementara sampai pencabutan operasional SPPG apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Salinan laporan juga dikirim kepada Gubernur Sumatera Utara, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Deli Serdang, Camat Batang Kuis, dan Kepala Desa Sena. Langkah itu dimaksudkan agar pengawasan berlangsung melalui kewenangan masing-masing instansi.
Laporan GRPK merupakan pengaduan resmi yang meminta pemeriksaan atas dugaan penyajian makanan tidak layak konsumsi. Dugaan tersebut masih menunggu verifikasi serta hasil investigasi dari Badan Gizi Nasional dan instansi berwenang. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi penentu apakah persoalan ini hanya berakhir sebagai laporan masyarakat atau berkembang menjadi temuan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.(Ilham Gondrong)
















