Jejak Izin Palsu di Balik Alih Fungsi

- Editor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Alih fungsi lahan sawah produktif seluas enam hektare di kawasan Pantai Labu membuka tabir persoalan yang lebih rumit ketimbang pelanggaran tata ruang. Temuan dokumen perizinan yang diduga palsu memunculkan dugaan adanya praktik percaloan izin bernilai miliaran rupiah. Kasus itu akhirnya berujung pada penyegelan lokasi, pemeriksaan pemilik lahan, hingga laporan pidana terhadap pihak yang diduga menjadi perantara pengurusan izin.

Penyegelan lokasi dilakukan Satpol PP bersama unsur CIKATARU dan DPMPTSP pada 31 Juli 2026. Langkah itu diikuti pemeriksaan terhadap pemilik lahan berinisial DI pada 4 Agustus 2026. hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Dokumen perizinan yang dijadikan dasar pembangunan ternyata tidak tercatat dan tidak memperoleh persetujuan resmi.

DI akhirnya mengakui persoalan tersebut. Melalui surat pernyataan bermeterai, ia menyatakan kesediaan mengembalikan fungsi lahan serta membongkar bangunan yang telah berdiri paling lambat tiga kali dua puluh empat jam. Pernyataan itu lahir setelah diketahui seluruh aktivitas pembangunan berlangsung tanpa legalitas yang sah.

Persoalan tidak berhenti pada pelanggaran administrasi. Muncul dugaan praktik penipuan berkedok pengurusan izin. DI mengaku memperoleh dokumen melalui seseorang berinisial AA. Seluruh berkas, mulai izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tanda Daftar Gudang, SPPL, perizinan berbasis risiko, laporan LKPM, hingga dokumen alih fungsi lahan, belakangan diketahui tidak memiliki jejak administrasi.

Kerugian akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Nilai itu dikeluarkan untuk pengurusan berbagai dokumen yang belakangan diduga tidak sah. Laporan terhadap AA telah masuk ke Polresta.

Baca Juga:  Deli Serdang Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan & Swasta

di sisi lain, A. Fitriyan Syukri, pejabat DPMPTSP, menegaskan fokus penanganan masih diarahkan pada pembinaan pelaku usaha yang menjadi korban. belum ada laporan pidana dari instansi itu terkait dugaan pemalsuan dokumen. berdasarkan hasil pemeriksaan Satpol PP, terdapat unsur kelalaian lantaran pemilik lahan tidak pernah memastikan keabsahan seluruh izin sebelum memulai pembangunan.

Syukri juga membantah berbagai pemberitaan yang berupaya menghubungkan namanya dengan AA. hubungan saling mengenal, menurut penjelasannya, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan dugaan pemalsuan izin. Ia menilai pemberitaan tersebut membangun opini yang melampaui pokok persoalan.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan celah yang masih dimanfaatkan perantara ilegal. Padahal, seluruh layanan perizinan telah tersedia melalui aplikasi SRIDELI, sistem OSS, maupun SIMBG. Seluruh proses memiliki prosedur baku serta mekanisme verifikasi sehingga keabsahan dokumen dapat diperiksa secara elektronik.

Perkara alih fungsi sawah itu akhirnya berubah menjadi alaram atas maraknya praktik percaloan perizinan. Nilai kerugian yang besar, munculnya dokumen tanpa jejak administrasi, serta keberanian memulai pembangunan bermodal berkas yang tidak sah memperlihatkan pentingnya verifikasi legalitas sebelum aktivitas usaha dimulai. Penelusuran aparat terhadap dugaan pemalsuan dokumen kini menjadi titik penentu untuk mengungkap pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.(Ilham Gondrong)

 

Berita Terkait

Irigasi dan Sawah Baru di Tanah Deli
Kebakaran Hutan Samate Belum Padam Sepekan, Warga Bentuk Tim Kecil Cari Titik Api
Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi di Apel Pagi
Desa Bakaran Batu Jalani Evaluasi PHBS Tingkat Provinsi Sumut
Kebakaran Hutan Samate satuPekan, Api Kembali Berkobar — Warga Kewalahan, DPRK Soroti Respons BPBD
Kebakaran Hutan Samate Tak Kunjung Padam, Islawati Sabale Desak BNPB Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan Pengadaan dan Hibah, PALA serta P3K Aertembaga Ikuti Edukasi Hukum
Pemdes Desa Mesjid Salurkan 8.910 Kg Beras kepada 297 Keluarga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:28

Komitmen Lingkungan Bersiaga, Lapas Bitung Dukung Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan

Selasa, 22 September 2026 - 03:58

Kebakaran Hutan Samate Belum Padam Sepekan, Warga Bentuk Tim Kecil Cari Titik Api

Senin, 21 September 2026 - 17:42

Kebakaran Hutan Samate satuPekan, Api Kembali Berkobar — Warga Kewalahan, DPRK Soroti Respons BPBD

Senin, 21 September 2026 - 13:49

Jalan Penghubung Desa Mesjid Paya Gambar Hancur dan Minim Penerangan, Keselamatan Warga Dipertaruhkan, Dinas Terkait Didesak Bertindak

Senin, 21 September 2026 - 13:36

Kebakaran Hutan Samate Tak Kunjung Padam, Islawati Sabale Desak BNPB Segera Turun Tangan

Senin, 21 September 2026 - 12:18

Rumah Miliaran Anggota DPRD Deli Serdang Inisial M Disorot, Cek SIMBG Ungkap Belum Ajukan PBG

Senin, 21 September 2026 - 08:09

Seluas 3 Hektare Sawah Diduga Dikuasai Oknum Dewan Deli Serdang Berinisial M Pak Haji Merasa Dizalimi

Senin, 21 September 2026 - 05:57

Kasus Pengeroyokan tak kunjung terang! Keluarga Desak Polsek Medan Tembung Buka Tabir Penanganan Perkara

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Irigasi dan Sawah Baru di Tanah Deli

Selasa, 22 Sep 2026 - 08:57