BIREUEN/Tribuneindonesia.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti dan barang sitaan dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (4/8/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., serta disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak Maret hingga Juli 2026. Barang bukti tersebut dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni perkara narkotika, perkara keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., Wakapolres Bireuen Kompol Muji Bussalim, S.H., perwakilan Ketua Mahkamah Syariah Bireuen Islahul Umam, S.H., M.H., perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Harperiyani, S.H., perwakilan Kepala BNNK Bireuen Khairuddin, S.E., Kasi PB3R Kejari Bireuen Cut Mailina Ariani, S.H., Kasat Narkoba Polres Bireuen AKP Fakhrurazi, S.Si., M.S.M., serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen Sahrizal.
Dalam perkara narkotika, Kejari Bireuen memusnahkan 156,66 gram sabu dari 17 perkara serta 155.487,39 gram (sekitar 155,49 kilogram) ganja dari lima perkara. Sabu dimusnahkan dengan cara dihaluskan menggunakan blender kemudian dicampur air, sedangkan ganja dibakar hingga habis. Selain itu, sejumlah telepon genggam dan perlengkapan lain yang digunakan sebagai barang bukti juga turut dimusnahkan.
Sementara itu, dari perkara keamanan negara dan ketertiban umum, dimusnahkan sejumlah senjata tajam beserta barang bukti lainnya. Adapun dari tindak pidana umum, turut dimusnahkan sebilah pedang samurai dan berbagai barang bukti lain sesuai putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali beredar dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tujuan utama pemusnahan barang bukti ini adalah agar barang bukti tidak lagi beredar dan disalahgunakan di tengah masyarakat. Langkah ini juga merupakan wujud kepastian hukum serta bentuk pertanggungjawaban lembaga penegak hukum kepada publik,” ujar Yarnes.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara tertib sesuai prosedur yang berlaku. Setiap tahapan pemusnahan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagai bukti sah pelaksanaan kegiatan.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menjaga integritas penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dituntaskan hingga tahap akhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memastikan setiap barang bukti yang berpotensi membahayakan masyarakat benar-benar dimusnahkan. Kepastian hukum yang dijalankan dengan integritas adalah fondasi utama kepercayaan publik terhadap keadilan.


















