TribuneIndonesia.com I Medan-Gelar perkara khusus perkara sengketa tanah di Jalan Sibel, Kecamatan Medan Sunggal, membuka ruang pengujian terhadap seluruh dokumen yang dipersoalkan para pihak. forum yang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara pada,Kamis, 30 Juli 2026, menjadi titik penting sebelum penyidik menentukan arah penyidikan.
Kuasa hukum pelapor, Supesoni Menderita, S.H., menyatakan seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen telah disampaikan kepada penyidik. Berkas tersebut, menurut dia, mencakup dokumen yang diyakini memiliki kekuatan hukum sebagai pembanding terhadap dokumen lain yang dipersoalkan.
belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. meski begitu, Supesoni berharap rangkaian alat bukti yang telah diserahkan mampu menjadi dasar penyidik menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila unsur pidananya terpenuhi. Proses penyidikan, kata dia, masih terus berlangsung.
Perkara itu berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/724/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 14 Mei 2025. Gelar perkara khusus digelar sebagai tindak lanjut permohonan pelapor agar seluruh alat bukti diuji secara menyeluruh di hadapan para pihak.
menurut Supesoni, pelapor menguasai tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diyakini sah menurut ketentuan hukum. Sementara pihak lain disebut menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang, berdasarkan penelusuran pihak pelapor, telah dibatalkan sejak 1993.
Supesoni menilai pembuktian tidak cukup berhenti pada keterangan para pihak. Seluruh dokumen, menurutnya, perlu diverifikasi kepada instansi berwenang, termasuk penelusuran riwayat penerbitan dokumen serta pemeriksaan langsung terhadap objek tanah yang menjadi pokok sengketa.
Seluruh dokumen harus diuji secara menyeluruh. Apabila terdapat dugaan penggunaan dokumen yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum, seluruh proses pembuktiannya harus dilakukan melalui penyidikan yang objektif dan independen,” ujar Supesoni usai gelar perkara.
Pihak pelapor juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan lapangan guna mencocokkan titik koordinat, batas bidang tanah, serta kesesuaian objek yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik dengan lahan yang dikuasai pihak lain.
Menurut Supesoni, pemeriksaan administrasi saja belum cukup. Apabila penyidikan menemukan penggunaan dokumen yang tidak sah atau keterangan yang bertentangan dengan fakta, seluruh pihak yang diduga terlibat diharapkan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor: B/6270/VII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 27 Juli 2026, Unit II Subdirektorat Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu ke akta autentik sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Melalui SP2HP Nomor: B/1706/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, penyidik juga menyampaikan permohonan pelaksanaan gelar perkara khusus dari kuasa hukum pelapor telah diterima. Seluruh keterangan serta alat bukti bakal didalami sebelum diambil langkah hukum berikutnya.
Supesoni menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Status tersangka belum disematkan kepada siapa pun, sehingga seluruh pembuktian sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik. Harapannya, setiap fakta memperoleh ruang pengujian secara utuh agar keputusan hukum bertumpu pada bukti, bukan asumsi.(Ilham Gondrong)



















