TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Polemik pengadaan jilbab yang diprakarsai Dinas Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Deli Serdang memasuki wilayah yang semakin sensitif setelah nama Ketua TP PKK Deli Serdang, Jelita Asri Ludin Tambunan, ikut disebut-sebut dalam sejumlah pernyataan yang beredar di tengah masyarakat.
Penudingan tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan Jelita Asri Ludin Tambunan dalam persoalan anggaran pengadaan jilbab. namun, sampai saat ini, tudingan tersebut perlu dibuktikan dengan fakta, dokumen, maupun keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) menilai persoalan tersebut tidak semestinya berkembang menjadi penghakiman terhadap seseorang tanpa adanya bukti yang jelas.
Wasekjen GRPK Ilham Syahputra menyatakan, setiap pihak yang menyampaikan tudingan terhadap seseorang harus mampu mempertanggung jawabkan pernyataannya, terutama apabila menyangkut penggunaan anggaran pemerintah dan nama pejabat publik.
menurut GRPK, persoalan pengadaan jilbab harus ditempatkan pada koridor pemeriksaan fakta. jika terdapat dugaan penyimpangan dalam anggaran, maka pihak yang memiliki kewenangan perlu menelusuri proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggung jawaban kegiatan.
Sebaliknya, apabila nama seseorang dikaitkan dengan persoalan tersebut, dasar keterkaitannya juga harus terang dan dapat diverifikasi.
GRPK menilai penyebutan nama Jelita Asri Ludin Tambunan tanpa disertai bukti yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru serta berdampak terhadap citra pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.
Karena itu, GRPK bersama tim investigasinya menyatakan akan menelusuri sumber munculnya tudingan tersebut, termasuk komunitas atau pihak-pihak yang disebut menyampaikan pernyataan mengenai dugaan keterlibatan Ketua TP PKK Deli Serdang.
Penelusuran tersebut, kata GRPK, diarahkan untuk mengetahui dari mana informasi itu berasal, apa dasar tudingannya, serta apakah terdapat dokumen atau fakta yang dapat mendukung pernyataan tersebut.
GRPK juga menyebut adanya dugaan bahwa polemik tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik maupun kepentingan lain terhadap pemerintahan Kabupaten Deli Serdang. namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta.
Karena itu, GRPK menegaskan investigasi akan diarahkan pada fakta dan bukti, bukan pada asumsi ataupun sentimen terhadap pihak tertentu.
Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi semua pihak yang terlibat dalam polemik pengadaan jilbab. Pihak yang menuding harus mampu menunjukkan dasar tudingannya, sementara pihak yang disebut namanya berhak memperoleh ruang untuk memberikan klarifikasi.
dalam konteks penggunaan anggaran daerah, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang penting. apabila memang ditemukan persoalan dalam pengadaan jilbab, maka pihak yang bertanggung jawab harus dapat dimintai penjelasan berdasarkan bukti dan kewenangan yang berlaku.
namun, apabila tudingan terhadap Jelita Asri Ludin Tambunan tidak memiliki dasar yang dapat dibuktikan, maka penyebutan namanya perlu dihentikan agar persoalan pengadaan jilbab tidak berkembang menjadi persoalan personal.
GRPK menyatakan akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan menelusuri pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi mengenai munculnya tudingan terhadap Ketua TP PKK Deli Serdang.
Bagi GRPK, titik persoalannya kini sederhana saja.jika ada tudingan, tunjukkan buktinya. jika tidak ada bukti, jangan menjadikan nama seseorang sebagai sasaran tuduhan.(Ilham Gondrong)






















