Bitung | Tribuneindonesia.com – Pemerintah Kota Bitung bersama Yayasan Aliansi Antar Anti Perdagangan Manusia (YKYU) menggelar agenda strategis bertajuk Kegiatan Penguatan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Sulawesi Utara serta Praktik Baik Pengawasan Transit Monitoring di Pelabuhan Bitung.
Pertemuan penting ini berlangsung di Lounge Lantai IV Kantor Pemerintah Kota Bitung pada Kamis (17/9/2026).
Acara tersebut menghadirkan jajaran kepemimpinan YKYU untuk memaparkan rekam jejak, skema kolaborasi, serta efektivitas strategi pencegahan kejahatan perdagangan manusia di wilayah kepulauan dan perbatasan.
Direktur Eksekutif YKYU, Winda Winowatan mengawali pemaparan dengan menegaskan komitmen organisasinya dalam memutus mata rantai eksploitasi. YKYU memfokuskan porsi pelayanannya pada program pencegahan serta pemulihan bagi anak dan remaja putri yang menjadi penyintas perdagangan orang dan eksploitasi seksual.
Langkah tersebut bertujuan agar para korban mampu bangkit dari trauma psikologis, memulihkan kehidupan sosial mereka, dan kembali meraih potensi terbaik di masa depan.
Dalam forum tersebut, pimpinan YKYU juga meluruskan rekam jejak sejarah terbentuknya lembaga independen ini. Meskipun saat ini ruang gerak organisasi telah berskala nasional, YKYU lahir dan berakar dari bumi Sulawesi Utara.
Ia menyampaikan bahwa operasional awal organisasi digerakkan penuh oleh sumber daya manusia lokal yang memiliki kepedulian tinggi terhadap Isu kemanusiaan di tanah kelahirannya.
“YKYU tidak tumbuh dari pusat ke daerah, melainkan lahir di Sulawesi Utara pada tahun 2010 dan tumbuh hingga menjangkau skala nasional. Sejak awal, kami melangkah bersama para mitra lokal, mulai dari kepolisian hingga dinas terkait, untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya perdagangan manusia.”
Jelas Winda
Sinergi yang kokoh bersama pemangku kepentingan di Sulawesi Utara telah terbangun sejak 2010, melibatkan jajaran kepolisian, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), hingga UPTD lokal.
Kemitraan erat yang terbina selama belasan tahun ini menjadi pondasi utama yang memperluas jangkauan operasional YKYU hingga ke berbagai pelosok Indonesia.
Guna memperluas dampak pelayanan, YKYU secara resmi mendirikan cabang operasional di Jawa Timur pada 2016, yang kemudian disusul ekspansi ke Jawa Barat dan Bali pada 2022.
Seiring bertambahnya beban operasional di Pulau Jawa serta dinamika koordinasi nasional, pimpinan YKYU yang semula berdomisili di Manado menetapkan keputusan untuk memindahkan domisili utamanya ke Jawa Barat bersama keluarga.
”Kerja pencegahan dan penanganan TPPO bukanlah tugas yang bisa dipikul oleh satu lembaga saja. Kita harus berkolaborasi dan saling melengkapi. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil harus berdiri bersama dalam satu barisan.”
Pungkas Ketua YKYU Winda.
YKYU menjalankan roda organisasinya melalui tiga pilar utama pelayanan, yakni Pencegahan, Pemulihan, dan Kemitraan (Partisipasi).
Pilar pencegahan diisi oleh program inovatif Transit Monitoring yang menjadi pionir di Indonesia, penguatan kapasitas masyarakat (community development), serta kampanye edukasi kesadaran publik yang merangkul gereja, komunitas lokal, dan sektor swasta.
Pada pilar pemulihan, YKYU mengoperasikan rumah perlindungan atau shelter Rumah Aman khusus anak dan remaja perempuan korban eksploitasi seksual.
Fasilitas Rumah Aman pertama di Manado telah beroperasi aktif selama 16 tahun sejak 2010, disusul operasional shelter di Bekasi, Jawa Barat, serta persiapan pembukaan fasilitas baru di Kota Malang, Jawa Timur.
Di kancah nasional, YKYU mengintegrasikan gerakannya ke dalam Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas TPPO) yang dipimpin oleh aktivis kemanusiaan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Sejak 2022, Ketua YKYU memegang amanat sebagai Sekretaris Jenderal Jarnas TPPO, mengonsolidasikan lebih dari 50 lembaga dan individu pegiat anti-perdagangan manusia di seluruh Indonesia.
”Melalui kolaborasi strategis dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama berbagai lembaga negara, kami berkomitmen memperkuat sinergi hingga ke daerah agar perlindungan terhadap korban perdagangan orang dapat berjalan makin cepat, responsif, dan terpadu.”
Jelas Winda dalam paparannya.
Langkah penguatan kapasitas kelembagaan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tingkat nasional pada Juli lalu yang melibatkan BP2MI, Kementerian Sosial, dan LPSK.
Kesepakatan ini memicu turunan kerja sama teknis di tingkat daerah, seperti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara jaringan relawan dengan Polda, BP3MI, serta dinas teknis di Sulawesi Utara.
Sebagai penutup sesi kepemimpinan, Ketua YKYU memperkenalkan program Transit Monitoring sebagai garda terdepan penangkalan kejahatan perdagangan orang di pintu kelautan.
Pemaparan teknis mendalam mengenai mekanisme kerja pemantauan di titik transit ini kemudian dilanjutkan oleh Project Manager Transit Monitoring YKYU, Rolling.
Rolling memaparkan bahwa program Transit Monitoring menempatkan personel terlatih di titik keberangkatan krusial, seperti Pelabuhan Bitung dan bandara udara, untuk mengidentifikasi indikasi awal pemberangkatan korban TPPO.
Program pemantauan ini dirintis sejak 2012 dan beroperasi secara penuh pasca-penerbitan izin resmi dari otoritas terkait pada 2015 dengan mengacu pada indikator filter spesifik dan SOP yang teruji.
“Transit Monitoring bukan sekadar pemantauan biasa, melainkan intervensi aktif di garis depan. Dengan berdiri di pintu-pintu keberangkatan seperti bandara dan pelabuhan, kami hadir untuk menghentikan praktik perdagangan orang sebelum korban diberangkatkan lebih jauh.”
Rolling mengakui tantangan berat yang dihadapi timnya pada masa-masa awal operasional, terutama terkait keragaman modus operandi pelaku.
Kendati demikian, efektivitas penanganan dapat ditingkatkan secara signifikan melalui pelatihan intensif, peningkatan kapabilitas personel, serta pengayaan pengalaman lapangan dalam merespons ancaman secara terukur.
Mekanisme pemantauan lapangan dimulai dari pengamatan perilaku dan analisis dokumen calon penumpang di area transit Pelabuhan Bitung maupun bandara.
Apabila tim menemukan indikasi kecurigaan, petugas melakukan pendekatan persuasif dan memisahkan calon penumpang untuk menjalani wawancara pendalaman (interview) menggunakan formulir identifikasi khusus.
”Fungsi utama kami murni pada ranah pencegahan dan pendeteksian awal. Ketika indikasi dan bukti awal TPPO telah terkonfirmasi di lapangan, seluruh proses penindakan hukum dan penangkapan sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian dan otoritas yang berwenang.”
Jelas Rolling.
Ketika hasil wawancara mengonfirmasi dugaan kuat praktik TPPO, tim Transit Monitoring segera mengontak otoritas kesyahbandaran, pengelola pelabuhan, serta unit kepolisian setempat.
Tim melimpahkan berkas hasil identifikasi lapangan kepada aparat penegak hukum sebagai dasar legalitas untuk melakukan tindakan penangkapan atau pencegahan keberangkatan.
Seluruh data hasil pemantauan dan intervensi kasus dikompilasi secara terintegrasi ke dalam sistem pendataan internal YKYU.
Dokumentasi ini dimanfaatkan sebagai basis riset, penyusunan laporan pembanding, serta bahan evaluasi untuk memperbarui indikator deteksi dini kejahatan perdagangan manusia di Indonesia. (kiti)





















