
ACEH TENGGARA – Aksi cepat, tepat, dan presisi kembali dibuktikan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara. Hanya dalam waktu tiga hari setelah laporan korban diterima, polisi berhasil memburu dan meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah beraksi di sedikitnya tujuh titik berbeda di Kabupaten Aceh Tenggara.
Penangkapan terhadap A.A. (25), warga Kecamatan Bambel, menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa resah dengan maraknya aksi perampasan telepon genggam di jalan raya. Terduga pelaku diamankan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Kuta Lang-Lang, Kecamatan Bambel, tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang menjadi sasaran aksi perampasan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Kuta Buluh Botong, Kecamatan Lawe Bulan. Saat korban mengendarai sepeda motor bersama rekannya, seorang pria yang datang dari arah samping tiba-tiba merampas iPhone 11 warna hitam milik korban sebelum melarikan diri.
Laporan tersebut langsung mendapat respons cepat dari Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H. Tim URC segera diterjunkan melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, dan penelusuran di lapangan, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi.

Perburuan pun berakhir di Kecamatan Bambel. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit iPhone 11 warna hitam yang diduga merupakan barang hasil kejahatan serta satu unit Honda Verza warna hitam yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Yang lebih mengejutkan, hasil interogasi awal mengungkap pengakuan bahwa terduga pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di sedikitnya tujuh lokasi berbeda, yakni di Jalan Tempayung Pedesi Kecamatan Bambel, Biak Muli Kecamatan Bambel, Ketambe Kecamatan Ketambe, Keran Kecamatan Lawe Alas, Lawe Tua Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kuta Buluh Botong Kecamatan Lawe Bulan, serta Telaga Mekar Kecamatan Lawe Bulan.
Penyidik kini masih terus mendalami pengakuan tersebut untuk mencocokkannya dengan laporan masyarakat maupun alat bukti lainnya. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan, S.H., M.H. menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu rasa aman masyarakat.
«”Kami akan menindak setiap pelaku kejahatan secara cepat, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku. Siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat akan kami kejar hingga berhasil diamankan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.»
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Satreskrim Polres Aceh Tenggara dalam menjaga keamanan wilayah. Di sisi lain, masyarakat diimbau agar tetap waspada saat membawa barang berharga di tempat umum serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan ruang gerak pelaku kejahatan jalanan semakin sempit dan situasi keamanan di Kabupaten Aceh Tenggara tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan rasa aman dan nyaman.***


















