Bongkar Kejahatan Ekonomi di Kawasan Maritim, Kejaksaan Sulut Gaungkan Strategi Follow the Money dan DPA

- Editor

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., (tengah), Kejari Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H., (samping kanan),  Walikota Bitung Hengky Honandar, S.E, (Samping Kiri). dalam keterangan resminya. (Ft. talia)

‎Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., (tengah), Kejari Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H., (samping kanan), Walikota Bitung Hengky Honandar, S.E, (Samping Kiri). dalam keterangan resminya. (Ft. talia)

Bitung | Tribuneindonesia.comKejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mempertegas komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi terorganisir di wilayah maritim melalui penguatan strategi hukum modern, Kamis (23/07/26).

Langkah nyata ini terwujud dalam gelaran Seminar Hukum bertema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara” yang berlangsung di Ruang S.H. Sarundajang, Kantor Walikota Bitung.

​Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E. membuka secara resmi agenda strategis ini dengan didampingi Ketua TP-PKK Kota Bitung, Ny. Hellen Honandar Sondakh.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung ini turut menjadi ajang sosialisasi penegakan hukum intensif serta dihadiri jajaran Forkopimda, instansi vertikal, akademisi Universitas Sam Ratulangi, pelaku usaha BUMN/BUMD, hingga tokoh masyarakat.

​Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., yang hadir langsung sebagai keynote speaker, menegaskan pentingnya perubahan paradigma penegakan hukum pidana saat ini.

​”Kami mendorong seluruh jajaran penegak hukum untuk tidak lagi hanya berfokus pada penindakan fisik para pelaku di lapangan, melainkan harus melacak dan menyita seluruh aliran dana hasil kejahatan tersebut,”

tegas Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, dalam pemaparannya.

​Ia menambahkan bahwa skema hukum modern seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA) dapat menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan tindak pidana korporasi tanpa mengganggu stabilitas iklim investasi lokal

. ​”Melalui penerapan instrumen DPA dan follow the money, kita tidak hanya melumpuhkan aktor intelektual di balik layar, tetapi juga memprioritaskan pemulihan aset serta kerugian keuangan negara secara maksimal di kawasan ekonomi biru ini,”

lanjut Jacob.

Baca Juga:  Program MBG, Tingkat SDN 2 Peudada sudah berjalan sukses.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H., menyampaikan laporan resmi terkait urgensi pelaksanaan seminar hukum tersebut di wilayah tugasnya.

​”Kejaksaan Negeri Bitung sengaja mengangkat isu ini karena kompleksitas kejahatan ekonomi saat ini sudah melintasi batas wilayah dan memanfaatkan teknologi canggih secara terstruktur,”

ujar Kejari Bitung, Erwin Widihantono.

​Ia menilai sektor kejahatan korporasi yang makin canggih berpotensi merusak rantai pasok ekonomi daerah jika aparat tidak segera mengimbangi dengan metode penindakan berbasis keuangan.​

“Ancaman kejahatan ekonomi modern ini tidak hanya menggerogoti penerimaan negara, tetapi juga mengancam iklim perdagangan dan iklim investasi yang sedang kita bangun bersama di Kota Bitung,”

pungkas Erwin.

Penegasan dari jajaran Korps Adhyaksa ini memperkuat koordinasi antar-lembaga penegak hukum, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H. serta para akademisi hukum.

Seluruh pihak sepakat bahwa wilayah hukum perairan dan industri Bitung memerlukan pengawasan ekstra ketat agar pertumbuhan ekonomi biru tetap terlindungi dari praktik kejahatan terorganisir.

​Rangkaian acara kemudian berlanjut dengan diskusi panel interaktif yang menghadirkan narasumber pakar hukum dari Universitas Sam Ratulangi, Dr. Cecilia J.J. Waha, S.H., M.H. dan Dr. Heriyanti Y. Bawole, S.H., M.H.

Kejaksaan berharap sinergi ini melahirkan formulasi penanganan hukum yang progresif dan transformatif di Sulawesi Utara. (kiti)

Berita Terkait

Prakarsai Seminar Hukum di Bitung, Kajari Erwin Widihantono Dorong Penguatan Strategi Follow the Money dan DPA
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan “Masa Depan Kalian Masih Cerah
Jangan Seret Kejaksaan ke Polemik APBK! Pendampingan Dana Desa Adalah Amanat Negara, Bukan Beban Daerah
Kejari Subulussalam Tegaskan Independensi Penegakan Hukum Tak Dipengaruhi Dukungan Anggaran
Ahli Waris I BIR Desak Peninjauan Ulang, Sebut Batas Tanah Tidak Sesuai Obyek Sengketa
Babinsa Koramil 05/Juli Bantu Warga Ratakan Timbunan Tanah Demi Kenyamanan Pengguna Jalan
Sinergi Baru, Kejari dan Polres Bitung Perkuat Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan
GRPK Desak Kejari Deli Serdang Naikkan Status Kasus Alsintan ke Penyidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:19

Dandim 0111/Bireuen Hadiri Rapat Persiapan Peringatan Hut Ke-81 RI Tahun 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:15

Babinsa Koramil 03/Jeunieb Pererat Kebersamaan dengan Pelajar melalui Komsos Kreatif

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:13

Babinsa Posramil Peulimbang Tanamkan Nilai Cinta Tanah Air kepada Pelajar SMAN 1 Peulimbang

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:11

Babinsa Posramil Peusangan Selatan Berikan Edukasi Pencegahan Perundungan di Sekolah

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:26

Bripka Pande Ari Sudewa Hadirkan Garuda Wisnu Kencana yang Memikat Jakarta

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19

Kapolda Aceh Silaturahmi Dengan Pemda Bireuen, Disambut Peusijuk di Pendopo Bupati

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:49

Babinsa Koramil 03/Jeunieb Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:45

Babinsa Koramil 07/Jangka Pantau Harga Ikan, Serap Aspirasi Pedagang di Tengah Dampak Musim Kemarau

Berita Terbaru