Bitung | Tribuneindonesia.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memperkuat perlindungan hukum keluarga melalui gelaran Pencatatan Perkawinan Massal di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (22/7/2026).
Agenda pelayanan publik skala besar ini menjadi rangkaian utama dalam memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 sekaligus menyambut Hari Kependudukan Sedunia 2026.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., memimpin langsung jalannya prosesi yang memfasilitasi sebanyak 130 pasangan dari 13 kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara tersebut.
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E., turut hadir menyaksikan secara langsung momentum bersejarah bagi ratusan pasutri yang akhirnya mengantongi keabsahan hukum perkawinan mereka.
Langkah strategis ini menandai komitmen nyata pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kepastian status hukum perkawinan sekaligus menata ketertiban administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Di sela-sela kegiatan, Wali Kota Bitung Hengky Honandar menegaskan bahwa legalitas sebuah pernikahan menjadi fondasi paling krusial dalam membangun ketahanan keluarga yang terlindungi oleh undang-undang.
Hengky menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan membawa misi mendasar negara untuk melindungi hak-hak sipil anggota keluarga, tidak sekadar menuntaskan prosedur formalitas berkas.

”Pencatatan perkawinan bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap keluarga. Dengan dokumen yang sah, hak-hak suami, istri, dan terutama anak dapat terlindungi secara hukum,”
ujar Hengky, pada selasa (21/07).
Pemerintah Kota Bitung sendiri terus memacu kesadaran warga agar senantiasa tertib memperbarui dan melaporkan setiap perubahan status kependudukan demi mengoptimalkan pelayanan publik.
Hengky mengimbau warga Kota Bitung untuk proaktif mengurus pencatatan resmi atas setiap peristiwa penting kehidupan, mulai dari kelahiran, pernikahan, hingga kematian.
Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi sinergis antara Pemprov Sulut dan pemerintah daerah dalam mendekatkan jangkauan layanan sipil kepada masyarakat luas. (kiti)















