TribuneIndonesia.com-Struktur kepengurusan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang masa bakti 2025–2030 kini resmi memiliki legalitas penuh melalui Surat Keputusan Nomor 01/KPTS-BBHAR/DPC.02.01/VI/2026.
Penyerahan Surat Keputusan ini dilakukan secara resmi oleh jajaran Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang, dipimpin langsung oleh Ketua DPC Agus Setiawan Saragih, SH, didampingi Sekretaris DPC Dr. Ir. H. Ahmad Bima Nusa, MT serta Bendahara DPC Oki Teger Mahatidana Bangun, S.IP. Acara penyerahan berlangsung di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (7/7/2026), disaksikan pengurus partai dan jajaran pengurus BBHAR yang baru ditetapkan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang, Agus Setiawan Saragih, SH menegaskan BBHAR dibentuk untuk menjadi pusat pelayanan hukum yang profesional bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun perlindungan atas persoalan hukum.
“BBHAR harus hadir memberikan pendampingan hukum secara profesional sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap perlindungan hukum yang layak. Harapannya, lembaga ini berkembang menjadi organisasi bantuan hukum yang dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang, Dr. Minggu Saragih, SH, MH menyampaikan setelah menerima SK ini, pihaknya segera merealisasikan pembentukan Posko Pengaduan Masyarakat secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang.
“Tahun ini ditargetkan berdiri posko pengaduan di 22 kecamatan. Tahap berikutnya pada rentang 2026 hingga 2028, jaringan pelayanan hukum diperluas hingga mencakup seluruh 380 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Deli Serdang, sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh pendampingan hukum,” katanya.
Penerbitan SK ini didasari hasil rapat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang, Musyawarah BBHAR Cabang, serta rapat pleno organisasi. Ketetapan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan Tahun 2025, serta hasil Kongres VI PDI Perjuangan.
Dalam struktur baru ini, Hermawan, SH, MH ditetapkan sebagai Penanggung Jawab BBHAR. Posisi Ketua BBHAR dipercayakan kepada Dr. Minggu Saragih, SH, MH. Jabatan Sekretaris diemban Derta Simbolon, SH, Wakil Sekretaris Guivara Sahri Zulmy, SH, Bendahara Muhammad Ali Hadidie Parinduri, SH, MH, serta Wakil Bendahara Rentha Zeliya Situmeang, SH.
Struktur organisasi juga diperkuat sejumlah bidang strategis, meliputi Advokasi dan Bantuan Hukum, Hubungan Antar Lembaga, Sosial dan Pemuda, Ketenagakerjaan, Kajian dan Monitoring HAM, Pemilu dan Pemilukada, Otonomi Daerah dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan, serta Perlindungan Perempuan dan Anak.
Keputusan ini sekaligus mencabut Surat Keputusan Nomor 01/KPTS-BBHA/DPC.19/XI/2023, sehingga seluruh tugas dan fungsi pelayanan bantuan hukum selanjutnya mengacu pada susunan kepengurusan BBHAR masa bakti 2025–2030.
Melalui struktur baru ini, BBHAR diarahkan memperluas layanan advokasi, konsultasi, edukasi hukum, pendampingan perkara, serta perlindungan hak-hak masyarakat hingga ke pelosok desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Deli Serdang.(Ilham Gondrong)















