SK BBHAR PDI Perjuangan Deli Serdang Resmi Terbit, Posko Bantuan Hukum Siap Jangkau 22 Kecamatan dan 380 Desa Kelurahan

- Editor

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

TribuneIndonesia.com-Struktur kepengurusan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang masa bakti 2025–2030 kini resmi memiliki legalitas penuh melalui Surat Keputusan Nomor 01/KPTS-BBHAR/DPC.02.01/VI/2026.

Penyerahan Surat Keputusan ini dilakukan secara resmi oleh jajaran Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang, dipimpin langsung oleh Ketua DPC Agus Setiawan Saragih, SH, didampingi Sekretaris DPC Dr. Ir. H. Ahmad Bima Nusa, MT serta Bendahara DPC Oki Teger Mahatidana Bangun, S.IP. Acara penyerahan berlangsung di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (7/7/2026), disaksikan pengurus partai dan jajaran pengurus BBHAR yang baru ditetapkan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang, Agus Setiawan Saragih, SH menegaskan BBHAR dibentuk untuk menjadi pusat pelayanan hukum yang profesional bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun perlindungan atas persoalan hukum.

“BBHAR harus hadir memberikan pendampingan hukum secara profesional sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap perlindungan hukum yang layak. Harapannya, lembaga ini berkembang menjadi organisasi bantuan hukum yang dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang, Dr. Minggu Saragih, SH, MH menyampaikan setelah menerima SK ini, pihaknya segera merealisasikan pembentukan Posko Pengaduan Masyarakat secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Tahun ini ditargetkan berdiri posko pengaduan di 22 kecamatan. Tahap berikutnya pada rentang 2026 hingga 2028, jaringan pelayanan hukum diperluas hingga mencakup seluruh 380 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Deli Serdang, sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh pendampingan hukum,” katanya.

Baca Juga:  Ebi Erwinda P.A Nahkodai DPC GRIB Langkat 2026–2030, Siap Bongkar Kebusukan Oknum dan Tegakkan Keadilan Rakyat!

Penerbitan SK ini didasari hasil rapat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang, Musyawarah BBHAR Cabang, serta rapat pleno organisasi. Ketetapan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan Tahun 2025, serta hasil Kongres VI PDI Perjuangan.

Dalam struktur baru ini, Hermawan, SH, MH ditetapkan sebagai Penanggung Jawab BBHAR. Posisi Ketua BBHAR dipercayakan kepada Dr. Minggu Saragih, SH, MH. Jabatan Sekretaris diemban Derta Simbolon, SH, Wakil Sekretaris Guivara Sahri Zulmy, SH, Bendahara Muhammad Ali Hadidie Parinduri, SH, MH, serta Wakil Bendahara Rentha Zeliya Situmeang, SH.

Struktur organisasi juga diperkuat sejumlah bidang strategis, meliputi Advokasi dan Bantuan Hukum, Hubungan Antar Lembaga, Sosial dan Pemuda, Ketenagakerjaan, Kajian dan Monitoring HAM, Pemilu dan Pemilukada, Otonomi Daerah dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan, serta Perlindungan Perempuan dan Anak.

Keputusan ini sekaligus mencabut Surat Keputusan Nomor 01/KPTS-BBHA/DPC.19/XI/2023, sehingga seluruh tugas dan fungsi pelayanan bantuan hukum selanjutnya mengacu pada susunan kepengurusan BBHAR masa bakti 2025–2030.

Melalui struktur baru ini, BBHAR diarahkan memperluas layanan advokasi, konsultasi, edukasi hukum, pendampingan perkara, serta perlindungan hak-hak masyarakat hingga ke pelosok desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Deli Serdang.(Ilham Gondrong)

Berita Terkait

Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku
Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Anak Pejabat Masuk Jalur Afirmasi Otsus Disorot, Soleman Dimara: Jangan Ada Keistimewaan
HM Sakti Rangkuti Dilantik sebagai Ketua MUI Kecamatan Galang Periode 2026–2031
GRPK Desak Kajari Deli Serdang Percepat Penanganan Kasus Alsintan
GMNI Bener Meriah Soroti Dugaan Keracunan MBG, Minta Investigasi Menyeluruh
HUT ke-14 IWO Bali,Gubernur Koster Tegaskan Pers Pengawal Masa Depan Pulau Dewata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 07:56

PKKMB Universitas Bhayangkara Jakarta Raya TA 2026/2027 Resmi Dibuka, Sambut 1.869 Mahasiswa Baru  

Rabu, 9 September 2026 - 07:25

MENTERI SOSIAL RI TEGASKAN PERCEPATAN PENYALURAN JADUP BAGI KELUARGA TERDAMPAK BENCANA DI BIREUEN

Rabu, 9 September 2026 - 06:08

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 05:52

NERAKA BAGI BANDAR! Polres Aceh Tenggara Musnahkan Gunung Sabu dan 28 Bal Ganja, Perang Total Dimulai!

Rabu, 9 September 2026 - 04:59

Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku

Selasa, 8 September 2026 - 23:27

Knalpot Brong Bikin Resah, Polres Aceh Tenggara Siap Tindak Pengendara Pembandel

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

Selasa, 8 September 2026 - 12:34

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP

Berita Terbaru

Walikota Bitung, Hengky Honandar S.E., saat menghadiri kegiatan Upacara Penutupan Pendidikan Pertam Tamtama Infanteri TNI AD Gel. II TA. 2026. (Ft. talia)
‎

Pemerintahan dan Berita Daerah

Sinergi Pemkot Bitung dan TNI: 326 Tamtama Remaja Rindam XIII/Merdeka Resmi Dilantik

Rabu, 9 Sep 2026 - 06:38

Headline news

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 06:08