HPT-gate di Kuansing Jerat Menhut, “KPK Harus Periksa Raja Juli Sekalipun Sudah Kembalikan Uang Suap”

- Editor

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Umum  Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Teuku Yudhistira (dok.ist)
Ketum Umum  Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Teuku Yudhistira (dok.ist)

Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, terus meluas.

Terbaru, kasus yang berkaitan dengan dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau HPT-gate tersebut turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Fakta itu semakin menguat setelah politisi PSI tersebut mengaku sudah mengembalikan amplop yang diberikan Suhardiman saat melakukan audiensi ke Kantor Kementerian Kehutanan beberapa hari setelah dia tertangkap penyelidik lembaga antirasuah.

Menyikapi hal tersebut, Ketum Umum  Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Teuku Yudhistira mendesak KPK secara serius mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa siapa pun pihak yang terlibat.

“Kasus ini harus ditelusuri dan diselidiki secara utuh dan komprehensif. Artinya, siapapun yang terlibat harus diperiksa dan ditindak jika turut menikmati aliran uang yang terindikasi bagian dari gratifikasi,” tegas Yudhistira di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Kata Yudhis, dalam kasus ini, KPK tidak boleh tebang pilih. Artinya, harus diurai benang merah di balik kasus ini dan tidak ada istilah karena sudah mengembalikan amplop.

“Ini yang hadir didalami. Karena itu, pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni harus dilakukan agar kasus ini terang benderang. Tidak bisa Menhut beralasan karena sudah mengembalikan amplop terus dia bisa lolos,” ujarnya.

“Karena sangat memungkinkan sebelum-sebelumnya ada amplop yang sudah mengalir dan dinikmati oleh pihak lain di Kemenhut atau bisa saja turut dinikmati juga oleh Raja Juli. Jadi jangan dia (Raja Juli-red) beralibi untuk menyelamatkan diri. Apalagi amplop itu sudah mengendap selama 10 hari sebelum dikembalikan. Terkesan lagi melihat situasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklaim telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby seusai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Kata Menhut, ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi.

“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Baca Juga:  Wakil Bupati Aceh Tengah Sidak SPBU, Pastikan Pasokan BBM Aman

Pernyataan itu disampaikan Raja Juli setelah penyidik KPK membuka peluang memeriksanya dalam penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Kasus tersebut menyeret Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan penyidik akan memanggil Raja Juli apabila keterangannya diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara. KPK juga masih mendalami dugaan aliran penerimaan kepada pihak lain.

Raja Juli mengatakan Suhardiman mengajukan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan. Pertemuan itu, kata dia, memiliki surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi. Kementerian siap menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada KPK apabila dibutuhkan.

Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui keberadaan amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu karena merasa tidak berhak menerimanya, “Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut.”

Ia mengatakan pengembalian amplop semula dijadwalkan pada 5 Juni. Namun, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas pada 11 Juni agar ajudannya menyerahkan amplop tersebut kepada Suhardiman.

Raja Juli juga mengaku menghubungi Kapolda Riau untuk membantu mempertemukan ajudannya dengan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi. Dia mengklaim, ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut pada 12 Juni pukul 14.57 WIB. Raja Juli mengaku memiliki tanda terima dan dokumentasi penyerahan amplop itu. Bukti tersebut dia beberkan kepada awak media.

Selain menjelaskan ihwal amplop, Raja Juli membantah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. “Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.”

Ia pun mengklaim tidak ada kawasan hutan di Kuantan Singingi yang berubah status menjadi areal penggunaan lain berdasarkan kewenangannya sebagai Menteri Kehutanan.

Raja Juli mengatakan Kementerian Kehutanan akan membantu penyidikan KPK dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.”Kami akan membantu KPK, akan kooperatif,” ujarnya.

Berita Terkait

Cak Imin Sentil Kader PKB: Jangan Terlena Kekuasaan, Kuasai Media Sosial dan Hadir untuk Rakyat
Hampir Sepekan Berpolemik, Nasib Dokter Laura di RSUD Raja Ampat Temukan Titik Terang
Tragedi Senin Pagi di Gayo Lues: 22 Rumah, Mushala, dan Balai Adat Ludes Terbakar
Laporan Hotline Kapolda Sumut Berujung Penangkapan, Enam Paket Diduga Sabu Diamankan di Sidodadi
Ruko Toko Roti Rida di Batu Bara Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
KAL Patola VIII-27 Dikerahkan dalam Operasi SAR Kapal MT Mika Zain Terbakar di Perairan Bitung
Destinasi Wisata Kota Batu Kecamatan Simtim Kabupaten Simeulue Dipadati Wisatawan Lokal Saat Hari Reha
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:06

25 Bangunan Terbakar di Telege Jernih, 23 Kepala Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Senin, 2 November 2026 - 15:18

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama

Senin, 2 November 2026 - 10:44

Hampir Sepekan Berpolemik, Nasib Dokter Laura di RSUD Raja Ampat Temukan Titik Terang

Senin, 2 November 2026 - 10:13

Tragedi Senin Pagi di Gayo Lues: 22 Rumah, Mushala, dan Balai Adat Ludes Terbakar

Senin, 2 November 2026 - 06:54

Gotong Royong Rampung, Jalan Darurat Natam-Darul Hasanah Kembali Bisa Dilalui Kendaraan

Senin, 2 November 2026 - 03:20

Bukan Sekadar Tilang, Polres Bireuen Ajak Warga Jadi Pelopor Keselamatan Lewat Operasi Patuh Seulawah 2026

Senin, 2 November 2026 - 02:07

Kapolres Bireuen Ajak Siswa SMAN 1 Bireuen Jadi Pelopor Kamtibmas dan Keselamatan Berlalu Lintas

Senin, 2 November 2026 - 00:50

Kawal Hak Sipil Warga Keturunan Filipina, Korlap Sartika Manuel Apresiasi Langkah Kemenkumham dan Pemkot Bitung

Berita Terbaru