DPC IPNU Kabupaten Bireuen Desak Kejati Aceh Ungkap Dugaan Kejanggalan Kasus Korupsi DPMG-PKB, Soroti Pengembalian Rp1,156 Miliar ke Kas Daerah

- Editor

Kamis, 2 Juli 2026 - 01:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Bireuen mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut secara menyeluruh dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen.

Desakan tersebut disampaikan menyusul fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk mengenai pengembalian uang sebesar Rp1,156 miliar ke kas daerah yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum dan perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Ketua DPC IPNU Kabupaten Bireuen, Khairul Amri, S.H., CPM, mengatakan Kejati Aceh harus berani membuka seluruh rangkaian peristiwa agar publik memperoleh kepastian mengenai siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Kami mendesak Kejati Aceh agar mengungkap secara terang-benderang seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan. Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada pihak tertentu apabila masih terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Khairul Amri.

Menurutnya, salah satu hal yang perlu didalami adalah mekanisme pengembalian uang sebesar Rp1,156 miliar ke kas daerah. Ia menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri dasar hukum, prosedur, serta pihak-pihak yang menerima, mengetahui, dan memproses pengembalian dana tersebut.

“Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengembalian uang tersebut, atas dasar apa diterima, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semua itu harus dibuka secara transparan di hadapan publik,” katanya.

Khairul Amri juga meminta agar pejabat atau pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas daerah pada saat pengembalian dana tersebut turut dimintai keterangan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Apabila benar uang yang dikembalikan tersebut diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, maka aparat penegak hukum perlu mendalami mengapa dana itu diterima ke kas daerah, siapa yang mengambil keputusan, serta apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan mekanisme hukum. Semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga:  Kapolsek Pantee Bidari Pantau Langsung Jalanya Pemilihan Geuchik Definitif Gampong Sijudo

Ia menambahkan, setiap keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan merupakan alat penting untuk mengungkap kebenaran materiil sehingga harus ditindaklanjuti melalui pendalaman dan pengembangan perkara apabila didukung alat bukti yang cukup.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap supremasi hukum karena adanya kesan bahwa perkara hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran penting tidak tersentuh,” ujarnya.

DPC IPNU Kabupaten Bireuen juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta independensi majelis hakim dalam memutus perkara.

“Apabila nantinya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, maka hak-haknya harus dipulihkan. Sebaliknya, apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, maka aparat penegak hukum harus berani menetapkan dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai orang yang tidak seharusnya dihukum menjadi korban, sementara aktor yang sesungguhnya justru lolos dari pertanggungjawaban hukum,” kata Khairul Amri.

DPC IPNU Kabupaten Bireuen menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum dan berharap Kejati Aceh menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kami percaya Kejati Aceh memiliki komitmen menegakkan hukum secara adil. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh fakta persidangan dijadikan dasar untuk mengembangkan perkara sehingga siapa pun yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, sementara pihak yang tidak terbukti bersalah memperoleh keadilan sebagaimana mestinya,” tutup Khairul Amri.

Berita Terkait

Balada Perpisahan di Ruang Sarundajang
​Kadis Kominfo Bitung Beri Apresiasi Mendalam di Hari Bhayangkara ke-80
Sesi Mayors Talk APEKSI 2026: Hengky Honandar Dorong Percepatan Pembangunan dan Transformasi Digital Bitung
​Momentum Hari Bhayangkara ke-80 di Bitung: Diwarnai Permohonan Maaf Kapolres dan Komitmen Benahi Pelayanan
​Ritual Air Kembang dan Sinyal Reformasi Kultural di Polres Bitung
​Tangkoko hingga Batu Angus Bersiap Jadi Destinasi Unggulan Lewat Sinergi Strategis Pemkot Bitung
​Atasi Kekosongan Jabatan, Kepala ATR/BPN Bitung Resmi Lantik Enam Camat Jadi PPATS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 01:53

DPC IPNU Kabupaten Bireuen Desak Kejati Aceh Ungkap Dugaan Kejanggalan Kasus Korupsi DPMG-PKB, Soroti Pengembalian Rp1,156 Miliar ke Kas Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:39

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:01

​Kadis Kominfo Bitung Beri Apresiasi Mendalam di Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:46

Sesi Mayors Talk APEKSI 2026: Hengky Honandar Dorong Percepatan Pembangunan dan Transformasi Digital Bitung

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:29

​Momentum Hari Bhayangkara ke-80 di Bitung: Diwarnai Permohonan Maaf Kapolres dan Komitmen Benahi Pelayanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:32

​Ritual Air Kembang dan Sinyal Reformasi Kultural di Polres Bitung

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:00

​Tangkoko hingga Batu Angus Bersiap Jadi Destinasi Unggulan Lewat Sinergi Strategis Pemkot Bitung

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:33

​Atasi Kekosongan Jabatan, Kepala ATR/BPN Bitung Resmi Lantik Enam Camat Jadi PPATS

Berita Terbaru

Sosial

Rabu, 1 Jul 2026 - 13:39