Bireuen/Tribuneindonesia.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Bireuen mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut secara menyeluruh dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen.
Desakan tersebut disampaikan menyusul fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk mengenai pengembalian uang sebesar Rp1,156 miliar ke kas daerah yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum dan perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Ketua DPC IPNU Kabupaten Bireuen, Khairul Amri, S.H., CPM, mengatakan Kejati Aceh harus berani membuka seluruh rangkaian peristiwa agar publik memperoleh kepastian mengenai siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kami mendesak Kejati Aceh agar mengungkap secara terang-benderang seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan. Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada pihak tertentu apabila masih terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Khairul Amri.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu didalami adalah mekanisme pengembalian uang sebesar Rp1,156 miliar ke kas daerah. Ia menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri dasar hukum, prosedur, serta pihak-pihak yang menerima, mengetahui, dan memproses pengembalian dana tersebut.
“Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengembalian uang tersebut, atas dasar apa diterima, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semua itu harus dibuka secara transparan di hadapan publik,” katanya.
Khairul Amri juga meminta agar pejabat atau pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas daerah pada saat pengembalian dana tersebut turut dimintai keterangan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Apabila benar uang yang dikembalikan tersebut diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, maka aparat penegak hukum perlu mendalami mengapa dana itu diterima ke kas daerah, siapa yang mengambil keputusan, serta apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan mekanisme hukum. Semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan merupakan alat penting untuk mengungkap kebenaran materiil sehingga harus ditindaklanjuti melalui pendalaman dan pengembangan perkara apabila didukung alat bukti yang cukup.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap supremasi hukum karena adanya kesan bahwa perkara hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran penting tidak tersentuh,” ujarnya.
DPC IPNU Kabupaten Bireuen juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta independensi majelis hakim dalam memutus perkara.
“Apabila nantinya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, maka hak-haknya harus dipulihkan. Sebaliknya, apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, maka aparat penegak hukum harus berani menetapkan dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai orang yang tidak seharusnya dihukum menjadi korban, sementara aktor yang sesungguhnya justru lolos dari pertanggungjawaban hukum,” kata Khairul Amri.
DPC IPNU Kabupaten Bireuen menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum dan berharap Kejati Aceh menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami percaya Kejati Aceh memiliki komitmen menegakkan hukum secara adil. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh fakta persidangan dijadikan dasar untuk mengembangkan perkara sehingga siapa pun yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, sementara pihak yang tidak terbukti bersalah memperoleh keadilan sebagaimana mestinya,” tutup Khairul Amri.















