ACEH Timur | TribuneIndonesia.com – Perilaku arogan dan tindakan terang-terangan menghalangi tugas jurnalistik kembali tercatat di Aceh Timur. Kali ini datang dari oknum Kepala Dusun (Kadus) di Gampong Buket Kareng, Kecamatan Pante Bidari, berinisial M, yang berani melontarkan ancaman nyata dan kata-kata bernada intimidasi berat kepada wartawan bedikterkini.com.
Saat berhadapan dalam proses konfirmasi, bukannya memberikan penjelasan atau data sesuai kewajibannya sebagai pejabat publik, oknum M justru berbicara dengan nada mengancam menggunakan bahasa Aceh:
“BEK SAMPE ENTEUK TROK PIHAK-PIHAK HUKUM URUMOH KEUH”
Artinya secara tegas: “JANGAN SAMPAI NANTI ADA PIHAK BERWENANG ATAU APARAT HUKUM YANG DATANG KE RUMAHMU”.
Kalimat ini bukan lagi sekadar penolakan atau ketidaksukaan, melainkan ancaman langsung, tekanan psikologis, dan upaya menakut-nakuti agar wartawan menghentikan pemberitaan dan menutup fakta yang ada. Ucapan ini jelas bertujuan membungkam kebebasan pers dan mencegah publik mengetahui kebenaran.
Tindakan oknum Kadus ini adalah bukti nyata ketidaktahuan atau pembangkangan terhadap aturan hukum. Sikap ini sangat memalukan, karena justru datang dari perangkat desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat dan teladan kepatuhan hukum. Alih-alih transparan,
ia memilih jalur kekerasan verbal dan intimidasi — perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat 1, dengan hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 Juta.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Kadus M dan pemerintah gampong belum memberikan klarifikasi apa pun. Diamnya mereka semakin menguatkan dugaan bahwa ucapan ancaman itu memang disengaja untuk menutupi sesuatu.
bedikterkini.com tidak akan diam dan tidak akan gentar. Ancaman seperti ini tidak akan kami biarkan berlalu begitu saja, dan kami akan terus mengawal setiap fakta hingga ke meja hijau jika perlu.
Laporan: Saipul Ismail SF Kordinator Liputan Provinsi Aceh














