​Saling Tantang di Medsos Berujung Tragis, Remaja di Bitung Tertancap Panah Wayer

- Editor

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.comAksi saling tantang di media sosial berujung pada tindakan kriminal berdarah. Seorang remaja berinisial ONM (17), warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Airtembaga, harus dilarikan ke Rumah Sakit Budi Mulia Bitung setelah menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer, Rabu (10/06/26).

​Bergerak cepat merespons peristiwa tersebut, Tim Resmob Polsek Maesa yang dipimpin Aiptu Janny Tumbuan langsung memburu para pelaku.

Hasilnya, salah satu terduga pelaku utama berinisial AY (19) alias Ardiansya, warga Kelurahan Wangurer Barat, berhasil diringkus tanpa perlawanan di wilayah Kampung Candi Managis beberapa jam setelah kejadian.

​Peristiwa ini bermula dari konflik digital di media sosial antara korban dan seorang pemuda lainnya berinisial (Z). Keduanya sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara berkelahi dan menentukan titik temu di depan SMA Negeri 1 Bitung, Kelurahan Madidir Ure.

Sekitar pukul 14.30 WITA, korban (ONM) yang awalnya hendak pergi menonton pertandingan sepak bola di Stadion Dua Saudara, menyempatkan diri mendatangi lokasi pertemuan berboncengan dengan rekannya.

Korban mengira perkelahian akan dilakukan secara jantan dengan tangan kosong.

​Namun setibanya di depan pangkalan ojek dekat sekolah tersebut, korban justru dijebak. Terduga pelaku (Z) langsung menanyakan kesiapan korban dan sejurus kemudian mencabut senjata panah wayer yang sudah siap dilontarkan.

​”Korban sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Namun, pelaku mengejar dan melepaskan anak panah tersebut hingga mengenai bagian belakang tubuh korban,”

ujar sumber di kepolisian.

Baca Juga:  ​Akhiri Perseteruan, Pemuda Pateten Satu dan Kampung Unyil Sepakat Berikrar Damai

Meskipun dalam keadaan terluka dan menahan sakit yang luar biasa, korban sempat terjatuh sebelum akhirnya dievakuasi oleh rekannya, Ikbal, ke RS Budi Mulia untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Sementara itu, pelaku (Z) dan kelompoknya, termasuk (AY), langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

​Mendapat laporan lisan dari orang tua korban yang saat itu masih mendampingi anaknya di rumah sakit, Tim Resmob Polsek Maesa langsung melakukan pengembangan di lapangan.

​Pada Senin malam sekitar pukul 21.10 WITA, petugas berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku, (AY), di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.

Pemuda pengangguran tersebut langsung dikepung dan diamankan ke markas kepolisian tanpa sempat memberikan perlawanan.

Dari tangan pemuda tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 buah alat pelontar (ketapel)
  • 1 buah anak panah wayer besi

Saat di konfirmasi, Kapolsek Maesa AKP Tuegeh Deiby Darus membenarkan adanya kejadian tersebut.

​Saat ini, (AY) telah di amankan di Polsek Maesa dan diserahkan ke Piket Unit Reskrim serta SPKT untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan bersama tersebut. (kiti)

Berita Terkait

FORBINA menilai polemik terkait penerbitan IUP di Aceh perlu disikapi secara objektif dan proporsional
FKLL Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi, Susun Action Plan Keselamatan Lalu Lintas untuk Tekan Angka Kecelakaan
​Hari Media Sosial 2026, Kadis kominfo Bitung Altin Tumengkol Sampaikan Ucapan Selamat dan Apresiasi
​Komitmen Berantas Kriminalitas, Pemkot Bitung Dukung Pemusnahan 22 Barang Bukti Pidana
​Cegah Celah Rasuah, BPKP Sulut Asistensi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi di Perumda Duasudara
Drama Adu Penalti Antarkan PSP Pateten ke Semifinal Youth Kampis Cup VI 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi RI Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Sekdakab Aceh Tenggara
Terkait PAW Dalam Organisasi Lembaga lkpk Atas Nama Agus Srikandi Cacat Hukum 
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:17

FORBINA menilai polemik terkait penerbitan IUP di Aceh perlu disikapi secara objektif dan proporsional

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:03

FKLL Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi, Susun Action Plan Keselamatan Lalu Lintas untuk Tekan Angka Kecelakaan

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:20

​Saling Tantang di Medsos Berujung Tragis, Remaja di Bitung Tertancap Panah Wayer

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:12

​Komitmen Berantas Kriminalitas, Pemkot Bitung Dukung Pemusnahan 22 Barang Bukti Pidana

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:41

​Cegah Celah Rasuah, BPKP Sulut Asistensi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi di Perumda Duasudara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50

Drama Adu Penalti Antarkan PSP Pateten ke Semifinal Youth Kampis Cup VI 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:47

Komisi Pemberantasan Korupsi RI Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Sekdakab Aceh Tenggara

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:19

Terkait PAW Dalam Organisasi Lembaga lkpk Atas Nama Agus Srikandi Cacat Hukum 

Berita Terbaru