Tribuneindonesia.com | Kutacane– Pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia didesak untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran makan minum (mamin) serta perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tenggara untuk Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Desakan tersebut disampaikan oleh awak media Kepala Perwakilan Provinsi Aceh BPPK-RI Lamsin SKD. Ia menilai terdapat indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait pengelolaan anggaran yang disebut bernilai miliaran rupiah.
Menurut Lamsin, pos anggaran makan minum dan perjalanan dinas merupakan sektor yang rentan terhadap penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat. Karena itu, ia meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut tanggung jawab terhadap uang rakyat. Jika ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lamsin, Selasa (10/6/2026).
Ia menambahkan, di tengah berbagai persoalan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat Aceh Tenggara, anggaran daerah seharusnya lebih difokuskan pada program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.
Lebih lanjut, Lamsin meminta KPK RI untuk melakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh, termasuk terhadap dokumen pertanggungjawaban, bukti transaksi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Kami berharap tidak ada pembiaran. Jika memang ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan secara profesional dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Menurutnya, fungsi pengawasan yang berjalan efektif dapat mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
“Pengawasan internal harus diperkuat agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Lamsin juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran daerah, khususnya pada pos-pos belanja yang bernilai besar dan menggunakan uang negara.
Isu ini kini menjadi perhatian publik di Aceh Tenggara. Sejumlah kalangan berharap adanya keterbukaan informasi serta langkah-langkah yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut.
Lamsin menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran yang dimaksud.
“Uang negara harus dikelola secara bertanggung jawab. Siapa pun yang diberi amanah mengelola anggaran wajib mempertanggungjawabkannya kepada publik dan di hadapan hukum,” pungkasnya.















