Opini Publik: Menyoal Sikap Bungkam Pemkab Aceh Tenggara” Sengaja Mengulur Waktu Atau Pembangkangan Hukum Terbuka”?

- Editor

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com | Kutacane– Sikap diam dan aksi saling lempar tanggung jawab yang dipertontonkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I, dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara terkait eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 476 PK/Pdt/2023 bukan lagi sekadar masalah kelambanan birokrasi. Ini adalah sinyal buruk runtuhnya wibawa hukum di tingkat daerah. Ketika putusan lembaga peradilan tertinggi negara sudah inkrah (inkracht van gewijsde), maka tidak ada lagi ruang untuk berdiskusi, apalagi berdalih “masih dalam proses telaah.”

Dalih “telaah hukum” yang dipakai oleh Bagian Hukum Pemkab Aceh Tenggara adalah pembodohan publik. Putusan Peninjauan Kembali (PK) adalah akhir dari pengembaraan mencari keadilan. Menunda eksekusinya dengan alasan administratif sama saja dengan menantang supremasi hukum itu sendiri.

Ancaman Pidana KUHP Terbaru: Jangan Main-Main dengan Jabatan!

Jika pejabat Pemkab Aceh Tenggara merasa bahwa membangkang terhadap putusan pengadilan hanya berkonsekuensi sanksi administratif, mereka keliru besar. Berdasarkan KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban hukumnya dapat dijerat secara pidana:

Pasal 425 KUHP Baru (Penyalahgunaan Kekuasaan/Kewenangan): Setiap pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dapat diancam pidana. Menahan hak masyarakat atas lahan SD Negeri Kampung Nangka yang sudah diputus oleh MA adalah bentuk penyalahgunaan wewenang secara pasif.

Asas Kebijakan Publik Berkeadilan: Pembiaran yang berlarut-larut dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain (baik pemilik lahan sah maupun operasional pendidikan) dapat dikategorikan sebagai tindakan koruptif non-keuangan atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Perspektif KUHAP: Perlindungan Hak dan Kepastian Eksekusi

Dalam koridor hukum acara, kepastian hukum adalah roh dari keadilan. KUHAP menegaskan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dilaksanakan.

Baca Juga:  Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026 sebesar Rp68, 48 Milyar untuk 609 Gampong di Bireuen

Ketika bupati mengarahkan ke sekda, sekda melempar ke asisten, dan bagian hukum bersembunyi di balik kata “telaah”, birokrasi ini sedang melakukan obstruksi terhadap keadilan (obstruction of justice) secara administratif. Sikap tertutup ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi mengenai eksekusi aset negara atau pemenuhan putusan MA bukanlah informasi yang dikecualikan, melainkan hak publik yang wajib dibuka secara terang benderang.

Sanksi Tegas dan Tuntutan Publik: Pecat atau Dipidanakan!

Masyarakat Aceh Tenggara tidak butuh pejabat yang pandai bersilat lidah dan bersembunyi di balik meja kerja. Publik secara tegas menuntut:

Pemberian Sanksi Copot Jabatan:

Bupati Aceh Tenggara harus mengambil tindakan tegas. Jika Sekda, Asisten I, dan Kabag Hukum tidak mampu menerjemahkan perintah bupati dan putusan MA, mereka layak dicopot karena tidak kompeten menjaga marwah pemerintahan.

Intervensi Aparat Penegak Hukum (APH):

Kejaksaan dan Kepolisian harus mulai memantau indikasi adanya kerugian negara atau pelanggaran hak asasi warga negara akibat penundaan eksekusi ini.

Audit Investigasi Ombudsman:

Ombudsman RI Perwakilan Aceh harus segera turun tangan memeriksa dugaan maladministrasi berlapis, mulai dari penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga sikap tidak kompeten para pejabat terkait.

Catatan Merah untuk Pemkab Aceh Tenggara:

Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas ego birokrasi. Semakin lama Pemkab Aceh Tenggara bungkam, semakin sah penilaian publik bahwa Pemkab sedang mempertontonkan praktik “Pembangkangan Hukum Berjamaah” (Contempt of Court). Bersuaralah sebelum hukum yang memaksa Anda untuk bicara!

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi RI Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Sekdakab Aceh Tenggara
Terkait PAW Dalam Organisasi Lembaga lkpk Atas Nama Agus Srikandi Cacat Hukum 
​Terima Audiensi Pedagang, Hengky Honandar Komitmen Dorong Kebijakan Pro-Rakyat
​Satlantas Polres Bitung Tertibkan Antrean SPBU dan Jaring Belasan Pelanggar Lalu Lintas
Harga Bahan Pokok Terus Meroket, Warga Keluhkan Dampak MBG dan Minta Pemerintah Evaluasi
Enam Bulan Pascabencana, Surya Dharma Pertanyakan Keseriusan Bupati Bireuen
791 Honor Nakes dan Tenaga Medis RSUD Sahudin Kutacane Mencapai 5 Milyar Lebih Menguap tahun 2025.
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:49

Pansus DPR-K bidang kepemerintahan Apresiasi LKPJ Bupati Aceh Tamiang tahun 2025.

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:12

Harga Bahan Pokok Terus Meroket, Warga Keluhkan Dampak MBG dan Minta Pemerintah Evaluasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:10

GEMUKA Balik Sorot Pemerintah Soal Video Emak-Emak Joget di Kantor Bupati: Satpol PP dan WH Kemana?

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:56

Diduga Diwarnai Kecurangan, Warga Sidoharjo I Jati Baru Geruduk Kantor Camat Pagar Merbau Tuntut Evaluasi Hasil Pilkades

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:05

Viral dan Dinilai Memalukan! Puluhan Emak-Emak Joget DJ Saat Demo di Kantor Bupati Aceh Singkil, Tuai Kritik Keras Publik

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:33

Ruslan Mantapkan Niat Maju sebagai Calon Kepala Kampong Dah, Usung Semangat Siap Melayani, Bukan Dilayani

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:26

Piagam Batu Bara Digulirkan, Lapas Labuhan Ruku Didesak Direformasi Total

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:05

Demi Masyarakat Sehat, Brimob Aceh Gelar Program Indonesia ASRI di GOR Kota Subulussalam

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

BLK Deli Serdang Cetak SDM Siap Kerja

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:51

Pemerintahan dan Berita Daerah

Total Revitalisasi SDN Tanjung Selamat,Asri Ludin Pacu Lompatan Mutu Pendidikan

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:37

Pemerintahan dan Berita Daerah

Asri  Ludin Tambunan Tinjau Jalan Industri, Akses Ekonomi Paluh Gelombang Dikebut

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:20