Opini Publik: Menyoal Sikap Bungkam Pemkab Aceh Tenggara” Sengaja Mengulur Waktu Atau Pembangkangan Hukum Terbuka”?

- Editor

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com | Kutacane– Sikap diam dan aksi saling lempar tanggung jawab yang dipertontonkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I, dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara terkait eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 476 PK/Pdt/2023 bukan lagi sekadar masalah kelambanan birokrasi. Ini adalah sinyal buruk runtuhnya wibawa hukum di tingkat daerah. Ketika putusan lembaga peradilan tertinggi negara sudah inkrah (inkracht van gewijsde), maka tidak ada lagi ruang untuk berdiskusi, apalagi berdalih “masih dalam proses telaah.”

Dalih “telaah hukum” yang dipakai oleh Bagian Hukum Pemkab Aceh Tenggara adalah pembodohan publik. Putusan Peninjauan Kembali (PK) adalah akhir dari pengembaraan mencari keadilan. Menunda eksekusinya dengan alasan administratif sama saja dengan menantang supremasi hukum itu sendiri.

Ancaman Pidana KUHP Terbaru: Jangan Main-Main dengan Jabatan!

Jika pejabat Pemkab Aceh Tenggara merasa bahwa membangkang terhadap putusan pengadilan hanya berkonsekuensi sanksi administratif, mereka keliru besar. Berdasarkan KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban hukumnya dapat dijerat secara pidana:

Pasal 425 KUHP Baru (Penyalahgunaan Kekuasaan/Kewenangan): Setiap pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dapat diancam pidana. Menahan hak masyarakat atas lahan SD Negeri Kampung Nangka yang sudah diputus oleh MA adalah bentuk penyalahgunaan wewenang secara pasif.

Asas Kebijakan Publik Berkeadilan: Pembiaran yang berlarut-larut dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain (baik pemilik lahan sah maupun operasional pendidikan) dapat dikategorikan sebagai tindakan koruptif non-keuangan atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Perspektif KUHAP: Perlindungan Hak dan Kepastian Eksekusi

Dalam koridor hukum acara, kepastian hukum adalah roh dari keadilan. KUHAP menegaskan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dilaksanakan.

Baca Juga:  Jaksa Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Dana Desa Dayah Baro 

Ketika bupati mengarahkan ke sekda, sekda melempar ke asisten, dan bagian hukum bersembunyi di balik kata “telaah”, birokrasi ini sedang melakukan obstruksi terhadap keadilan (obstruction of justice) secara administratif. Sikap tertutup ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi mengenai eksekusi aset negara atau pemenuhan putusan MA bukanlah informasi yang dikecualikan, melainkan hak publik yang wajib dibuka secara terang benderang.

Sanksi Tegas dan Tuntutan Publik: Pecat atau Dipidanakan!

Masyarakat Aceh Tenggara tidak butuh pejabat yang pandai bersilat lidah dan bersembunyi di balik meja kerja. Publik secara tegas menuntut:

Pemberian Sanksi Copot Jabatan:

Bupati Aceh Tenggara harus mengambil tindakan tegas. Jika Sekda, Asisten I, dan Kabag Hukum tidak mampu menerjemahkan perintah bupati dan putusan MA, mereka layak dicopot karena tidak kompeten menjaga marwah pemerintahan.

Intervensi Aparat Penegak Hukum (APH):

Kejaksaan dan Kepolisian harus mulai memantau indikasi adanya kerugian negara atau pelanggaran hak asasi warga negara akibat penundaan eksekusi ini.

Audit Investigasi Ombudsman:

Ombudsman RI Perwakilan Aceh harus segera turun tangan memeriksa dugaan maladministrasi berlapis, mulai dari penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga sikap tidak kompeten para pejabat terkait.

Catatan Merah untuk Pemkab Aceh Tenggara:

Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas ego birokrasi. Semakin lama Pemkab Aceh Tenggara bungkam, semakin sah penilaian publik bahwa Pemkab sedang mempertontonkan praktik “Pembangkangan Hukum Berjamaah” (Contempt of Court). Bersuaralah sebelum hukum yang memaksa Anda untuk bicara!

Berita Terkait

Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum
Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe
KRI SRIWIJAYA RESMI PERKUAT ARMADA TNI AL, PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN KAPAL INDUK PERTAMA INDONESIA
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang
Menjaga Marwah Jurnalisme: Mengembalikan Fakta di Atas Dominasi Narasi
Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:04

Jamin Pendataan Menyeluruh, BPS Bitung Sisir Ulang Sensus Ekonomi 2026 di Girian Permai

Jumat, 25 September 2026 - 13:58

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 September 2026 - 07:29

Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari

Jumat, 25 September 2026 - 06:22

21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima

Jumat, 25 September 2026 - 03:26

Gedung Baru SMP Kavri Diresmikan, Asri Ludin Tambunan Dorong Kesetaraan Pendidikan

Kamis, 24 September 2026 - 15:17

APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 24 September 2026 - 14:40

Alun-Alun Talun Kenas Mulai Dibangun, Diharapkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

Kamis, 24 September 2026 - 11:52

Ancaman TPPO Makin Nyata, Wali Kota Bitung Minta Semua Pihak Bergerak Cegah Korban Baru

Berita Terbaru

Petugas BPS saat melakukan Kunjungan Kerumah Warga di wilayah Girian Permai.  (ft. talia)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jamin Pendataan Menyeluruh, BPS Bitung Sisir Ulang Sensus Ekonomi 2026 di Girian Permai

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:04

‎Walikota Hengky Honandar, S.E, Sast membagikan Sertifikat kepada warga.  (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:58