
TRIBUNEINDONESIA KUTA CANE – Kasus dugaan salah vonis medis yang terjadi di RSUD Sahudin Kutacane pada tahun 2014 kini tak hanya menyisakan luka mendalam bagi korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan sangat serius terhadap integritas pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di negeri yang dijuluki sepakat segenep tersebut. Lebih dari satu dekade berlalu, namun keadilan bagi korban tak kunjung tiba, seolah tersangkut di antara diamnya institusi medis dan bungkamnya aparat penegak hukum.
Korban bernama AL Khairiah Ulpa, warga Kecamatan Bukit Tusam, harus menanggung beban sosial dan ekonomi setelah divonis mengidap HIV oleh pihak rumah sakit. Vonis tersebut ditandatangani oleh Dr. Kharmaedisyah Putra SpOG, dokter yang memeriksa korban saat itu. Namun, fakta yang kemudian terungkap setelah dirujuk di RSUP H. Adam Malik Medan Sumatera Utara justru menyatakan korban tidak mengidap HIV.
Merasa dirugikan, korban telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Tenggara. Surat Laporan Polisi (LP) bahkan telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian.
Namun ironisnya, hingga tahun 2026, tidak ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Pihak kepolisian terkesan bungkam. Tidak ada transparansi, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik maupun korban. Alih-alih mengusut dugaan salah Vonis medis secara pidana, kasus ini justru diarahkan ke ranah etik profesi melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Langkah ini memunculkan kritik tajam. Sebab, ketika dugaan kelalaian medis telah menimbulkan kerugian nyata, baik secara sosial, ekonomi, maupun psikologis, maka penanganannya tidak cukup hanya diserahkan pada mekanisme etik internal profesi. Ada aspek hukum yang semestinya ditegakkan.
Upaya konfirmasi kepada pihak rumah sakit pun menemui jalan buntu. Direktur RSUD Sahudin Kutacane saat peristiwa terjadi, Dr. Ira, yang juga diketahui merupakan istri Wakil Bupati Aceh Tenggara periode 2025–2030, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Dr. Kharmaedisyah Putra, saat dihubungi awak media, ia sempat mengakui adanya kata “HIV” dalam surat keterangan medis yang dikeluarkan. Namun, ketika seluruh bukti pendukung dikirimkan untuk diklarifikasi, respons yang diberikan terkesan normatif dan menghindar. Ia hanya mengucapkan terima kasih, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut, bahkan menyebut akan kembali melanjutkan operasi medis.
Respons tersebut dinilai jauh dari sikap profesional yang seharusnya ditunjukkan dalam menghadapi dugaan kesalahan medis serius.
Dampak dari vonis yang keliru itu bukan hanya kesalahan administratif. Korban telah “dihukum” oleh lingkungan sosialnya tanpa proses pengadilan. Ia dijauhi oleh masyarakat, kehilangan relasi sosial, dan mengalami kerugian ekonomi akibat usaha baksonya yang sepi pembeli hingga terpaksa ditutup.
Lebih menyakitkan lagi, saat mencoba mendapatkan layanan kesehatan lanjutan, korban justru diduga tidak dilayani secara maksimal oleh fasilitas kesehatan setempat. Stigma yang melekat membuatnya seolah kehilangan hak dasar sebagai pasien.
Kasus ini kini berada di persimpangan yang benar benar aneh, antara dugaan kelalaian medis, relasi kekuasaan, dan lemahnya penegakan hukum. Publik mulai mempertanyakan, apakah ada tarik-ulur kepentingan yang membuat kasus ini tidak bergerak?
Mengapa laporan polisi yang telah diterima tidak berujung pada proses hukum yang transparan? Mengapa institusi kesehatan dan aparat penegak hukum terkesan saling melempar tanggung jawab?
Jika penanganan kasus hanya berhenti di meja organisasi profesi, maka keadilan bagi korban akan semakin jauh dari jangkauan. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya etika profesi, tetapi juga hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Hingga hari ini, korban masih hidup dalam bayang-bayang stigma yang seharusnya tidak pernah ada. Tidak ada rehabilitasi nama baik, tidak ada ganti rugi, dan tidak ada kepastian hukum.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi sistem kesehatan dan hukum di Aceh Tenggara. Apakah keduanya mampu berdiri di atas prinsip keadilan, atau justru tunduk pada kekuasaan dan kenyamanan birokrasi?
Sebab ketika kebenaran dibiarkan tertunda, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan pembiaran yang sistematis.
Di tengah kebuntuan yang berkepanjangan, suara keluarga korban akhirnya pecah. Suami korban secara tegas meminta perhatian dan tindakan langsung dari para pemegang otoritas tertinggi di negeri ini. Ia mendesak Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM dan Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda Aceh, hingga Polres Aceh Tenggara untuk tidak lagi menunda penanganan kasus yang telah berlarut-larut.
”Jangan biarkan kami terus menjadi korban. Kami hanya ingin keadilan, kami masyarakat miskin,” demikian harapan yang disampaikan, mewakili jeritan panjang yang selama ini seolah tak pernah didengar. (Lamsin skd).















