Oknum Pengulu Kuning 1 (SS) diduga Salah Gunakan Dana Ketahanan pangan Rp 185 Juta tahun 2025.

- Editor

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA |  KUTA CANE Penggunaan dana Ketahanan pangan Desa Kuning 1 Kecamatan Bambel Aceh Tenggara di duga salah kelola oleh oknum pengulu demikian di peroleh imformasi di Kutacane senin 25 Mei 2025.

 

Dugaan salah kelola dana ketahanan pangan ini pasalnya secara mayoritas di kuasai oleh oknum pengulu sendiri di duga untuk kepentingan pribadi.

kendati pun ada juga yang di bagi kepada warga petani dalam bentuk simpan pinjam dalam bentuk uang tunai selama empat bulan sekali di kembalikan kepada pengurus BUMK.dalam bentuk cicilan uang bunga

 

Semestinya dana ketahanan pangan bukan dalam bentuk simpan pinjanm ketahanan pangan namun di kelola secara usaha dalam bentuk pertanian perkebunan perikanan dan lain lain menyangkut ketahanan pangan setelah berhasil baru di kembalikan sisa hasil usaha. untuk di giliran kepada warga lain.sebangai modal usaha.

 

Hal ini di duga tidak sesuai dengan permendes yang mengamankan dalam bentuk modal usaha mandiri namun usaha secara langsung memenuhi ketahanan pangan karena program ini murni dalam rangka penangulangan pangan jelas warga lain bukan simpan pinjam. tegasnya yang minta identitasnya tidak di tulis.

 

Selamat, kepala Desa Kuning 1 menyampaikan saat di komfirmasi bahwa tidak benar kalau dia menyalah gunakan dana ketahanan pangan yang dia terima Rp 185 juta dalam tahun 2025 lalu.

 

Selamat ,menjelaskan kalau dana ketahanan pangan ini di kelola oleh BUMK Kutenya dengan pola memberikan bantuan dalam bentuk beras padi kepada setiap kepala keluarga warga desanya sekitar 400 kk, setiap bulannya.

 

Bahkan ,Selamat menuding yang mendapat bantuan tersebut ada juga sejumlah oknum nama nama wartawan dengan menyebut nama wartawan dari desanya.

 

Dalam hal ini katanya tidak benar saya monopoli dan salah kelola dan semua saya kerjakan sepenuhnya dan bisa di komfirmasi ketua BUMK Ismail dan Ketua BPK Rasyid Reda. TPK .

Baca Juga:  Iskandar alias Tuih : Stop Pencitraan, Rakyat Bireuen Tagih Janji Bupati

 

 

Mengacu Sesuai, Permendes yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan,adalah

 

Permendes PDTT No. 2 Tahun 2024. tentang _Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025_, diperkuat ,Kepmendesa PDTT No. 3 Tahun 2025.

 

 

Setiap Desa Wajib Alokasi Minimal 20% dari Dana desa

wajib mengalokasikan paling rendah 20% dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan..

 

Hal ini juga Angka 20% ini juga ditegaskan di Perpres 104/2021 dan PMK 108/2024.

 

Fokus Penggunaan Dana

nya ada 3 aspek:

yaitu Ketersediaan pangan di desa. produksi pangan lokal, lumbung desa, data produksi.

 

Keterjangkauan pangan biar warga desa bisa beli pangan dengan harga wajar.

 

3Pemanfaatan pangan: konsumsi pangan beragam, bergizi, aman, berbasis potensi lokal.

 

Prigran ini bertujuan swasembada pangan dan dukung program makan bergizi gratis di desa.

 

Bentuk atau pelaksanaan Kegiatan yang Boleh Dibayar Dana Desa.

 

bidang Pertanian & Peternakan:

– Peningkatan produksi tanaman pangan: alat produksi, penggilingan padi

– Peningkatan produksi peternakan: kandang, bibit, pakan

– Penguatan lumbung desa

– Pemeliharaanatau rehab irigasi

– Pelatihan pertanian,peternakan

 

bidang Perikanan:

– Pemeliharaan kolam/kalamba ikan

– Pembangunan/rehab kolam ikan desa

– Bantuan bibit ikan & pakan

– Pelatihan perikanan darat

 

Kegiatan ini di laksana Kegiatan

Harus melibatkan:

BUMDes / BUMDes Bersama sebagai prioritas utama.

 

– Kalau belum ada BUMDes, bisa lewat lembaga ekonomi masyarakat desa lain

– Kalau belum ada keduanya, bentuk TPK Khusus Ketahanan Pangan sebagai cikal bakal BUMDes.

 

Dana disalurkan sebagai PENYERTAAN MODAL, ke BUMDes, bukan langsung dibagikan. atau simpan pinjam.

 

Dalam Mekanisme Penetapan

Semua program ketahanan pangan harus:

 

Diputuskan lewat Musyawarah Desa

Masuk dalam RKPDes dan APBDes.

 

Dilaporkan lewat ,Siskeudes, dan diawasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Pengawas yaitu Inspektorat.

 

Perls~abdulgani

Berita Terkait

Amanat Konstitusi Sukses Ditunaikan: Koperasi TKBM Sejahtera Pelabuhan Bitung Gelar RAT Tutup Buku 2025
Mengapa Kabupaten Bireuen Disebut Kota Juang?
Tokoh Pers Senior Aceh Tenggara Lamsin SKD: Organisasi dan UKW Bukan Tolak Ukur Mutlak
PT SWP Padukan Berkah Idul Adha Dengan Digitalisasi Petani Kopi Mentawak ji
Genjot Konektivitas dan Ekonomi Daerah, Wali Kota Bitung Resmikan Jalan Hanny Sondakh
​Pemerintah Kota Bitung Hadiri RAT Koperasi TKBM Sejahtera, Walikota Tekankan Kesejahteraan Anggota
Rutan Cipinang Gelar Razia Gabungan Jelang Idul Adha
Wali Kota Hengky Honandar Hadiri Penyerahan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H di Matuari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:46

Amanat Konstitusi Sukses Ditunaikan: Koperasi TKBM Sejahtera Pelabuhan Bitung Gelar RAT Tutup Buku 2025

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:55

Oknum Pengulu Kuning 1 (SS) diduga Salah Gunakan Dana Ketahanan pangan Rp 185 Juta tahun 2025.

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:54

Tokoh Pers Senior Aceh Tenggara Lamsin SKD: Organisasi dan UKW Bukan Tolak Ukur Mutlak

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:19

PT SWP Padukan Berkah Idul Adha Dengan Digitalisasi Petani Kopi Mentawak ji

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:13

Genjot Konektivitas dan Ekonomi Daerah, Wali Kota Bitung Resmikan Jalan Hanny Sondakh

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:16

​Pemerintah Kota Bitung Hadiri RAT Koperasi TKBM Sejahtera, Walikota Tekankan Kesejahteraan Anggota

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:05

Rutan Cipinang Gelar Razia Gabungan Jelang Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:40

Wali Kota Hengky Honandar Hadiri Penyerahan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H di Matuari

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:40

Pemerintahan dan Berita Daerah

Sport Center Sumut Disulap Jadi Agrowisata Terpadu

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:34

Pemerintahan dan Berita Daerah

Relokasi Pedagang Deli Tua Dimulai Juni

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:10