Oknum Pengulu Kuning 1 (SS) diduga Salah Gunakan Dana Ketahanan pangan Rp 185 Juta tahun 2025.

- Editor

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA |  KUTA CANE Penggunaan dana Ketahanan pangan Desa Kuning 1 Kecamatan Bambel Aceh Tenggara di duga salah kelola oleh oknum pengulu demikian di peroleh imformasi di Kutacane senin 25 Mei 2025.

 

Dugaan salah kelola dana ketahanan pangan ini pasalnya secara mayoritas di kuasai oleh oknum pengulu sendiri di duga untuk kepentingan pribadi.

kendati pun ada juga yang di bagi kepada warga petani dalam bentuk simpan pinjam dalam bentuk uang tunai selama empat bulan sekali di kembalikan kepada pengurus BUMK.dalam bentuk cicilan uang bunga

 

Semestinya dana ketahanan pangan bukan dalam bentuk simpan pinjanm ketahanan pangan namun di kelola secara usaha dalam bentuk pertanian perkebunan perikanan dan lain lain menyangkut ketahanan pangan setelah berhasil baru di kembalikan sisa hasil usaha. untuk di giliran kepada warga lain.sebangai modal usaha.

 

Hal ini di duga tidak sesuai dengan permendes yang mengamankan dalam bentuk modal usaha mandiri namun usaha secara langsung memenuhi ketahanan pangan karena program ini murni dalam rangka penangulangan pangan jelas warga lain bukan simpan pinjam. tegasnya yang minta identitasnya tidak di tulis.

 

Selamat, kepala Desa Kuning 1 menyampaikan saat di komfirmasi bahwa tidak benar kalau dia menyalah gunakan dana ketahanan pangan yang dia terima Rp 185 juta dalam tahun 2025 lalu.

 

Selamat ,menjelaskan kalau dana ketahanan pangan ini di kelola oleh BUMK Kutenya dengan pola memberikan bantuan dalam bentuk beras padi kepada setiap kepala keluarga warga desanya sekitar 400 kk, setiap bulannya.

 

Bahkan ,Selamat menuding yang mendapat bantuan tersebut ada juga sejumlah oknum nama nama wartawan dengan menyebut nama wartawan dari desanya.

 

Dalam hal ini katanya tidak benar saya monopoli dan salah kelola dan semua saya kerjakan sepenuhnya dan bisa di komfirmasi ketua BUMK Ismail dan Ketua BPK Rasyid Reda. TPK .

Baca Juga:  Aceh Didesak Segera Mempercepat Pencairan Proyek APBA 2026

 

 

Mengacu Sesuai, Permendes yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan,adalah

 

Permendes PDTT No. 2 Tahun 2024. tentang _Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025_, diperkuat ,Kepmendesa PDTT No. 3 Tahun 2025.

 

 

Setiap Desa Wajib Alokasi Minimal 20% dari Dana desa

wajib mengalokasikan paling rendah 20% dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan..

 

Hal ini juga Angka 20% ini juga ditegaskan di Perpres 104/2021 dan PMK 108/2024.

 

Fokus Penggunaan Dana

nya ada 3 aspek:

yaitu Ketersediaan pangan di desa. produksi pangan lokal, lumbung desa, data produksi.

 

Keterjangkauan pangan biar warga desa bisa beli pangan dengan harga wajar.

 

3Pemanfaatan pangan: konsumsi pangan beragam, bergizi, aman, berbasis potensi lokal.

 

Prigran ini bertujuan swasembada pangan dan dukung program makan bergizi gratis di desa.

 

Bentuk atau pelaksanaan Kegiatan yang Boleh Dibayar Dana Desa.

 

bidang Pertanian & Peternakan:

– Peningkatan produksi tanaman pangan: alat produksi, penggilingan padi

– Peningkatan produksi peternakan: kandang, bibit, pakan

– Penguatan lumbung desa

– Pemeliharaanatau rehab irigasi

– Pelatihan pertanian,peternakan

 

bidang Perikanan:

– Pemeliharaan kolam/kalamba ikan

– Pembangunan/rehab kolam ikan desa

– Bantuan bibit ikan & pakan

– Pelatihan perikanan darat

 

Kegiatan ini di laksana Kegiatan

Harus melibatkan:

BUMDes / BUMDes Bersama sebagai prioritas utama.

 

– Kalau belum ada BUMDes, bisa lewat lembaga ekonomi masyarakat desa lain

– Kalau belum ada keduanya, bentuk TPK Khusus Ketahanan Pangan sebagai cikal bakal BUMDes.

 

Dana disalurkan sebagai PENYERTAAN MODAL, ke BUMDes, bukan langsung dibagikan. atau simpan pinjam.

 

Dalam Mekanisme Penetapan

Semua program ketahanan pangan harus:

 

Diputuskan lewat Musyawarah Desa

Masuk dalam RKPDes dan APBDes.

 

Dilaporkan lewat ,Siskeudes, dan diawasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Pengawas yaitu Inspektorat.

 

Perls~abdulgani

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi, Kapolres Aceh Timur Santuni puluhan Anak Yatim
Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD
Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum
Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe
KRI SRIWIJAYA RESMI PERKUAT ARMADA TNI AL, PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN KAPAL INDUK PERTAMA INDONESIA
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:53

Buka Pelatihan Paralegal 2026, Wali Kota Hengky Honandar Dorong Penyelesaian Hukum Tingkat Tapak

Sabtu, 26 September 2026 - 06:35

Peringati Maulid Nabi, Kapolres Aceh Timur Santuni puluhan Anak Yatim

Sabtu, 26 September 2026 - 06:28

Gelar Jum’at Berkah, Polantas Bireuen Berbagi Nasi Kotak Sambil Patroli

Sabtu, 26 September 2026 - 06:17

Semangat Pengurus Tinelo Dana-Dana Menggelar Maulid Nabi

Sabtu, 26 September 2026 - 05:47

Sabtu, 26 September 2026 - 00:30

Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Jumat, 25 September 2026 - 22:04

Jamin Pendataan Menyeluruh, BPS Bitung Sisir Ulang Sensus Ekonomi 2026 di Girian Permai

Jumat, 25 September 2026 - 21:22

Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum

Berita Terbaru

Habib Idrus Bin Abubakar Al Jufri, Saat Memberikan Taudziyah di Mesjid Al Ikhlas Girian Permai. (ft. talia)
‎

Headline news

Semangat Pengurus Tinelo Dana-Dana Menggelar Maulid Nabi

Sabtu, 26 Sep 2026 - 06:17

Headline news

Sabtu, 26 Sep 2026 - 05:47