TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Dugaan penggunaan nomor polisi tidak sesuai pada mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang dikendarai Sekretaris Dinas P3AP2KB akhirnya mendapat respons dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang. Setelah pengaduan masyarakat (Dumas) dilayangkan, kendaraan tersebut kini kembali menggunakan pelat merah resmi BK 1125 M.
Pada Selasa, 26 Mei 2026, tim investigasi Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) bersama LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) mendatangi Kantor BKAD Deli Serdang guna mempertanyakan tindak lanjut laporan terkait dugaan penggunaan nomor polisi “BK 1125 MM” berpelat putih pada kendaraan dinas yang digunakan Sekdis P3AP2KB.
Kedatangan tim diterima Kasubid BKAD Deli Serdang, Rahmayani. Dalam keterangannya, ia menyebut surat pengaduan telah diproses dan BKAD sudah melakukan konfirmasi langsung kepada Sekdis P3AP2KB terkait dugaan penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai.
Mobil tersebut benar merupakan aset Pemkab Deli Serdang dan saat ini sudah kembali menggunakan nomor polisi resmi berpelat merah BK 1125 M. Dalam waktu dekat surat balasan atas Dumas juga akan disampaikan,” ujar Rahmayani.
Perubahan pelat kendaraan itu menjadi perhatian serius karena sebelumnya kendaraan dinas tersebut disebut sempat menggunakan nomor polisi BK 1125 MM dengan pelat putih, meski kendaraan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Ilham Syahputra memberikan apresiasi terhadap langkah BKAD Deli Serdang yang telah melakukan penelitian serta memberikan teguran kepada Sekdis P3AP2KB atas dugaan penggunaan nomor polisi tidak sesuai pada kendaraan dinas pemerintah.
menurutnya, tindakan cepat BKAD menunjukkan adanya respons administratif terhadap laporan masyarakat terkait pengelolaan dan penggunaan aset daerah.
Sementara itu, Ketua LSM GRPK, Abdul Hadi, menegaskan persoalan ini belum dianggap selesai. Setelah menerima balasan resmi dari BKAD, pihaknya membuka kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Dugaan penggunaan nomor polisi yang berbeda dari identitas resmi kendaraan dinas harus diusut secara terang. Pergantian dari pelat merah menjadi pelat putih dengan nomor BK 1125 MM menimbulkan pertanyaan serius terkait motif dan tujuan penggunaannya,” tegas Abdul Hadi.
Ia menyebut pihaknya melihat adanya unsur mens rea atau niat dalam dugaan penggunaan pelat tidak sesuai tersebut. Karena itu, GRPK berencana meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam penggunaan kendaraan aset daerah tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan fasilitas negara yang semestinya tunduk pada aturan administrasi dan identitas kendaraan resmi pemerintah daerah (Ilham Gondrong)

















