TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Pengusulan Rumah Peninggalan Datok Ong di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, sebagai cagar budaya Kabupaten Deli Serdang mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat. Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI), LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), dan Infokom Global Berkarya (IGB) menyampaikan apresiasi atas perhatian Bupati Deli Serdang terhadap pelestarian sejarah dan warisan budaya daerah.
Apresiasi tersebut disampaikan usai seminar budaya yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026, yang menetapkan Rumah Datok Ong sebagai salah satu objek yang diusulkan menjadi cagar budaya di Kabupaten Deli Serdang.
Seminar budaya itu dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, bersama sejumlah akademisi dan pemerhati budaya, di antaranya Prof. Dr. Suprayitno dan Dr. Fikarwin Zuska, dengan moderator Dr. Edi Sumarno. Kegiatan turut melibatkan unsur OPD, PTPN IV Regional II, para camat, kepala desa, tokoh adat, pengelola objek diduga cagar budaya, masyarakat, serta Tim Ahli dan Tim Pendaftaran Cagar Budaya Kabupaten Deli Serdang.
dalam paparannya, Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menegaskan pelestarian budaya memiliki nilai strategis dalam menjaga identitas daerah dan memperkuat karakter generasi muda.
Generasi muda di Deli Serdang perlu mengenal akar sejarah, tradisi, spiritualitas, kultur, hingga nilai ekonomi yang diwariskan para pendahulu. Pelestarian budaya menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang sehat, cerdas, religius, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain Rumah Datok Ong, seminar tersebut juga membahas lima objek lain yang masuk dalam daftar usulan cagar budaya, yakni Rumah Kedatukan Batang Kuis, Gereja Kristen Jawa Desa Kolam, Klenteng Naga Hijau Pantai Labu, Makam Sultan Deli atau Gocah Pahlawan, serta Benteng Tanduk Benua.
Bens Sianturi selaku menantu Datok Ong menyampaikan rasa haru atas perjuangan panjang yang akhirnya memperoleh perhatian serius dalam forum resmi pelestarian budaya daerah.
perjuangan ini dilakukan agar sejarah yang pernah tumbuh di Kecamatan Pagar Merbau tetap hidup dan dapat dikenang generasi mendatang,” ungkapnya.
Ketua GRPK Abdul Hadi menilai langkah yang diambil Bupati Deli Serdang menunjukkan keberpihakan terhadap pelestarian nilai sejarah dan budaya lokal. Menurutnya, perhatian terhadap Rumah Datok Ong menjadi bentuk kepedulian nyata terhadap identitas budaya masyarakat Pagar Merbau.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Hoko Judho Putra, SE., MA., yang dinilai aktif mendampingi perjuangan tim bersama pihak terkait hingga usulan Rumah Datok Ong dapat diterima dalam pembahasan cagar budaya Kabupaten Deli Serdang.
Penghargaan serupa diberikan kepada Ketua IGB, Edward P. Sinaga, yang dinilai konsisten mengawal dan mempublikasikan perkembangan pengusulan Rumah Datok Ong melalui berbagai platform informasi dan media sosial.
Ketiga lembaga berharap proses pengusulan tersebut dapat menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan sejarah dan memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian warisan budaya di Kabupaten Deli Serdang, khususnya di Kecamatan Pagar Merbau (Ilham Gondrong)













