TribuneIndonesia.com I Lubuk Pakam- Kabupaten Deli Serdang mulai membuka arah kebijakan strategis daerah melalui jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Senin (25/5/2026). Fokus pembahasan mencakup tata kelola aset daerah, reformasi pajak dan retribusi, penataan ruang wilayah, penguatan layanan air bersih, hingga agenda pemekaran kecamatan.
Jawaban Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, dibacakan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, di hadapan unsur pimpinan dan anggota DPRD. Dalam penyampaiannya, Pemkab menegaskan seluruh pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan arah regulasi daerah.
pandangan fraksi-fraksi mencerminkan kepedulian, pengawasan, dan komitmen bersama dalam membangun Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” ujar Wakil Bupati saat membacakan sambutan Bupati.
adapun delapan Ranperda yang dibahas meliputi Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Persetujuan Bangunan Gedung, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, perubahan RTRW Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041, penyertaan modal kepada Perumda Tirta Deli, pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan, serta pemekaran Kecamatan Sunggal dan pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan.
dalam jawaban terhadap Fraksi Gerindra, Pemkab menyoroti pembenahan tata kelola aset daerah melalui pengamanan administrasi, fisik, dan legalitas kepemilikan. Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah disebut diarahkan untuk memperkuat efektivitas dan transparansi penatausahaan aset melalui sistem yang lebih tertib dan terintegrasi.
Pada sektor fiskal, Pemkab menegaskan penyesuaian tarif pajak dan retribusi dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Kebijakan perlindungan sosial juga disiapkan, mulai dari pembebasan pajak bagi masyarakat miskin, pengurangan pajak untuk pensiunan dan purnawirawan, hingga pemberian insentif fiskal.
Pembahasan mengenai penyertaan modal kepada Perumda Tirta Deli menjadi salah satu perhatian utama DPRD. Pemkab menyebut penyertaan modal akan difokuskan pada pembangunan sarana dan prasarana air minum di sejumlah kecamatan, dengan indikator kinerja mencakup perluasan cakupan layanan, kontinuitas distribusi, dan kualitas air bersih.
di sektor pendidikan keagamaan, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ditegaskan sebagai upaya memperkuat dukungan terhadap pesantren secara transparan dan proporsional. Distribusi bantuan diprioritaskan merata, termasuk bagi pesantren di wilayah pinggiran dan daerah terpencil.
Sementara itu, revisi RTRW Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041 diarahkan pada pengendalian alih fungsi lahan yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan hutan, dan lahan baku sawah disebut menjadi basis utama dalam analisis revisi tata ruang.
Agenda pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Sunggal juga mendapat sorotan tajam. Pemkab memastikan dukungan anggaran akan dilakukan bertahap, termasuk pembangunan kantor camat dan fasilitas pelayanan publik di wilayah pemekaran.
Untuk kebutuhan aparatur, distribusi ASN disebut akan dilakukan secara proporsional antara kecamatan induk dan kecamatan baru tanpa rekrutmen dalam jumlah besar.
Selain menjawab secara rinci pandangan Fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan, Pemkab turut menyampaikan apresiasi atas masukan dari Fraksi Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, Persatuan Pembangunan Bintang Indonesia, serta Fraksi PAN-Hanura.
di akhir penyampaian, Pemkab menegaskan pembahasan delapan Ranperda tersebut masih akan berlanjut pada tahapan berikutnya, dengan ruang komunikasi yang tetap terbuka antara eksekutif dan legislatif demi memperkuat arah pembangunan daerah dan kepastian regulasi di Deli Serdang (Ilham Gondrong)















