Bitung | Tribuneindonesia.com – Sengketa Agraria Bitung memicu ketegangan sengit dan blokade di lahan perkebunan Sulawesi Utara, setelah upaya swadaya masyarakat dalam membuka akses transportasi dibenturkan dengan aksi penghentian paksa di lapangan, Sabtu (16/05/26).
Eskalasi konflik horizontal ini bermula ketika warga setempat berinisiatif menyewa satu unit alat berat jenis ekskavator. Alat tersebut rencananya akan digunakan untuk membuka akses jalan baru yang krusial menuju kawasan pemukiman di atas lahan perkebunan milik mereka.
Namun, situasi mendadak berubah mencekam saat operator ekskavator hendak memulai pekerjaan. Secara mengejutkan, mendapatkan telphon agar pekerjaan tersebut di pending sementara waktu.
hal tersebut memicu respons spontan dari masyarakat penggarap yang berada di lokasi.
Di tengah situasi yang sudah memanas, insiden tersebut nyaris lepas kendali akibat munculnya tindakan provokatif dari pihak luar. Warga mendapati seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru diduga sengaja memicu kericuhan.
Oknum tenaga pendidik tersebut disinyalir melakukan propaganda negatif di lokasi konflik yang menyulut kemarahan massa. Tersulut emosi, warga yang berada di tempat kejadian sempat mengepung dan nyaris melayangkan bogem mentah kepada oknum guru tersebut.
Beruntung, Lurah setempat yang berada di lokasi kejadian langsung mengambil tindakan taktis dan cepat.
Kepala kelurahan tersebut segera mengamankan oknum ASN itu dari amukan massa, sehingga aksi main hakim sendiri dapat diredam sebelum meluas.
Guna mencegah gesekan fisik susulan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, Pemerintah Kelurahan setempat langsung berupaya keras melancarkan mediasi darurat demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah konflik tersebut.
Langkah konkret diambil pemerintah daerah dengan memfasilitasi pertemuan mediasi kilat yang dipusatkan di kantor kelurahan.
Dialog tersebut dihadiri oleh perwakilan warga penggarap serta Bintara Pembina Desa (Babinsa) selaku perwakilan komando kewilayahan.
Menariknya, berdasarkan rilis resmi pihak kelurahan, Babinsa yang hadir dalam mediasi memberikan pernyataan mengejutkan.
Pihak TNI di tingkat desa mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya perintah formal terkait pelarangan aktivitas warga di wilayah itu.
”Dari pihak kami sebenarnya tidak tahu-menahu terkait adanya pelarangan bagi warga yang ingin membuat jalan di wilayah perkebunan tersebut,”
tegas Babinsa saat memberikan klarifikasi dalam forum mediasi.
Sementara itu, Lurah setempat menegaskan bahwa posisi pemerintah daerah adalah sebagai penengah yang netral.
Pihaknya mendesak semua pihak, baik instansi vertikal maupun masyarakat, untuk kembali duduk bersama demi merumuskan solusi yang definitif.
”Kami memohon baik dari pihak TNI maupun masyarakat kiranya bisa duduk bersama kembali. Saat ini masyarakat masih standby menunggu kehadiran pihak institusi TNI untuk berdialog,”
ujar Lurah saat dikonfirmasi oleh awak media.
Di sisi lain, aksi pelarangan melalui telphon yang diterim operator alat berat menyisakan kekecewaan mendalam dan kerugian materiil yang signifikan bagi warga.
Pasalnya, biaya sewa ekskavator tersebut murni bersumber dari dana swadaya yang dikumpulkan masyarakat dengan susah payah demi fasilitas bersama.
Perwakilan warga penggarap memprotes keras tindakan oknum tersebut yang dinilai tidak akuntabel.
Menurut warga, oknum yang melakukan pelarangan melalui Telphon Seluler sama sekali tidak mampu memperlihatkan dokumen legalitas atau dasar hukum yang mendasari aksi penyetopan tersebut.
”Biaya sewa alat berat itu sangat mahal. Setelah menghentikan operator secara paksa, oknum tersebut justru menghilang dan enggan bertanggung jawab. Ini jelas merugikan materiil kami dan memicu polemik besar di kampung,”
keluh salah satu warga penggarap dengan nada kecewa.
Masyarakat menaruh kecurigaan mendalam bahwa konflik agraria ini ditunggangi oleh jaringan mafia tanah.
Mereka menduga ada pihak-pihak yang menggunakan dokumen sepihak yang cacat hukum untuk menggusur kepemilikan dokumen legalitas warga yang sah secara hukum negara.
Sebagai langkah hukum lanjutan dan demi menghindari konflik berdarah, warga penggarap menyatakan telah melayangkan surat permohonan resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
warga mengingatkan bahwa sebelumnya mereka telah berlapang dada menyerahkan lahan seluas kurang lebih 5 hektar kepada institusi TNI. (kiti)















