Dinas PUPR Agara Baru Tindak lanjuti 67 % temuan BPK RI 2024-2025 Terhadap adanya Dugaan Kerugian keuangan Daerah Mencapai Rp 1,96 milyar.

- Editor

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane/Tribuneindonesia.com

Sesuai Rincian hasil audit lhp bpk ri Adanya temuan kerugian keuangan daerah terhadap sejumlah kegiatan pada Dinas PUPR Aceh Tenggara tahun 2024 mencapai Rp 1,96 Milyar yang di nilai kekurangan volume mengakibatkan adanya temuan keuangan yang berpotensi adanya dugaan korupsi oleh sejumlah oknum rekanan dalam sejumlah pelaksanaan proyek tahun 2024 silam.demikian diperoleh impormasi Bara news di kutacane. Jumat 15 Mei 2026.

Pasalnya sesuai hasil audit Temuan BPK RI TA 2025 – LHP No. 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025.

Adapun sejumlah masalah dan Kekurangan volume pekerjaan pada gorong-gorong, timbunan pilihan, beton struktur fc’15 MPA, beton siklop fc’15 MPA. yang mengakibatkan Potensi kerugian negara: Rp 1,96 miliar.

Kegiatan Swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan. yang anggarannya hampir Rp 7 miliar per tahun diduga tidak sepenuhnya dikerjakan di lapangan.

pada sisi lain adanya di temukan utang belanja tahun 2024 sebangaimana yang terdapat dalam LHP BPK.
No. 13.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025:
-Adanya utang utang belanja per 31 Desember 2024 sebesar Rp 112,9 miliar termasuk utang di Dinas PUPR.

Baca Juga:  Perkuat Layanan Kesehatan Deteni,Rudenim Denpasar Jalin Kerja Sama dengan Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama

Terkait temuan Lhp BPK RI , Inspektorat Aceh Tenggara sudah melakukan reviu dan menerbitkan Laporan Hasil Reviu No. 700/03/LHR-K/IK/2025 tanggal 31 Januari 2025.Menyatakan bahwa kalau memiliki Resiko terhadap adanya utang karena membebani keuangan daerah dan potensi gugatan pihak ketiga.

Berdasarkan ketentuan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 20 ayat 3, instansi yang ada temuan secara material dan merugikan keuangan wajib menyampaikan jawaban atau tindak lanjut ke BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima. dan apa bila tidak di indahkan maka, BPK bisa meneruskan ke Aparat Penegak Hukum. Untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Perls~abdulgn

Berita Terkait

Proyek Irigasi P3-TGAI Rp195 Juta di Aceh Tenggara Diduga “Akal-Akalan”, Serobot Lahan Warga & Mutu Fisik Ambrol!
Kasek,Bendahara dan SLTA Bireuen Ikuti Sosialisasi IBC Bank Aceh Syariah
Tos-tosan Menegangkan! Putra Lancang Kembang Tonjong Bungkam UFC Gajah Ayee, NSS Grong-Grong Beri Dukungan
Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Maritim Nasional 2026, Bersatu untuk Laut, Berdaulat untuk Indonesia Maju
Camat Peusangan Selatan Lantik Ramadhan dan Hasbi sebagai Keuchik
Miras Ilegal Diduga Marak di Waisai, Penertiban Dipertanyakan
Pusziad Pamerkan Jembatan Hingga Pembangkit Listrik Portabel di TNI Fair HUT ke-79 TNI
PENGUKUHAN: PROF. DR. JOKO ISMUHADI Mendapatkan  GELAR PROFESOR KEHORMATAN DI MALAYSIA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:30

FPRMI Aceh Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

Rabu, 23 September 2026 - 12:29

Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi, Polsek KPS Bitung ‘Ngopi Bareng’ Insan Pers

Rabu, 23 September 2026 - 07:35

Donni Dituduh Mencuri, Diseret dan Diusir, GRPK Soroti Aksi Main Hakim di Tanah Karo

Rabu, 23 September 2026 - 07:20

Hadiri Upacara HUT Provinsi di Manado, Hengky Honandar dan Randito Maringka Siap Kawal Visi Sulut MELAJU

Rabu, 23 September 2026 - 05:25

Peringati HUT ke-62 Sulut di Bitung, Pemkot Dorong Evaluasi Pembangunan dan Semangat Mapalus

Rabu, 23 September 2026 - 00:01

Padi 15 Ton dan Tawaran Teknologi dari Negeri Tirai Bambu

Selasa, 22 September 2026 - 14:52

Sipostes Perluas Peran Posyandu Deli Serdang dalam Layanan Dasar Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 12:55

BNN Kota Denpasar Hadiri Perpanjangan MoU BNN RI dan Australian Federal Police

Berita Terbaru