Dinas PUPR Agara Baru Tindak lanjuti 67 % temuan BPK RI 2024-2025 Terhadap adanya Dugaan Kerugian keuangan Daerah Mencapai Rp 1,96 milyar.

- Editor

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane/Tribuneindonesia.com

Sesuai Rincian hasil audit lhp bpk ri Adanya temuan kerugian keuangan daerah terhadap sejumlah kegiatan pada Dinas PUPR Aceh Tenggara tahun 2024 mencapai Rp 1,96 Milyar yang di nilai kekurangan volume mengakibatkan adanya temuan keuangan yang berpotensi adanya dugaan korupsi oleh sejumlah oknum rekanan dalam sejumlah pelaksanaan proyek tahun 2024 silam.demikian diperoleh impormasi Bara news di kutacane. Jumat 15 Mei 2026.

Pasalnya sesuai hasil audit Temuan BPK RI TA 2025 – LHP No. 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025.

Adapun sejumlah masalah dan Kekurangan volume pekerjaan pada gorong-gorong, timbunan pilihan, beton struktur fc’15 MPA, beton siklop fc’15 MPA. yang mengakibatkan Potensi kerugian negara: Rp 1,96 miliar.

Kegiatan Swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan. yang anggarannya hampir Rp 7 miliar per tahun diduga tidak sepenuhnya dikerjakan di lapangan.

pada sisi lain adanya di temukan utang belanja tahun 2024 sebangaimana yang terdapat dalam LHP BPK.
No. 13.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025:
-Adanya utang utang belanja per 31 Desember 2024 sebesar Rp 112,9 miliar termasuk utang di Dinas PUPR.

Baca Juga:  Nora Politisi DPR-A : Pembagunan Ruas Jalan Penghubung  Gayo Lues - Lesten - Kaloy Aceh Tamiang Kita Perjuangkan

Terkait temuan Lhp BPK RI , Inspektorat Aceh Tenggara sudah melakukan reviu dan menerbitkan Laporan Hasil Reviu No. 700/03/LHR-K/IK/2025 tanggal 31 Januari 2025.Menyatakan bahwa kalau memiliki Resiko terhadap adanya utang karena membebani keuangan daerah dan potensi gugatan pihak ketiga.

Berdasarkan ketentuan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 20 ayat 3, instansi yang ada temuan secara material dan merugikan keuangan wajib menyampaikan jawaban atau tindak lanjut ke BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima. dan apa bila tidak di indahkan maka, BPK bisa meneruskan ke Aparat Penegak Hukum. Untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Perls~abdulgn

Berita Terkait

Semangat, Konsistensi, dan Inovasi Antar Dua Salesman Pidie Raih Prestasi Gemilang
PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Hadiri Pisah Sambut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Polres Bireuen Amankan 10 Sepmor Gunakan Knalpot Brong
Jangan Takut Perubahan, Namun Jangan Terbuai Ilusi yang Sia-sia
Bina Calon Paskibraka Bitung 2026, Kapolres Tekankan Disiplin Kebangsaan dan Literasi Digital
Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 156 Gram Sabu dan 155 Kilogram Ganja
Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Pandrah Bantu Warga Bangun Rumah
Pererat Silaturahmi, Babinsa Posramil Simpang Mamplam Komsos Bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:28

Sambut HUT ke-81 RI, Babinsa Koramil 07/Jangka Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:17

Babinsa Koramil 08/Gandapura Bantu Petani Ikat Batang Timun, Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:16

Latih Kedisiplinan Generasi Muda, Babinsa Koramil 03/Jeunieb Berikan Materi PBB di MAN 4 Bireuen

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27

​Peringati HUT Ke-1 Kodaeral VIII, Dankodaeral VIII Pimpin Ziarah Khidmat di TMP Kairagi

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:33

Babinsa Koramil 08/Gandapura Jadi Inspektur Upacara, Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar kepada Siswa

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:30

Jelang Latihan Ops TNI Terintegrasi 2026, Kodim 0111/Bireuen Gelar Doa Bersama

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:38

Babinsa Koramil 07/Jangka Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air kepada Siswa SD

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:37

Babinsa Posramil Peulimbang Bantu Warga Bangun Saluran Air Sawah Melalui Bhakti TNI

Berita Terbaru

Headline news

Alif Ditemukan, Jejak Tragedi di Sei Belawan.

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:55