Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan Tegaskan Tidak Ada Penahanan Pasien, Isu Tunggakan Biaya Disebut Hoaks

- Editor

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM I TribuneIndonesis.comDirektur RSUD Drs H Amri Tambunan, dr Erlinda Yani, membantah keras isu yang beredar di sejumlah media online maupun media cetak terkait dugaan penahanan seorang pasien lanjut usia karena tidak memiliki biaya pengobatan.

Pasien dimaksud diketahui bernama Nurdin Lubis (84), penghuni Rumah Lansia Bahagia yang berlokasi di Jalan Darmosari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (15/05/2026) sekitar pukul 08.15 WIB, dr Erlinda Yani menegaskan bahwa informasi yang menyebut pasien ditahan selama dua hari akibat tunggakan biaya sebesar Rp3,4 juta tidak benar.

pasien atas nama Nurdin Lubis memang dirawat di RSUD Drs H Amri Tambunan sejak 6 Mei 2026 hingga 11 Mei 2026. namun pemberitaan yang menyebut pasien ditahan karena tidak memiliki biaya pengobatan adalah tidak benar dan merupakan informasi hoaks,” tegas dr Erlinda.

Ia menjelaskan, pasien sempat meminta pulang pada 9 Mei 2026. Akan tetapi, dokter penanggung jawab pasien, dr Jenda SpPD, belum mengizinkan karena kondisi medis pasien dinilai belum layak untuk menjalani rawat jalan dan masih membutuhkan tindakan medis lanjutan.

Menurutnya, keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan medis demi keselamatan pasien, bukan karena persoalan administrasi ataupun biaya rumah sakit.

Baca Juga:  KEMENIMIPAS DITJENPAS KOLABORASI DENGAN ALOHA PIK2 GELAR IPPAFEST

Dokter penanggung jawab belum mengizinkan pasien pulang karena masih ada tindakan medis yang harus dilakukan. Pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia juga memahami dan menyetujui keputusan tersebut,” ujarnya.

Setelah kondisi pasien dinyatakan membaik, lanjut dr Erlinda, Nurdin Lubis akhirnya diperbolehkan pulang pada Senin malam (11/05/2026) sekitar pukul 21.30 WIB untuk selanjutnya menjalani pengobatan jalan. Pasien dijemput langsung oleh pihak Rumah Lansia Bahagia.

Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan itu juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak pernah melakukan penahanan terhadap pasien dalam bentuk apa pun.

RSUD Drs H Amri Tambunan tidak melakukan penahanan terhadap pasien atas nama Nurdin Lubis. Rumah sakit juga tidak memiliki ruangan transit untuk menahan pasien,” tegasnya kembali.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pihak rumah sakit bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang disebut telah mendatangi Rumah Lansia Bahagia guna melakukan klarifikasi langsung kepada pengurus yayasan.

hasil klarifikasi tersebut, kata dr Erlinda, pihak Rumah Lansia Bahagia tidak pernah menyampaikan keberatan maupun komplain terkait pelayanan dan biaya selama pasien menjalani perawatan di rumah sakit.

Pihak Rumah Lansia Bahagia tidak pernah merasa keberatan dan tidak ada menyampaikan keluhan terkait pelayanan maupun biaya selama pasien dirawat,” pungkasnya.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Diduga Jadikan Jabatan sebagai Alat Tekan Guru PPPK, Plt Kepsek SDN 2 Lawe Dua Layak Dievaluasi
Pelayanan KB Serentak HUT IBI ke-75 di Batang Kuis Perkuat Akses Kesehatan Reproduksi Warga
Bupati Asri–Lom Lom Gerak Cepat Jawab Keluhan Petani dan Peternak Percut Sei Tuan
Pertama di Sumut, Kepala Dusun di Deli Serdang Terima Insentif Pajak PBB-P2
Kolaborasi Strategis Deli Serdang dan PT Galatta Hadirkan Gedung Rawat Inap Modern di RSUD Pancur Batu
Dugaan Intimidasi Guru PPPK di SDN 2 Lawe Dua, LSM PERKARA Desak Evaluasi PLT Kepsek
Camat Batang Kuis Dorong BUMDes Profesional dan Transparan untuk Perkuat Ekonomi Desa
89 Kilogram Sabu Diungkap, Bupati Deli Serdang Tegaskan ASN Terlibat Narkoba Terancam Dipecat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:14

SSB Bijeh Mata Bireuen Juara Sumbagut, Dua Tim Bijeh Mata Lolos ke Tingkat Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:16

Dinas PUPR Agara Baru Tindak lanjuti 67 % temuan BPK RI 2024-2025 Terhadap adanya Dugaan Kerugian keuangan Daerah Mencapai Rp 1,96 milyar.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:46

Pecah! Sanggar Pinang Gading Sukses Hipnotis Pesisir Manggar, Wabup Beltim Titip Pesan Menohok untuk Anak Muda

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:36

Jalan Menuju Kolok – Kota Batu – Pelabuhan Kapal Feri  Sangat Memprihatinkan , dibutuhkan Respon Cepat Dinas Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:02

Prosesi Perayaan Pattimura ke-209 Penyalaan Obor Dilakukan di Gunung Saniri

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:23

​Wakili Dankodaeral VIII, Kolonel Laut Marvill Marfel Apresiasi Kelestarian Tradisi Pesisir di Lembeh Utara

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:52

LSM PERKARA Bongkar Dugaan “Permainan Kotor” SP Guru PPPK di SDN 2 Lawe Dua, Nama Dinas Diduga Dicatut, Administrasi Amburadul

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:57

Diduga Jadikan Jabatan sebagai Alat Tekan Guru PPPK, Plt Kepsek SDN 2 Lawe Dua Layak Dievaluasi

Berita Terbaru