Bitung | Tribuneindonesia.com –Gelombang perlawanan sipil petani penggarap di wilayah Tokambahu, Makawidey, dan Kasawari, Kota Bitung, mencapai puncaknya, Jumat (15/05/26).
Para ahli waris yang telah mengelola lahan secara turun-temurun kini tengah merampungkan petisi terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia guna memprotes dugaan praktik mafia tanah dan penguasaan lahan sepihak oleh korporasi.
Konflik agraria ini menyoroti legalitas dokumen pertanahan milik PT Awani Moderen yang dinilai cacat yuridis.
Warga mendesak Kementerian ATR/BPN melakukan audit investigatif atas peralihan status tanah yang dianggap janggal, di mana pada tahun 1995 lahan tersebut berstatus Hak Pakai, namun secara kilat berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada 1996.
Nelwan Natari, yang merupakan Keturunan ahli waris penggarap menegaskan bahwa jauh sebelum klaim perusahaan muncul, leluhur mereka telah membuka hutan dan menanam komoditas perkebunan di wilayah tersebut.
”Masyarakat sudah berkebun di sini sebelum Indonesia merdeka. Kami bukan pendatang haram atau penggarap ilegal. Kami lahir dan besar di tanah ini,”
ujar Nelwan dengan nada tegas.
Masyarakat menyoroti fakta lapangan bahwa PT Awani Moderen diduga tidak pernah melakukan penguasaan fisik secara nyata maupun membangun kawasan sesuai peruntukan HGB. Sebaliknya, kehadiran korporasi justru dianggap “memanen” hasil keringat warga.
Keresahan senada diungkapkan oleh Lihar Tahulending. Ia membeberkan ironi yang menimpa petani lokal, mereka dilaporkan ke pihak berwajib hanya karena mengambil buah kelapa dari pohon yang ditanam oleh kakek-nenek mereka sendiri.

”Kelapa itu ditanam oleh leluhur kami, kami yang merawat. Tapi saat perusahaan masuk, kami yang dianggap pencuri. Di mana keadilan bagi rakyat kecil?”
keluh Lihar.
Situasi di lapangan dilaporkan kian mencekam menyusul isu keterlibatan oknum aparat berseragam yang memicu tekanan psikologis warga.
Bagi masyarakat, ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan perjuangan mempertahankan ruang hidup.
Dalam draf petisi yang akan dilayangkan ke berbagai instansi mulai dari Komnas HAM, Panglima TNI, hingga DPR RI, warga poin-poin utama desakan warga meliputi:

- Audit Menyeluruh: Meminta evaluasi total terhadap proses penerbitan HGB PT Awani Moderen yang dinilai melompati prosedur verifikasi lapangan.
- Perlindungan Reforma Agraria: Mendesak pemerintah konsisten menjalankan semangat UUPA No. 5 Tahun 1960 yang mengedepankan fungsi sosial tanah.
- Pembersihan Oknum: Meminta Menteri ATR/BPN menindak tegas oknum internal yang diduga bermain dalam penerbitan sertifikat bermasalah di Kota Bitung.
Hingga berita ini diturunkan, ketegangan di wilayah tersebut masih tinggi.
Masyarakat menyatakan tetap akan bertahan di tanah leluhur mereka sembari menunggu respons nyata dari pemerintah pusat terhadap tuntutan audit dan perlindungan hak asasi mereka sebagai petani produktif. (talia)















