
TRIBUNEINDONESIA | Aceh Tenggara, 4 Mei 2026 — Dugaan praktik “guru siluman” di SD Negeri 1 Simpang Semadam, Kecamatan Semadam, kini berkembang menjadi isu yang lebih serius. Tidak hanya menyangkut kehadiran tenaga pendidik, tetapi juga dugaan pelanggaran aturan negara dan pengelolaan anggaran yang bermasalah.
Investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan Media Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) bersama LSM PPKMA menemukan indikasi kuat bahwa terdapat tenaga pendidik yang tercatat aktif dan menerima gaji, namun tidak pernah menjalankan tugas mengajar.
Tiga nama yang menjadi fokus penyelidikan adalah:
Hakiki, Nazaruddin, dan Masrayani Lubis.
Tim telah turun langsung ke sekolah pada 2 Mei 2026, memeriksa berbagai dokumen penting mulai dari absensi harian, jadwal pembelajaran, hingga bukti kegiatan belajar-mengajar. Hasil awal menunjukkan ketidaksesuaian mencolok antara data administrasi dan kondisi nyata di lapangan.
Namun yang membuat situasi semakin mencurigakan, Kepala SD Negeri 1 Simpang Semadam hingga kini memilih bungkam.
Ketua LSM PPKMA, Saidul Amran, mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali mencoba menghubungi pihak kepala sekolah, tetapi tidak pernah mendapat respons.
“Sudah kami hubungi berkali-kali. Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi. Ini bukan lagi soal komunikasi, ini soal tanggung jawab,” tegasnya.
SIAPA PELAKUNYA? SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?
Menurut Saidul Amran, kasus ini tidak mungkin terjadi secara kebetulan. Ia menilai ada indikasi pembiaran sistematis, bahkan berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.
“Kalau ada guru yang tidak pernah hadir tapi tetap menerima gaji, itu tidak mungkin luput dari pengawasan. Pertanyaannya sekarang: siapa pelakunya, dan siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya tajam.
Sorotan pun mengarah pada kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama dalam pengelolaan internal, termasuk pengawasan kehadiran dan validasi administrasi tenaga pendidik.
“Tidak bisa lepas tangan. Kalau ini terjadi, berarti pengawasan gagal. Dan kalau pengawasan gagal, harus ada yang bertanggung jawab,” lanjutnya.
DUGAAN ABAIKAN UU ASN, DANA BOS DIPERTANYAKAN
Di tengah penyelidikan, muncul fakta lain yang tak kalah mengejutkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penataan tenaga non-ASN telah diatur secara tegas. Namun, di sekolah tersebut diduga masih terdapat penganggaran dana BOS untuk membayar tenaga honorer.
Praktik ini memicu tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap regulasi.
“Kalau aturan sudah jelas, tapi masih tetap dianggarkan, maka patut diduga ada pengabaian. Ini bisa menjadi celah penyimpangan anggaran,” tegas Saidul.
Jika dikaitkan dengan dugaan guru siluman, maka persoalan ini tidak lagi berdiri sendiri. Ada potensi ketidaktertiban serius dalam pengelolaan keuangan dan administrasi sekolah.
DESAKAN: PANGGIL DAN PERIKSA KEPALA SEKOLAH
LSM PPKMA secara tegas mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera mengambil tindakan.
“Kami meminta agar kepala sekolah segera dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban secara resmi. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujar Saidul Amran.
Selain itu, mereka juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS, serta penelusuran terhadap alur pencairan gaji dan tunjangan yang diterima oleh pihak-pihak terkait.
BUKAN SEKADAR PELANGGARAN, INI SOAL MASA DEPAN
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas.
Bukan hanya karena potensi kerugian negara, tetapi karena dampaknya langsung menyentuh dunia pendidikan.
Ketika guru tidak hadir, siswa kehilangan haknya.
Ketika anggaran tidak tepat sasaran, kualitas pendidikan terancam.
Dan ketika aturan negara diabaikan, kepercayaan publik runtuh.
Jika semua ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak.***
















