Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya ! Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2  Nama Anggota DPRD

- Editor

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batang Kuis | TribuneIndonesia.com – Sebuah surat resmi yang semestinya menjadi sarana klarifikasi justru menjelma menjadi pemicu kegelisahan publik. Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) Sumatera Utara melalui surat bernomor 0147/DPW P2BMI/SU/IV/2026 membuka dugaan serius,penguasaan lahan sawah milik masyarakat yang menyeret nama dua anggota DPRD Deli Serdang.
Surat tersebut ditujukan kepada Junaidi SH dari Partai Hanura dan Dr. Misnan Al Jawi SH MHum dari Partai PPP. Keduanya diminta memberikan penjelasan atas dugaan keterlibatan dalam penguasaan lahan sawah di Dusun III, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis.
namun, persoalan ini tidak berhenti pada formalitas administrasi. di lapangan, dampaknya terasa nyata dan mengiris.

di balik bahasa resmi surat itu, tersimpan cerita getir para petani. Tim investigasi P2BMI mengungkap bahwa lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga Desa Paya Gambar dan sekitarnya diduga telah beralih dalam penguasaan pihak tertentu. nama kedua anggota dewan itu muncul dalam informasi yang dihimpun.
Para petani bukan sekedar kehilangan tanah. Mereka kehilangan hasil jerih payah bertahun-tahun. Lahan yang mereka cetak dengan biaya sendiri, yang mereka rawat dengan tenaga dan harapan, kini berada dalam bayang-bayang konflik.
Ini bukan lagi sengketa biasa. Ini soal hidup dan mati bagi rakyat kecil.

Kasus ini tercatat telah bergulir sejak Agustus 2025 dan kini berada dalam penanganan aparat, baik di Polresta Deli Serdang maupun Polsek Batang Kuis. Sejumlah laporan resmi telah masuk.
namun pertanyaan besar muncul.mengapa hingga kini belum ada titik terang?
di tengah proses hukum yang berjalan, masyarakat justru merasa semakin terpojok. Ketika nama pejabat publik disebut, rasa takut tidak lagi tersembunyi ia berubah menjadi kegelisahan kolektif.
Apakah hukum benar-benar berdiri netral? Ataukah ia akan tunduk pada kekuasaan?
“sejumlah laporan resmi, diantaranya:STTLP/B/782/VIII/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara,tanggal 6 Agustus 2025., STTLP/B/796/VIII/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, Tanggal 8 Agustus 2025, STTLP/B/117/VIII/2025/SPKT/Sek.Bt.Kuis/Resta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tanggal 8 Agustus 2025.

P2BMI menegaskan, surat tersebut adalah permintaan klarifikasi. Sebuah langkah awal untuk membuka fakta.
namun hingga kini, upaya konfirmasi langsung kepada Junaidi SH melalui telepon seluler dan WhatsApp tidak mendapat respons. Sikap diam ini memantik tanda tanya besar.
hal serupa terjadi saat tim mencoba menghubungi Dr. Misnan Al Jawi menjawaban lewat pesan singkat mengatakan”saya tidak ada urusan di lahan itu silahkan hubungi ketua jhon (ketua MPC PP Deli Serdang)
tengah tudingan serius bukan sekedar sikap. Ia bisa dibaca sebagai bentuk pengabaian terhadap suara rakyat.

Baca Juga:  Pengadaan Bahan Makanan Tidak Berkualitas dan Transparan, Kinerja Kepala Dapur SPPG Kecamatan Patia Dipertanyakan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan sekitar 3 hektar yang sebelumnya digarap warga Desa Paya Gambar kini diduga telah dimanfaatkan oleh pihak lain. bahkan, muncul dugaan bahwa lahan tersebut di sewakan oleh Misna Al Jawi kepada seorang pengusaha pengepul sawit berinisial Pisces, warga Sugiharjo dan uwang sewa lahan sawah di serahkan ke pada dr.Misna Al Jawi
Jika benar, ini bukan sekedar penguasaan. Ini adalah eksploitasi di atas penderitaan.
Sementara petani kehilangan akses, pihak lain justru memetik keuntungan.

Kasus ini menjadi cermin keras realitas konflik agraria di daerah. Ketimpangan antara rakyat kecil dan kekuatan elit kembali terlihat nyata.
Surat P2BMI bukan sekadar dokumen. Ia adalah jeritan yang dituangkan dalam kertas. Ia adalah upaya menembus tembok kekuasaan yang selama ini sulit ditembus.
di baliknya, ada keluarga yang kehilangan penghasilan. Ada anak-anak yang masa depannya terancam. Ada harapan yang perlahan dipatahkan.

Kini sorotan tertuju pada dua anggota DPRD tersebut. Publik menunggu bukan sekedar klarifikasi, tetapi keberanian untuk berkata jujur.
Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Tanah bukan sekadar aset. Ia adalah kehidupan.
dan ketika kehidupan dirampas, yang terluka bukan hanya individu tetapi keadilan itu sendiri.

Kasus ini masih berjalan. Namun satu hal sudah jelas: luka masyarakat tidak lagi bisa disembunyikan.
Pertanyaannya kini sederhana, namun tajam.
Siapa yang akan berdiri di sisi rakyat? dan siapa yang justru berdiri di atas penderitaan mereka?

(TribuneIndonesia)

Berita Terkait

Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
TAMPERAK dan LHI Soroti Ketidakakuratan Data Desil: Ancaman Serius bagi Kebijakan Publik
PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:43

Maling Teriak Maling: Cermin Retaknya Integritas di Lingkar Kekuasaan

Senin, 27 April 2026 - 02:12

Waspada El Niño ! Ancaman Panas Ekstrem Mengintai, Masyarakat Diminta Siaga Sejak Dini

Selasa, 21 April 2026 - 13:12

Perempuan Tidak Boleh Lagi Diam: Wajib Berpendidikan, Mandiri, dan Berani Melawan Ketidakadilan

Selasa, 14 April 2026 - 05:39

Kemitraan  atau Penjinakan? Saat Media Dipaksa Tunduk, Pemerintah Abai pada Keadilan

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Minggu, 5 April 2026 - 05:43

Kesalahan Terindah

Jumat, 3 April 2026 - 08:33

Rutin Konsumsi Bawang Merah Setiap Hari, Ini Manfaat dan Risikonya bagi Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:30

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Berita Terbaru