DELI SERDANG I TribuneIndonesia.com–Audiensi yang diharapkan menjadi ruang klarifikasi terbuka justru berubah menjadi panggung kekecewaan. Tim investigasi dari berbagai media bersama Imfokom Gelobal Berkariya (IGB ) mendapati sikap yang dinilai tidak serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang,dalam menanggapi dugaan tumpang tindih izin lingkungan.
Pertemuan yang digelar pada Selasa, 21 April 2026 itu sebelumnya telah dirancang matang. Surat resmi permohonan audiensi telah dilayangkan jauh hari, dengan agenda utama mengungkap temuan lapangan terkait dugaan tumpang tindih dokumen perizinan lingkungan, khususnya antara UKL-UPL dan AMDAL di sejumlah titik di wilayah Deli Serdang.
namun ekspektasi menghadirkan pejabat berwenang pupus. Alih-alih dihadiri Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas yang memiliki otoritas penuh, DLH hanya menugaskan seorang kepala bidang (kabid) yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi persoalan yang diangkat.
Situasi ini memantik reaksi keras dari tim investigasi dan IGB. Mereka menilai kehadiran perwakilan yang tidak relevan mencerminkan lemahnya komitmen DLH dalam merespons isu strategis yang berkaitan langsung dengan tata kelola lingkungan hidup.
Tim IGB , Abdul Hadi, yang hadir bersama Ilham Gondrong sebagai penandatangan surat audiensi, menegaskan bahwa pertemuan tersebut gagal menjawab substansi persoalan yang mereka bawa.
ini bukan audiensi formalitas. kami datang dengan data dan fakta hasil investigasi di lapangan. Dugaan tumpang tindih izin UKL-UPL dan AMDAL ini menyangkut kepatuhan hukum dan potensi dampak lingkungan yang serius. tetapi respons yang kami terima justru jauh dari harapan,” tegas Abdul Hadi.
menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. tumpang tindih perizinan berpotensi membuka celah pelanggaran prosedur, bahkan bisa berdampak pada kerusakan lingkungan jika tidak diawasi secara ketat.
kekecewaan ini sekaligus memperkuat tekad tim untuk melanjutkan langkah. mereka memastikan akan kembali mengajukan audiensi lanjutan dengan tuntutan yang lebih tegas: menghadirkan langsung Kepala DLH, Sekretaris Dinas, serta pejabat teknis yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam menjawab persoalan.
Audiensi lanjutan tersebut diharapkan tidak lagi bersifat simbolis, melainkan mampu mengungkap secara terang proses penerbitan izin lingkungan, khususnya dokumen UKL-UPL sepanjang tahun anggaran 2025–2026. Fokus utamanya adalah memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur dan setiap izin yang diterbitkan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi sorotan serius sekaligus cerminan rapuhnya transparansi dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Publik kini menunggu langkah konkret dari DLH Deli Serdang: apakah akan membuka diri terhadap pengawasan, atau justru terus bersembunyi di balik birokrasi yang tertutup.
Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan, sikap responsif dan akuntabel dari instansi terkait bukan lagi pilihan melainkan keharusan.
Ilham Gondrong


















