Langsa | TribuneIndonesia.com 19 April 2026 — Narasi yang menyebut adanya kriminalisasi terhadap masyarakat kecil dalam kasus pengambilan brondolan sawit di Kebun Baru mulai dipertanyakan. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI akhirnya angkat bicara, membuka sejumlah fakta yang dinilai selama ini luput dari pemberitaan.
Perusahaan menilai, opini yang terbangun di ruang publik cenderung menggiring persepsi seolah-olah kasus ini merupakan tindakan sepihak terhadap warga. Padahal, berdasarkan catatan internal, peristiwa tersebut bukan kejadian pertama.
“Ini bukan peristiwa spontan. Sudah berulang dan sebelumnya telah melalui pembinaan serta proses hukum,” demikian disampaikan humas PTPN IV Regional VI dalam keterangan yang disampaikan kepada tribuneindonesia.com
Fakta ini sekaligus mematahkan asumsi bahwa kasus tersebut berdiri sendiri. Perusahaan menegaskan, pendekatan persuasif telah dilakukan lebih dulu sebelum langkah hukum ditempuh.
Di sisi lain, PTPN IV Regional VI menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Artinya, tudingan kriminalisasi oleh perusahaan dinilai tidak berdasar.
“Perusahaan tidak memiliki kewenangan dalam penahanan maupun pemutusan perkara,” tegas manajemen.
Sebagai pengelola aset negara, PTPN IV Regional VI menyatakan tidak bisa menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi berulang. Penegakan aturan disebut bukan pilihan, melainkan kewajiban.
“Jika pelanggaran terus berulang, maka penegakan hukum menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari,” lanjut pernyataan tersebut.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa isu yang berkembang bukan semata soal kemanusiaan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab menjaga aset negara.
Namun demikian, perusahaan tetap mengakui pentingnya pendekatan sosial. PTPN IV Regional VI menyatakan menghormati langkah mediasi yang dilakukan Pemerintah Kota Langsa sebagai upaya meredam konflik dan menjaga hubungan dengan masyarakat.
Di tengah polemik ini, perusahaan juga menyoroti peran media. Pemberitaan yang dinilai tidak utuh disebut berpotensi menyesatkan opini publik dan memperkeruh suasana.
Kasus ini pun menjadi cermin bagaimana sebuah peristiwa dapat berubah arah ketika informasi disajikan secara parsial. Di satu sisi, publik tersentuh oleh narasi ketidakadilan. Di sisi lain, fakta hukum dan riwayat kejadian justru berbicara berbeda.
PTPN IV Regional VI menegaskan, mereka tidak anti kritik. Namun perusahaan mengingatkan bahwa keadilan tidak bisa dibangun di atas informasi yang setengah-setengah.
Di akhir pernyataannya, perusahaan mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional antara empati sosial dan kepatuhan terhadap hukum.
Di tengah derasnya opini, satu pertanyaan kini mengemuka: apakah publik sedang melihat fakta, atau sekadar mengikuti narasi? (##)

















