Proyek Bronjong di Aceh Tenggara Disorot, Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal

- Editor

Minggu, 19 April 2026 - 02:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA. KUTA CANE – Proyek pembangunan bronjong di aliran Sungai Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan. Pelaksana proyek diduga mengambil material batu langsung dari badan sungai tanpa izin resmi untuk kebutuhan konstruksi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengerukan batu dilakukan menggunakan alat berat di beberapa titik sepanjang bantaran sungai di Kecamatan Lawe Alas dan sekitarnya. Material tersebut kemudian digunakan untuk pengisian bronjong dalam proyek penanganan longsor yang sedang berjalan.

Praktik ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pengambilan material batuan wajib memiliki izin resmi seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Jika terbukti tidak memiliki izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain aspek pertambangan, dugaan pelanggaran juga menyentuh sektor lingkungan hidup. Aktivitas pengerukan batu di badan Sungai Lawe Alas berpotensi merusak ekosistem, mempercepat erosi tebing, serta mengubah alur sungai. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku perusakan lingkungan dengan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain mengganggu aliran sungai, pengerukan batu dinilai dapat meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.

“Setiap hari alat berat masuk ke sungai ambil batu. Kami khawatir kalau musim hujan datang, tebing bisa longsor,” ujar salah seorang warga di Kecamatan Ketambe.

Baca Juga:  Almuslim Peusangan Kukuhkan 806 wisudawan dan wisudawati Angkatan XXXIX

Berdasarkan penelusuran, proyek tersebut diduga merupakan bagian dari paket pekerjaan penanganan longsor pada ruas jalan nasional wilayah Aceh Tenggara yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana. Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah material batu yang digunakan berasal dari quarry berizin atau diambil langsung dari sungai.

Pakar lingkungan menilai, praktik seperti ini sering terjadi di lapangan dengan alasan efisiensi biaya. Padahal, selain melanggar hukum, penggunaan material ilegal juga berisiko terhadap kualitas konstruksi.

“Bronjong itu butuh batu dengan spesifikasi tertentu. Kalau asal ambil dari sungai tanpa seleksi dan izin, dampaknya bukan hanya ke hukum, tapi juga ke ketahanan bangunan,” kata seorang pemerhati lingkungan di Aceh.

Dalam konteks hukum, tanggung jawab tidak hanya berada pada operator alat berat. Pihak kontraktor, manajemen perusahaan, hingga pengguna jasa proyek seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat ikut dimintai pertanggungjawaban jika terbukti mengetahui atau membiarkan praktik tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait. Aparat penegak hukum dan dinas teknis didesak segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Jika dugaan ini terbukti, praktik pengambilan batu sungai tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi sumber daya alam, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Lawe Alas.***

Berita Terkait

HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat
HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh
Peringati 21 Tahun MoU Helsinki, Kecamatan Jangka Gelar Zikir dan Doa Bersama
Arief Martha Rahadyan dan Harapan Generasi Muda: Dukungan Ujang Supriatin untuk Indonesia yang Lebih Produktif
GMNI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Camat dan Forum Reje Lut Tawar Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jagong Jeget
Dikira Embun, Ternyata Debu Selimuti Jalan Lintas Kutacane-Medan ‎
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:55

HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:56

21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:16

Peringati 21 Tahun MoU Helsinki, Kecamatan Jangka Gelar Zikir dan Doa Bersama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:13

Arief Martha Rahadyan dan Harapan Generasi Muda: Dukungan Ujang Supriatin untuk Indonesia yang Lebih Produktif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:20

GMNI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:13

Camat dan Forum Reje Lut Tawar Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jagong Jeget

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:20

Dikira Embun, Ternyata Debu Selimuti Jalan Lintas Kutacane-Medan ‎

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38

Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

45 Paskibraka dan Amanah Merah Putih

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:35

Feature dan Opini

Transisi Energi: Yang Listrik Silakan, Yang Minyak Tetap Berjalan

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:18