
TRIBUNEINDONESIA. KUTA CANE – Proyek pembangunan bronjong di aliran Sungai Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan. Pelaksana proyek diduga mengambil material batu langsung dari badan sungai tanpa izin resmi untuk kebutuhan konstruksi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengerukan batu dilakukan menggunakan alat berat di beberapa titik sepanjang bantaran sungai di Kecamatan Lawe Alas dan sekitarnya. Material tersebut kemudian digunakan untuk pengisian bronjong dalam proyek penanganan longsor yang sedang berjalan.
Praktik ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pengambilan material batuan wajib memiliki izin resmi seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Jika terbukti tidak memiliki izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain aspek pertambangan, dugaan pelanggaran juga menyentuh sektor lingkungan hidup. Aktivitas pengerukan batu di badan Sungai Lawe Alas berpotensi merusak ekosistem, mempercepat erosi tebing, serta mengubah alur sungai. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku perusakan lingkungan dengan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain mengganggu aliran sungai, pengerukan batu dinilai dapat meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.
“Setiap hari alat berat masuk ke sungai ambil batu. Kami khawatir kalau musim hujan datang, tebing bisa longsor,” ujar salah seorang warga di Kecamatan Ketambe.
Berdasarkan penelusuran, proyek tersebut diduga merupakan bagian dari paket pekerjaan penanganan longsor pada ruas jalan nasional wilayah Aceh Tenggara yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana. Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah material batu yang digunakan berasal dari quarry berizin atau diambil langsung dari sungai.
Pakar lingkungan menilai, praktik seperti ini sering terjadi di lapangan dengan alasan efisiensi biaya. Padahal, selain melanggar hukum, penggunaan material ilegal juga berisiko terhadap kualitas konstruksi.
“Bronjong itu butuh batu dengan spesifikasi tertentu. Kalau asal ambil dari sungai tanpa seleksi dan izin, dampaknya bukan hanya ke hukum, tapi juga ke ketahanan bangunan,” kata seorang pemerhati lingkungan di Aceh.
Dalam konteks hukum, tanggung jawab tidak hanya berada pada operator alat berat. Pihak kontraktor, manajemen perusahaan, hingga pengguna jasa proyek seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat ikut dimintai pertanggungjawaban jika terbukti mengetahui atau membiarkan praktik tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait. Aparat penegak hukum dan dinas teknis didesak segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Jika dugaan ini terbukti, praktik pengambilan batu sungai tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi sumber daya alam, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Lawe Alas.***














