Proyek Bronjong di Aceh Tenggara Disorot, Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal

- Editor

Minggu, 19 April 2026 - 02:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA. KUTA CANE – Proyek pembangunan bronjong di aliran Sungai Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan. Pelaksana proyek diduga mengambil material batu langsung dari badan sungai tanpa izin resmi untuk kebutuhan konstruksi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengerukan batu dilakukan menggunakan alat berat di beberapa titik sepanjang bantaran sungai di Kecamatan Lawe Alas dan sekitarnya. Material tersebut kemudian digunakan untuk pengisian bronjong dalam proyek penanganan longsor yang sedang berjalan.

Praktik ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pengambilan material batuan wajib memiliki izin resmi seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Jika terbukti tidak memiliki izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain aspek pertambangan, dugaan pelanggaran juga menyentuh sektor lingkungan hidup. Aktivitas pengerukan batu di badan Sungai Lawe Alas berpotensi merusak ekosistem, mempercepat erosi tebing, serta mengubah alur sungai. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku perusakan lingkungan dengan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain mengganggu aliran sungai, pengerukan batu dinilai dapat meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.

“Setiap hari alat berat masuk ke sungai ambil batu. Kami khawatir kalau musim hujan datang, tebing bisa longsor,” ujar salah seorang warga di Kecamatan Ketambe.

Baca Juga:  Polsek Matuari Perkuat Sinergi Keamanan di Tengah Masyarakat

Berdasarkan penelusuran, proyek tersebut diduga merupakan bagian dari paket pekerjaan penanganan longsor pada ruas jalan nasional wilayah Aceh Tenggara yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana. Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah material batu yang digunakan berasal dari quarry berizin atau diambil langsung dari sungai.

Pakar lingkungan menilai, praktik seperti ini sering terjadi di lapangan dengan alasan efisiensi biaya. Padahal, selain melanggar hukum, penggunaan material ilegal juga berisiko terhadap kualitas konstruksi.

“Bronjong itu butuh batu dengan spesifikasi tertentu. Kalau asal ambil dari sungai tanpa seleksi dan izin, dampaknya bukan hanya ke hukum, tapi juga ke ketahanan bangunan,” kata seorang pemerhati lingkungan di Aceh.

Dalam konteks hukum, tanggung jawab tidak hanya berada pada operator alat berat. Pihak kontraktor, manajemen perusahaan, hingga pengguna jasa proyek seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat ikut dimintai pertanggungjawaban jika terbukti mengetahui atau membiarkan praktik tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait. Aparat penegak hukum dan dinas teknis didesak segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Jika dugaan ini terbukti, praktik pengambilan batu sungai tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi sumber daya alam, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Lawe Alas.***

Berita Terkait

Momen Bersejarah di Pasir Belo: Mobil BUMDes Diserahkan, Masyarakat Jadi Saksi Langsung
Jasa Raharja DKI Gelar FGD FKLL, Bersama Stakeholder Petakan Strategi Tekan Kecelakaan di Jakarta Utara
Tak Lupakan Jasa Senior, Polres Subulussalam Gelar Anjangsana Penuh Haru Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Sambutan Rektor Universitas Panca Sakti pada Kegiatan LLDIKTI Wilayah IV
Gozco Plantations Catat Laba Rp107,6 Miliar di 2025, Siapkan Investasi Rp161 Miliar
​Polres Bitung Gulung Komplotan Pencuri Mesin Tempel Akademi Perikanan, Lima Pelaku Ditangkap
Drama Adu Penalti Loloskan BPPP Tandurusa FC ke Babak Selanjutnya
Respons Cepat Dankodaeral VIII, Kapal Perang Berubah Misi Kemanusiaan Usai Gempa di Sulawesi Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40

TAMPERAK, LHI dan PEPABRI Soroti Gaji PPPK Paruh Waktu di Aceh Tamiang, Hanya Rp200 Ribu per Bulan

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:40

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:51

Massa Kepung Polresta, Desak Usut Dugaan Korupsi APBDes Desa Sidoarjo I Jati Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:13

Jasa Raharja DKI Gelar FGD FKLL, Bersama Stakeholder Petakan Strategi Tekan Kecelakaan di Jakarta Utara

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:03

Tak Lupakan Jasa Senior, Polres Subulussalam Gelar Anjangsana Penuh Haru Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:14

Sambutan Rektor Universitas Panca Sakti pada Kegiatan LLDIKTI Wilayah IV

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:14

Gozco Plantations Catat Laba Rp107,6 Miliar di 2025, Siapkan Investasi Rp161 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:53

Dua Kandidat Resmi Daftar Calon Geuchik Tualang Teungoh, Tinggal Tunggu Hasil Uji Baca Al-Qur’an

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

1.555 Enumerator Diterjunkan, Asri Ludin Pasang Standar Ketat Data Ekonomi Deli Serdang

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:29