Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

- Editor

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara tentang Transformasi Budaya Kerja ASN tahun 2026.

Penerapan sistem kerja ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh dalam mendorong perubahan budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efektif, dan berbasis kinerja.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pola kerja ASN dibagi menjadi dua skema, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Untuk WFO, ASN diwajibkan bekerja di kantor setiap hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 16.45 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.30 hingga 13.30 WIB. Khusus hari Senin, seluruh ASN juga diwajibkan mengikuti apel pagi yang dimulai pukul 07.45 WIB.

Sementara itu, pelaksanaan WFH ditetapkan setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, kependudukan, hingga layanan kebersihan dan sosial.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh

Selain itu, pejabat struktural seperti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator (Eselon III), camat, dan kepala desa tetap diwajibkan bekerja di kantor meskipun pada hari Jumat.

Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan publik, pimpinan OPD diminta untuk menyusun jadwal piket ASN setiap hari Jumat. Hal ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.

Tidak hanya itu, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan hasil kerja secara transparan melalui sistem e-kinerja yang telah disediakan pemerintah daerah.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas ASN sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih modern, fleksibel, dan berorientasi pada hasil kerja.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan terus dilakukan guna memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga serta pelayanan publik tidak terganggu.***

Berita Terkait

HALIME Tampil Membawa Ulos ke Panggung IFW
Ombudsman Uji Mutu Layanan, Daerah Diminta Berbenah
Revitalisasi Hunian Pesisir Siapkan Relokasi Nelayan
Ruang Baru untuk Sekolah Karang Anyar
Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan
​Paceda Jadi Percontohan Digitalisasi UMKM Bitung, Pembayaran QRIS Mulai Diterapkan
Menempa Langkah Pengibar Merah Putih
Penemuan Kapal Asing di Perairan Simeulue Cut 13 ABK Diamankan, Penyelidikan Masih Berlanjut
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:01

HALIME Tampil Membawa Ulos ke Panggung IFW

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:08

Ombudsman Uji Mutu Layanan, Daerah Diminta Berbenah

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:07

Revitalisasi Hunian Pesisir Siapkan Relokasi Nelayan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:22

​Paceda Jadi Percontohan Digitalisasi UMKM Bitung, Pembayaran QRIS Mulai Diterapkan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:16

Menempa Langkah Pengibar Merah Putih

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:02

Penemuan Kapal Asing di Perairan Simeulue Cut 13 ABK Diamankan, Penyelidikan Masih Berlanjut

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:12

Dua Jejak dari Gedung TuaP

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:12

Menjaga Anak Sejak Langkah Pertama

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

HALIME Tampil Membawa Ulos ke Panggung IFW

Kamis, 30 Jul 2026 - 01:01

Pemerintahan dan Berita Daerah

Ombudsman Uji Mutu Layanan, Daerah Diminta Berbenah

Rabu, 29 Jul 2026 - 23:08

Pemerintahan dan Berita Daerah

Revitalisasi Hunian Pesisir Siapkan Relokasi Nelayan

Rabu, 29 Jul 2026 - 15:07