Bitung | Tribuneindonesia.com – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bitung, Ramli Jarre, melakukan langkah strategis guna memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi seluruh elemen masyarakat, Dalam sebuah agenda silaturahmi bersama insan pers, Selasa (24/03/26).
Ramli menegaskan bahwa jaminan perlindungan kerja kini tidak lagi hanya menjadi hak eksklusif karyawan perusahaan formal, melainkan dapat diakses oleh siapa saja secara mandiri.
Lebih jauh Ramli memaparkan bahwa masyarakat yang bekerja di sektor informal atau memiliki usaha sendiri memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan jaring pengaman sosial.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko ekonomi yang mungkin timbul akibat kecelakaan kerja maupun musibah kematian yang dialami oleh tulang punggung keluarga.
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah manfaat Jaminan Kematian (JKM). Ramli menjelaskan bahwa bagi peserta yang baru bergabung dengan masa kepesertaan di bawah tiga bulan, ahli waris berhak menerima santunan biaya pemakaman sebesar 10 juta.
Namun, perlindungan akan meningkat signifikan seiring bertambahnya masa aktif kepesertaan.
Bagi peserta yang telah melampaui masa aktif tiga bulan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan penuh sebesar 42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Selain itu, terdapat nilai tambah berupa manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, dengan syarat minimal masa kepesertaan selama tiga tahun.
Tak hanya jaminan kematian, Ramli juga menyoroti keunggulan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Program ini memberikan proteksi menyeluruh terhadap segala risiko yang terjadi saat bekerja atau yang berhubungan dengan rutinitas pekerjaan.
Ia menegaskan bahwa pihak BPJS akan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batasan nominal (unlimited) hingga pasien dinyatakan sembuh secara medis.
Selama masa pemulihan di mana peserta tidak mampu bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kompensasi berupa santunan pendapatan mulai dari 1 juta per bulan.
Langkah ini diambil agar stabilitas ekonomi keluarga tetap terjaga meskipun sang pekerja sedang menjalani perawatan intensif akibat kecelakaan di lapangan.
Risiko terburuk dari kecelakaan kerja, yakni kematian di lokasi atau saat menjalankan tugas, mendapatkan perhatian khusus dalam skema ini.
Ahli waris dipastikan menerima santunan total minimal sebesar 70 juta. Jumlah ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan agar tetap memiliki tumpuan ekonomi.
Sebagai penutup, Ramli mengajak awak media untuk membantu menyebarkan informasi ini kepada masyarakat luas.
Edukasi mengenai pentingnya perlindungan mandiri diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja informal di Bitung agar segera mendaftarkan diri, demi masa depan keluarga yang lebih terjamin dan terproteksi dari berbagai ketidakpastian hidup. (Kiti)






















