Eksistensi Alfred Salindeho Diapresiasi, PPWI Bitung Ingatkan Regulasi Ketat Kursi Dirut PDAM

- Editor

Selasa, 24 Maret 2026 - 02:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.com –Hangatnya isu mengenai perebutan kursi Direktur Utama (Dirut) Perumda PDAM Dua Sudara Kota Bitung di jagat media sosial memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan tokoh masyarakat dan organisasi profesi, Selasa (24/03/26).

​Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Bitung, Rusdianto Tioki, akhirnya turut angkat bicara guna memberikan perspektif objektif di tengah simpang siur kabar yang beredar belakangan ini.

​Menurut Rusdianto, kondisi Perumda PDAM Dua Sudara saat ini berada dalam performa yang sangat stabil dan progresif di bawah nakhoda Direktur Utama saat ini, Alfred Salindeho.

​Ia menilai, selama masa kepemimpinan Salindeho, perusahaan daerah tersebut telah menunjukkan tren positif yang signifikan, bahkan dapat dikategorikan sebagai masa kepemimpinan yang sukses.

​”Kita harus objektif melihat fakta di lapangan. Di bawah kepemimpinan Alfred Salindeho, PDAM Dua Sudara Bitung mengalami kemajuan pesat dan menorehkan banyak prestasi yang membanggakan,”

ujar Rusdianto.


Meski demikian, Rusdianto menanggapi santai adanya aspirasi atau keinginan pihak-pihak tertentu yang melirik jabatan strategis tersebut sebagai hal yang lumrah dalam dinamika organisasi.


​Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bermimpi memimpin BUMD, namun “syahwat” politik atau jabatan harus dibarengi dengan pemahaman regulasi yang matang.

​”Bagi siapapun yang menginginkan jabatan itu, no problem. Namun, satu hal yang tidak boleh ditawar adalah kompetensi yang wajib sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku,”

tegasnya.

Baca Juga:  ​Buka MTQ ke-XXXI, Hengky Honandar Targetkan Lahirnya Generasi Qurani Berprestasi di Bitung

​Rusdianto membeberkan bahwa mekanisme pemilihan orang nomor satu di PDAM bukanlah proses yang sederhana, melainkan harus melewati tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) yang ketat.

​Proses seleksi tersebut melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) independen yang bertugas melakukan verifikasi administrasi guna memastikan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja calon benar-benar relevan.

​Tak hanya soal kecerdasan intelektual, calon kandidat juga diwajibkan menjalani tes psikologi untuk membedah kepribadian serta ketahanan mental dalam memimpin perusahaan publik.

​”Setelah lolos administrasi dan psikotes, kandidat masih harus berhadapan dengan Pansel dalam sesi wawancara mendalam untuk menguji integritas serta visi kepemimpinan mereka,”

tambah Rusdianto.


Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa landasan hukum rekrutmen ini mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta PP Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pengangkatan direksi secara detail.


​Salah satu syarat mutlak yang sering terlupakan adalah kepemilikan Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum atau Air Limbah yang diterbitkan oleh BNSP atau lembaga sertifikasi resmi lainnya.

​Selain syarat pendidikan minimal Strata 1 (S1), calon Dirut juga harus mengantongi pengalaman manajerial minimal 5 tahun di perusahaan berbadan hukum atau setingkat Jabatan Administrator (Eselon III).

​Sebagai penutup, Rusdianto mengingatkan bahwa seluruh aturan ini, termasuk Permendagri No. 23 Tahun 2024, bertujuan agar pemimpin yang terpilih nantinya mampu membawa kemajuan nyata bagi layanan air bersih masyarakat Kota Bitung. (Kiti)

Berita Terkait

FPI Bireuen Silaturahmi Dengan MPU Dan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Apresiasi HUT Ke-27 Juga Bahas Olahraga Putri 
Rijaluddin Ingatkan Pemerintah Aceh Penuhi Janji Bantu Penyelesaian RS Regional Aceh Tengah
Dayah Babul Jannah Cot Keumude Akan Gelar Maulid Akbar
Addressing the Geopolitical Crisis Involving the Middle East and Saudi Arabia: Here Is the Official Statement from the King of Morocco
Tim Sepak Bola Kecamatan Kota Juang berhasil Final Piala Bupati Bireuen
Cegah Penyalahgunaan Medsos, Judol dan Pinjol, Propam Polres Bireuen Sidak HP Personel
BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:30

GRPK Kawal Sejumlah Laporan, Progres Penanganan Dibahas Bersama Kasat Reskrim Polres Deli Serdang

Rabu, 30 September 2026 - 13:21

Lepas Kepergian Sang Istri, Jurnalis Bitung Lukman Sampaikan Apresiasi untuk Semua Pihak

Rabu, 30 September 2026 - 11:54

“Kasatpol PP Raja Ampat Dilaporkan ke Polda, Wartawan Serahkan Bukti Dugaan Ancaman”

Rabu, 30 September 2026 - 10:40

Laporan Polisi Dipersoalkan, Propam Diminta Periksa Polsek Medan Tembung

Rabu, 30 September 2026 - 07:14

Kabar Duka, Ibunda Kadisdik Simeulue Berpulang ke Rahmatullah

Selasa, 29 September 2026 - 15:41

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 14:55

Kodaeral VIII dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6,75 Ton Sianida Ilegal di Tiga Wilayah

Selasa, 29 September 2026 - 13:57

Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.

Berita Terbaru