Bitung | Tribuneindonesia.com –Hangatnya isu mengenai perebutan kursi Direktur Utama (Dirut) Perumda PDAM Dua Sudara Kota Bitung di jagat media sosial memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan tokoh masyarakat dan organisasi profesi, Selasa (24/03/26).
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Bitung, Rusdianto Tioki, akhirnya turut angkat bicara guna memberikan perspektif objektif di tengah simpang siur kabar yang beredar belakangan ini.
Menurut Rusdianto, kondisi Perumda PDAM Dua Sudara saat ini berada dalam performa yang sangat stabil dan progresif di bawah nakhoda Direktur Utama saat ini, Alfred Salindeho.
Ia menilai, selama masa kepemimpinan Salindeho, perusahaan daerah tersebut telah menunjukkan tren positif yang signifikan, bahkan dapat dikategorikan sebagai masa kepemimpinan yang sukses.
”Kita harus objektif melihat fakta di lapangan. Di bawah kepemimpinan Alfred Salindeho, PDAM Dua Sudara Bitung mengalami kemajuan pesat dan menorehkan banyak prestasi yang membanggakan,”
ujar Rusdianto.
Meski demikian, Rusdianto menanggapi santai adanya aspirasi atau keinginan pihak-pihak tertentu yang melirik jabatan strategis tersebut sebagai hal yang lumrah dalam dinamika organisasi.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bermimpi memimpin BUMD, namun “syahwat” politik atau jabatan harus dibarengi dengan pemahaman regulasi yang matang.
”Bagi siapapun yang menginginkan jabatan itu, no problem. Namun, satu hal yang tidak boleh ditawar adalah kompetensi yang wajib sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku,”
tegasnya.
Rusdianto membeberkan bahwa mekanisme pemilihan orang nomor satu di PDAM bukanlah proses yang sederhana, melainkan harus melewati tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) yang ketat.
Proses seleksi tersebut melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) independen yang bertugas melakukan verifikasi administrasi guna memastikan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja calon benar-benar relevan.
Tak hanya soal kecerdasan intelektual, calon kandidat juga diwajibkan menjalani tes psikologi untuk membedah kepribadian serta ketahanan mental dalam memimpin perusahaan publik.
”Setelah lolos administrasi dan psikotes, kandidat masih harus berhadapan dengan Pansel dalam sesi wawancara mendalam untuk menguji integritas serta visi kepemimpinan mereka,”
tambah Rusdianto.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa landasan hukum rekrutmen ini mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta PP Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pengangkatan direksi secara detail.
Salah satu syarat mutlak yang sering terlupakan adalah kepemilikan Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum atau Air Limbah yang diterbitkan oleh BNSP atau lembaga sertifikasi resmi lainnya.
Selain syarat pendidikan minimal Strata 1 (S1), calon Dirut juga harus mengantongi pengalaman manajerial minimal 5 tahun di perusahaan berbadan hukum atau setingkat Jabatan Administrator (Eselon III).
Sebagai penutup, Rusdianto mengingatkan bahwa seluruh aturan ini, termasuk Permendagri No. 23 Tahun 2024, bertujuan agar pemimpin yang terpilih nantinya mampu membawa kemajuan nyata bagi layanan air bersih masyarakat Kota Bitung. (Kiti)





















